TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst” Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat
DIATUR MULAI PASAL 1233 – 1864 BW Perikatan adalah hubungan hukum khususnya dalam lapangan harta kekayaan antara dua pihak dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban memenuhinya.
Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
1. Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
1. A menitipkan sepedanya dengan Cuma- Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. 2. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?
2. Para Pihak Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan Harus terjadi antara 2 orang atau lebih Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR
Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung” Schuld adalah utang debitur kepada kreditur Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut
Perikatan 1233 Perjanjian 1313 Undang-Undang 1352 Perbuatan manusia 1353 Perbuatan Menurut Hukum 1354 & 1359 Perbuatan Melawan Hukum 1365 Ditentukan UU
PERIKATAN Perjanjian Undang - Undang Perbuatan manusia semata undang - undang BaikMelawan hukum (1233 BW)
Pasal 1313 : Persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Yang Dimaksud dengan “Perbuatan” tidak jelas Tidak tampak asas konsensualisme
Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad) Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )