Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah Akuntansi Asuransi PTA 2009-2010 Agus Sujarwanto
Tinjauan Umum Lembaga Keuangan Bank Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: GIRO, TABUNGAN, DEPOSITO Non Bank Menghimpun dana dari masyarakat, namun tidak berbentuk lembaga perbankan
Klasifikasi Lembaga Keuangan di Indonesia
Definisi Asuransi (KUHD Pasal 246) “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ”
Definisi Asuransi (UU No.2 thn 1992) “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”
asuransi adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
MANFAAT ASURANSI Jaminan Perlindungan. Meningkatkan efisiensi. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit. Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa). Membantu meningkatan kegiatan usaha Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis dapat dijadikan jaminan kredit Sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran risiko
Keuntungan bagi Perusahaan Asuransi Keuntungan dari premi yang diterima Keuntungan dari penyertaan modal di perusahaan lain Keuntungan dari hasil bunga dari investasi pada surat berharga Keuntungan selisih premi asuransi dengan reasuransi
Risiko Yang Dapat Diasuransikan Jenis Risikonya harus murni dan khusus Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak Risiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum Obyek Risiko harus dapat dinilai atau diukur dengan uang dan layak Risiko yang disertai dengan insurable interest Diri atau Jiwa Manusia Property atau Harta Benda Tanggung Jawab Hukum
Fenomena Industri Asuransi di Indonesia Tingkat kesadaran/kebutuhan berasuransi yang masih rendah Persepsi negatif tentang Asuransi Asuransi dipandang dari sudut Agama
PRINSIP DASAR ASURANSI Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Contribution Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Pelaksanaan prinsip Indemnity Pembayaran tunai atas suatu klaim dengan penyerahan langsung kepada tertanggung atau kepada pihak ketiga dalam hal tanggung gugat Penggantian (replacement) atas barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama Perbaikan (repair) barang milik tertanggung menjadi bentuk / kondisi semula (kerusakan kendaraan) Pembangunan kembali (reinstatement), biasanya pada property insurance
Syarat Insurable Risk Loss and Unexpected Kerugian harus dapat diukur / dipastikan waktu dan tempatnya serta sulit diperkirakan kejadiannya Reasonable Nilai benda yang dipertanggungkan cukup material Catastrophic Risiko harus tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar Homogeneous Barang yang diasuransikan bukan yang unik melainkan banyak barang serupa atau sejenis
Contoh prinsip Proximate Cause Badai menerpa dan menghantam tembok dinding pagar Tembok roboh menyebabkan instalasi listrik rusak Rusak instalasi listrik menimbulkan korsleting dan percikan api Percikan api menimbulkan kebakaran Pemadam kebakaran menyemprotkan air Air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang lain yang tidak terbakar Insurable risk Jiwa, harta benda, hak dan kepentingan Sesuatu yang dapat ditertanggungkan Memiliki hubungan hukum dengan objek
Polis Asuransi Pasal 255 KUHD mengatur tentang kontrak asuransi yang umumnya disingkat “DICE”, merupakan akronim dari : D = Declaration I = Insurance C = Condition E = Exclution
Isi Polis Asuransi Perusahaan asuransi penanggung Nama si tertanggung Apa yang dipertanggungkan Jangka waktu pertanggungan Jumlah yang dipertanggungkan Besarnya premi Jenis bisnis
Sistem Jaminan Sosial Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional SUDAH diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004 Pasal 9 UU SJSN, jenis program : Jaminan Kesehatan dlm bentuk pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja dlm bentuk pelayanan dan uang Jaminan Hari Tua – lump sum sejumlah uang Jaminan Pensiun - bulanan Jaminan Kematian – biaya pemakaman
Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992)
Jenis Asuransi Sosial di Indonesia Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Pegawai Negeri Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Untuk Pegawai Perusahaan Swasta Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja Untuk Anggota ABRI / TNI Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI Asuransi Kesehatan Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB) Asuransi Kecelakaan Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja
Dasar Hukum Asuransi kecelakaan penumpang UU no. 33 dan 34 thn 1964 Jamsostek UU no. 3 thn 1992 Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Asuransi Kesehatan Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya
Dasar Hukum Askes Permen Kes no Dasar Hukum Askes Permen Kes no. 1 /1968 membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK) PP no. 22/1984 Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya PP no. 23/1968 BPDPK berubah status menjadi PERUM HUSADA BHAKTI lalu 1992 jadi Persero PP no. 69/1991 mengizinkan perusahaan menjangkau peserta SUKARELA
ASKES Utk PNS dan pensiunan PNS/ABRI/Pejabat Negara termasuk PNS Daerah Iuran 2,5 % dipotong dr gaji bulanan peserta Yg diselenggarakan Askes adalah JPKM – bukan sistem reimbursement / indemnity. Askes memberikan pelayanan kesehatan melalui PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan spt R.S., dokter umum, dokter spesialis, Puskesmas, apotik, poliklinik dll)
TASPEN dan ASABRI Menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun JHT dibayarkan lumpsum dengan jumlah iuran tetap 3,25 % dari gaji bulanan Pensiun – manfaat pasti yg dibayar bulanan sampai meninggal dan diteruskan ke janda/duda lalu anak dibawah usia 23 thn dg formula Masa Kerja x 2,5 % x gaji bulanan terakhir. Iuran dipotong dari gaji bulanan peserta 4,75 %