1. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan menurut UU No.8 th.1997 tentang Dokumen Perusahaan? 2. Bilamana suatu usaha dikatakan sebagai perusahaan? (Menurut.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
CV (Comanditaire Venootschap).
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN KOMANDITER
PERSEKUTUAN PERDATA.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Studi Kelayakan Bisnis
YAYASAN Stichting.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Kepailitan Badan Hukum
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha di Indonesia
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN
Surat Kuasa.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Akuntansi keuangan lanjutan 1
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Aspek Hukum Perusahaan
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Persekutuan Firma.
Persekutuan.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Studi Kelayakan Bisnis
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM PERUSAHAAN.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Transcript presentasi:

1. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan menurut UU No.8 th.1997 tentang Dokumen Perusahaan? 2. Bilamana suatu usaha dikatakan sebagai perusahaan? (Menurut POLAK)

1. Unsur-2 apa saja yang terkandung dalam suatu Persekutuan Perdata (Maatchap) ? 2. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (Ps.1338 BW). Apa maksudnya? Jelaskan! 3. Bilamana Persekutuan Perdata berakhir? (Ps.1646 KUHPerdata)

1. Apakah FIRMA itu ? (Ps.16 KUHD) 2. Bagaimana pertanggungjawaban anggota FIRMA? (Ps.17 & 18 KUHD) 3. Bagaimana tata cara pendirian FIRMA? (Ps.22, 23, 28 KUHD) 4. Bagaimana status hukum FIRMA? 5. Bagaimana berakhirnya FIRMA? (Ps.1646 KUHPerdata)

1. Apa yang dimaksud dengan CV? 2. CV terdiri dari berapa mitra/sekutu ? Sebutkan ! Apa perbedaannya ? 3. Ada berapa macam CV? Sebutkan dan jelaskan!

1. Apa yang dimaksud dengan Yayasan? apa dasar hukum dari Yayasan? 2. Bagaimana tata cara pendirin Yayasan? 3. Sebutkan Organ-organ Yayasan! Jelaskan! 4. Bilamana Yayasan dibubarkan? 5. Bagaimana status Harta Yayasan yang bubar?