TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Hukum Perjanjian/kontrak
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
By : Rajendra Fakultas : Hukum
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perikatan Perdata
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Konsep dasar hukum jaminan
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Konsep Hukum Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.

 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst”  Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat  Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat

 DIATUR MULAI PASAL 1233 – 1864 BW  Perikatan adalah hubungan hukum khususnya dalam lapangan harta kekayaan antara dua pihak dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban memenuhinya.

 Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu

 Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi

 Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

1. Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.

1. A menitipkan sepedanya dengan Cuma- Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. 2. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?

2. Para Pihak  Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan  Harus terjadi antara 2 orang atau lebih  Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR  Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR

 Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung”  Schuld adalah utang debitur kepada kreditur  Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut

Perikatan 1233 Perjanjian 1313 Undang-Undang 1352 Perbuatan manusia 1353 Perbuatan Menurut Hukum 1354 & 1359 Perbuatan Melawan Hukum 1365 Ditentukan UU

PERIKATAN Perjanjian Undang - Undang Perbuatan manusia semata undang - undang BaikMelawan hukum (1233 BW)

 Pasal 1313 : Persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih

 Yang Dimaksud dengan “Perbuatan” tidak jelas  Tidak tampak asas konsensualisme

 Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad)  Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )