Pengantar Komputer & Teknologi Informasi 1C

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.
Loading, Please Wait….
KASUS VIDEO ARIEL.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Privasi dan kebebasan informasi
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Hak atas Kebebasan Pribadi
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Universitas Gadjah Mada
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
SUNSET POLICY.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Sanksi Pidana dalam UU No
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Etika dan Profesionalisme TSI
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
Cyber Law.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( ).
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
CYBER LAW.
Peraturan & Regulasi.
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Transcript presentasi:

Pengantar Komputer & Teknologi Informasi 1C Kasus dan UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik)

Subject UU ITE CONTOH KASUS

UU ITE Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik “Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hokum Indonesia maupun di luar wilayah hokum Indonesia, yang memiliki akibat hokum di wilayah hokum Indonesia dan/atau di luar wilayah hokum Indonenesia dan merugikan Indonesia. UU ITE

Sejarah lahirnya UU ITE UU ITE mulai dirancang pada Maret 2003 oleh Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Mulanya RUU ITE diberi nama Undang-Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elekronik (UU IKTE). RUU ITE dirancang mulainya oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia. Universitas tersebut diantaranya Universitas Padjajaran (UNPAD), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI). Sejarah lahirnya UU ITE

Sejarah lahirnya UU ITE Cont. 5 September 2005 secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui Surat No.r/70/Pres/9/2005. Menunjuk Dr. Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) & Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Sejarah lahirnya UU ITE Cont.

Sejarah lahirnya UU ITE Cont. Dalam Rangka pembahasan RUU ITE Departemen Komunikasi dan Informasi membentuk Tim Antar Departemen (TAD). Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan; Keputusan Menteri No.:10/KEP/M.KOMINFO/01/2007 tanggal 23 Januari 2007. BANK Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Narasumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkaps ebagai anggota bersama- sama dengan instansi/departemen terkait. Sejarah lahirnya UU ITE Cont.

Sejarah lahirnya UU ITE Cont. Tugas TIM TAD antara lain : Menyiapkan Bahan, Referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan RUU ITE, Mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI. DPR merespon Surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyususn Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas Draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain: Perbankan, Lembaga Sandi Negara, Operator Telekomunikasi, Aparat Penegak Hukum, dan Kalangan akademisi. Sejarah lahirnya UU ITE Cont.

Sejarah lahirnya UU ITE Cont. Dan pada Bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan daftar Inventarisasi Masalah DIM sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI. 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan peemrintah yang diwakili oleh dr. Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE. 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (Panja), sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008. Sejarah lahirnya UU ITE Cont.

Sejarah lahirnya UU ITE Cont. 18 maret 2008 adalah Naskah Akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan. 25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE diterapkan menjadi Undang-Undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Dimuat dalam lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan lembaran Negara. Sejarah lahirnya UU ITE Cont.

Dasar Pembentukan UU ITE Pertama, “pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;” Kedua, “globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;” Dasar Pembentukan UU ITE

Dasar Pembentukan UU ITE Cont. Ketiga, “perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk- bentuk perbuatan hukum baru; “ Keempat, “penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional; ” Dasar Pembentukan UU ITE Cont.

Dasar Pembentukan UU ITE Cont. Kelima, “pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;” Keenam, “pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia; ” Dasar Pembentukan UU ITE Cont.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Penjelasan UU ITE

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Penjelasan UU ITE

UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Bagian-bagian UU ITE : Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1) Bab 2 : Asas & Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3) Bab 3 : Informasi Elektronik (Pasal 4 – Pasal 16) Bab 4 : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 12 – Pasal 18) Bab 5 : Transaksi Elektronik (Pasal 19 – Pasal 25) Bab 6 : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 26 – Pasal 28) Bab 7 : Pemanfaatan Teknologi Informasi  Perlindungan Sistem Elektronik (Pasal 29 – Pasal 36) Bagian Bagian UU ITE

Bab 8 : Penyelesaian Sengketa (Pasal 37 – Pasal 42) Bab 9 : Peran Pemerintah & Masyarakat (Pasal 43 – Pasal 44) Bab 10 : Yurisdiksi (Pasal 45 – Pasal 46) Bab 11 : Penyidikan (Pasal 47) Bab 12 : Ketentuan Pidana (Pasal 48 – Pasal 52) Bab 13 : Ketentuan Peralihan (Pasal 53) Bab 14 : Ketentuan Penutup (Pasal 54) Bagian Bagian UU ITE

Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Permasalahan Hukum Yang Dihadapi

Penerapan Teknis UU ITE Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan, antara lain dengan : a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Penerapan Teknis UU ITE

25 Maret 2008, disetujuinya UU ITE dengan ditandatanganinya oleh 10 Fraksi. UU ITE dikenal dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo. Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hukum Telematika, Hukum Telekomunikasi, Hukum Media, dan Hukum Informatika. Istilah lainnya adalah digunakannya Hukum Teknologi Informasi (Law Of Information Technology). Resume

Kasus Kisruh Luna Maya yang kabarnya dituntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) Infotainment dengan kata yang tidak baik “Pembunuh” dan “Pelacur”. Semakin hari kasusnya semakin ramai dibicarakan di setiap berita. Contoh Kasus 1 By : http://kelompok12loh.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-uu-ite-haki.html

Pendapat yang mengatakan bahwa penghinaan ringan tidak termasuk dalam cakupan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Alasannya disebabkan: Pertama, kualifikasi pencemaran disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (3) secara tegas. Apabila Pembentuk UU ITE menghendaki penghinaan ringan termasuk di dalamnya, mestinya kualifikasi penghinaan ringan di masukkan pula disamping pencemaran, padahal kenyataannya tidak. Kedua, kualitas penghinaan ringan tidak sama dengan pencemaran, lebih-lebih lagi fitnah. Tidak adil dan diluar logika hukum kualitas dua tindak pidana yang jauh berbeda diberikan acaman dengan pidana yang sama persis. Analisa Kasus 1

Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun  Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy  ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon. Contoh Kasus 2 By : http://kelompok12loh.blogspot.com/2013/04/beberapa-contoh-kasus-cyber-law-di.html

Seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Analisa Kasus 2

Kasus video porno Ariel Peterpan  Kasus video porno Ariel Peterpan. video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini telah selesai dan Ariel telah dibebaskan. Contoh Kasus 3 By : http://kelompok12loh.blogspot.com/2013/04/beberapa-contoh-kasus-cyber-law-di.html

Seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari  tidak melakukan hala- hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Analisa Kasus 3

Latihan (Kasus : Penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia terhadap Indonesia. ) Menurut pendapat Anda. Jika dilihat dari aspek hukum Indonesia, Pemerintah Australia sudah melanggar perundang-undangan Indonesia mengenai? Dan pasal berapa? Langkah apa yang sebaiknya di lakukan Pemerintah Indonesia agar tidak terjadi hal seperti ini? Faktor apa saja hal yang mungkin memicu seperti kasus ini?

END OF FILE ...