POKOK BAHASAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH MAYA SHAFIRA, S.H., M.H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Advertisements

PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Mutia Rahmi Pratiwi Jurusan Ilmu Komunikasi UDINUS Semarang
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PENGANTAR ILMU ADMINISTASI NEGARA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
pengenalan PERBANDINGAN HUKUM
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
ILMU NEGARA.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
PENGENALAN PENELITIAN
Obyek Penelitian Hukum
SEJARAH & PENDEKATAN ILMU POLITIK LENI ANGGRAENI, S.PD., M.PD.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Hukum perbandingan pidana
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Muhammmad Noor Hidayat Jurusan Ilmu Komunikasi UDINUS Semarang
Perbandingan hukum sebagai metode penelitian/Keilmuan
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
Antropologi.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PENDAHULUAN PERTEMUAN - 01.
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
PENGANTAR ILMU HUKUM SILABI.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : B PRODI : HESY
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Perkembangan Hukum Pidana Islam di Abad Modern
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM PERDATA.
Hukum Dagang: Pengantar
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

POKOK BAHASAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH MAYA SHAFIRA, S.H., M.H

I. PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT, SERTA SEJARAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ISTILAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA PENGERTIAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TUJUAN DAN MANFAAT PHP

II. METODE PERBANDINGAN HUKUM PIDANA PERBANDINGAN HUKUM SEBAGAI SUATU METODE PENELITIAN/KEILMUAN METODE PERBANDINGAN HUKUM

III. SISTEM-SISTEM HUKUM YANG ADA DI DUNIA SISTEM COMMON LAW SISTEM CIVIL LAW SISTEM SOSIALIS LAW

IV. KELUARGA-KELUARGA HUKUM (LEGAL FAMILIES) THE ROMANO – GERMANIC FAMILY THE COMMON LAW FAMILY THE FAMILY OF SOCIALIST LAW

V. SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA AZAS-AZAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA MATERIL AZAS-AZAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA FORMIL BUDAYA HUKUM MASYARAKAT

VI. PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA DENGAN INGGRIS, BELANDA DAN JEPANG PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRIS PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN BELANDA PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN JEPANG

VII. BEBERAPA AJARAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA PERBUATAN PIDANA AZAS LEGALITAS KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

VIII. BEBERAPA AJARAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (Lanjutan) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERCOBAAN DAN RECIDIVE PIDANA DAN PEMIDANAAN

IX. BEBERAPA MASALAH HUKUM PIDANA DITINJAU DARI BERBAGAI KUHP ASING MASALAH AZAS LEGALITAS MASALAH KESALAHAN (SCHULD)

X. BEBERAPA MASALAH HUKUM PIDANA DITINJAU DARI BERBAGAI KUHP ASING (Lanjutan) MASALAH PERCOBAAN (POGING) MASALAH RECIDIVE MASALAH PIDANA DAN PEMIDANAAN

XI. PERBANDINGAN KUHP INDONESIA YANG SEDANG BERLAKU DENGAN KONSEP RANCANGAN YANG BARU PERSAMAAN ANTARA KEDUA KUHP TERSEBUT PERBEDAAN ANTARA KEDUA KUHP TERSEBUT

XII. PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN BELANDA PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN REPUBLIK KOREA PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN REPUBLIK RUSIA

XIII. PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA (Lanjutan) PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN MALAYSIA PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN REPUBLIK RRC PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN REPUBLIK JEPANG

XIV. TINJAUAN SINGKAT KETENTUAN – KETENTUAN KHUSUS UNTUK ANAK DALAM KUHP BELANDA

XV. SEKILAS TENTANG DELIK KESUSILAAN DI BERBAGAI KUHP ASING

XVI. BEBERAPA CATATAN TENTANG PERADILAN PIDANA TERPADU DI NEDERLAND, JERMAN, SCOTLAND, INGGRIS DAN BELGIA

I. PENDAHULUAN A. PERKEMBANGAN ABAD KE – 19 merupakan Cabang Ilmu Khusus dari Ilmu Hukum (Adolf F. Schitzer) ABAD KE – 20 PHP BERKEMBANG PESAT (BAGIAN DARI ILMU HUKUM DAN PENDIDIKAN HUKUM) PHP TIDAK MEMPUNYAI OBJEK SENDIRI TETAPI MEMPELAJARI HUBUNGAN SOSIAL YG TELAH MENJADI OBJEK STUDI DARI CABANG ILMU YANG ADA (HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA DLL)

Perkembangan terjadi di: EROPA : Jerman, Perancis, Inggris Dan AMERIKA Minat studi perbandingan secara individu: Montesquieu (Prancis); Mansfield (Inggris); Von Feuerbach, Thibaut dan Gans (Jerman)

Minat studi perbandingan secara kelembagaan: Tahun 1832: Institute Perbandingan Hukum di College de france Tahun 1846: Institute Perbandingan Hukum di University of Paris

Khusus PHPidana yg pertama muncul Di JERMAN terdiri dari 15 jilid dgn judul: “Vergleichende Darstellung des deutschen und des auslandischen strafrechts (1905-1909)” Dua tahun kemudian: Wolfgang Mittermaier, Hegler dan Kohlrauch: Menyusus KUHP Umum Jerman (Enwurf eines Algemeiner Deutschen Strafgesetzbuchs 1927)

Di Jerman PUSAT PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DI UNIVERSITAS DI FREIBURG

B. PERISTILAHAN INGGRIS : COMPARATIVE LAW PERANCIS : DROIT COMPARE JERMAN : RECHTSVERGLEICHUNG (VERGLEICHENDE RECHTSLEHRE) BELANDA : RECHTSVERGELIJKING

PERBEDAAN COMPARATIVE LAW: “Mempelajari berbagai sistem hukum asing dengan maksud untuk membandingkannya” Foreign Law: “Mempelajari hukum asing dengan maksud semata-mata mengetahui sistem hukum asing itu sendiri dengan tidak secara nyata bermaksud membandingkannya dengan sistem hukum lain”

Menurut R.H.S. Tur “Ilmu Hukum Umum (general jurisprudence) dan perbandingan hukum (comparative law) merupakan dua sisi yg berbeda dari mata uang yg sama (a different sides of the same coin)” Ilmu hukum umum tanpa perbandingan adalah kosong dan formal (empty and formal); sebaliknya perbandingan hukum tanpa ilmu hukum umum adalah buta dan tidak dapat membeda-bedakan (blind and discriminating)

C. PERBANDINGAN HUKUM SEBAGAI SUATU METODE RUDOLF D. SCHLESSINGER (BUKU COMPARATIVE LAW (1959): COMPARATIVE LAW : METODE PENYELIDIKAN DGN TUJUAN MEMPEROLEH PENGETAHUAN YG LEBIH DALAM TENTANG BAHAN HUKUM TERTENTU COMPARATIVE LAW : BUKANLAH SUATU PERANGKAT PERATURAN DAN ASAS-ASAS HUKUM, BUKAN SUATU CABANG HUKUM (IS NOT A BODY OF RULES AND PRINCIPLES) COMPARATIVE LAW : TEKNIK ATAU CARA MENGGARAP UNSUR HUKUM ASING YG AKTUAL DALAM SUATU MASALAH HUKUM (IS THE TECHNIQUE OF DEALING WITH ACTUAL FOREIGN LAW ELEMENTS OF A LEGAL PROBLEM)

Perbandingan Hukum sebagai suatu metode dikemukakan oleh: Dr. Sunaryati Hartono “Perbandingan Hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu seperti hukum tanah, hukum perburuhan, atau hukum acara akan tetapi sekedar merupakan cara penyidikan suatu metode untuk membahas suatu persoalan hukum dalam bidang manapun juga”

“OBJEK ILMU HUKUM ad: hukum sebagai gejala kemasyarakatan. 2. VAN APELDOORN: “OBJEK ILMU HUKUM ad: hukum sebagai gejala kemasyarakatan. “ilmu hukum menjelaskan hubungan antar gejala hukum dan gejala sosial lainnya Oki…untuk mencapai tujuan tsb, digunakan: METODE SOSIOLOGIS (MENELITI HUB HUKUM DGN GEJALA SOSIAL) METODE SEJARAH (MENELITI PERKEMBANGAN HUKUM) METODE PERBANDINGAN HUKUM (MEMBANDINGKAN PELBAGAI TERTIB HUKUM DARI BERBAGAI MASYARAKAT)

3. Prof. Dr. Soerjono Soekanto Bahwa ketiga metode tsb saling berkaitan dan hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan. 1. Metode sosiologis tidak dapat diterapkan tanpa metode sejarah krn hub antara hukum dgn gejala-gejala sosial lainnya merupakan hasil dari suatu perkembangan (zaman dahulu) dan metode PH juga tidak boleh diabaikan karena hukum merupakan gejala dunia

2. Metode sejarah, juga memerlukan bantuan dari metode sosiologis, karena perlu diteliti faktor-faktor sosial yg mempengaruhi perkembangan hukum; 3. Metode perbandingan tidak membatasi diri pada perbandingan yg bersifat deskriptif tetapi juga diperlukan data tentang berfungsinya atau evektifitas hukum sehingga diperlukan metode sosiologis. Dan juga diperlukan metode sejarah untuk mengetahui perkembangan dari hukum yg diperbandingkan.

Terdapat gambaran bahwa: PH bukan suatu cabang hukum, bukan suatu perangkat peraturan; PH merupakan cabang ilmu hukum;dan PH merupakan metode penelitian (bahwa dalam penelitian hukum normatif PH merupakan suatu metode) Soerjono Soekanto

Model atau Paradigma Penerapan Metode Perbandingan Hukum Constantinesco (ada 3 fase): fase pertama: mempelajari konsep-konsep fase kedua: memahami konsep, mengintegrasikan konsep fase ketiga: melakukan penjajaran konsep-konsep utk diperbandingan.

Penekanan kepada: mencari perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan Kamba Penekanan kepada: mencari perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan Dan ada tiga fase : deskripsi, analisis, eksplanasi. Soerjono Soekanto - struktur hukum - substansi hukum - budaya hukum

D. Metode Perbandingan Hukum:Metode Fungsional Menurut Konrasd Zweigert dan Kurt Siehr Perbandingan hukum modern menggunakan metode: Kritis (problem solving) Realistis (bersifat etis, ekonomis, dll motif kebijakan legislatif) 3. Tidak dogmatis (lebih kepada mencari penyelesaian hukum yang lebih baik)

F. Keluarga Hukum atau Famili Hukum Rene David membagi empat keluarga hukum: The Romano – Germanic Family (Civil law Romawi) The common Law family (hukum barat) The family of Socialist law Other conceptions of law and the social order (konsepsi-konsepsi hukum dan tata sosial lainnya) (hukum agama dan hukum tradisional)

SISTEM HUKUM DI DUNIA MASA KINI: Hukum Sipil (civil law): Denmark, Germany, Italy, Japan, Purtugal, Latvia, Peru, dll (lihat buku cetak) Hukum Anglo Saxon (Common law): Australia, Canada, New Zealand, Singapore, United States dll 3. Hukum agama (Religious law): Hindu law , Sharia (Islamic law): Arab Saudi, Iran, Sudan, Suriah, (Canon Law or Christian Law) di Vatikan

Hukum adat : Mongolia, Sri Lanka, Indonesia Hukum negara blok timur (sosilais) penyebutan tsb dianggap sudah tidak relevan sejak bubarnya Uni Soviet. (wikipedia) Selanjutnya ada juga sistem campuran... Civil law vs common law (Thailand dll) Civil law vs religious law (Indonesia dll) Common law vs religious law (Brunei) (dibantu dgn tugas resume dari mahasiswa)

F. Kegunaan atau Manfaat Perbandingan Hukum Menurut Prof. Sudarto: bersifat umum: 1. memberi kepuasan bagi org yg berhasrat ingin tahu yg bersifat ilmiah; 2. memperdalam pengertian tentang pranata masy dan kebudayaan sendiri; 3. membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri

Bersifat khusus: Berkaitan dgn Pasal 5 ayat 1 ke-2 KUHP: “aturan pidana dlm perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yg di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yg oleh suatu aturan pidana dlm peruu-an Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut peruu-an negara di mana perbuatan dilakukan diancam dgn pidana...

Tujuan mempelajari PH secara Internasional Ilmu Pengetahuan: yg terdiri dari doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum pidana yg lain seperti krimonologi, sejarah hukum pidana, sosiologi, antropologi dgn perbandingannya di luar negeri; Tujuan Politik Hukum: yg terdiri atas peruu-an yg lebih baik, kebijakan yg leebih baik, putusan hakim yg lebih baik, kerjasama internasional dll; Tujuan praktis: pembaharuan kerjasama internasional yg lebih baik, ide-ide dan pandangan-pandangan. Dll (Kokkini-Iatridou)