Jenis Penelitian Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN: 1 I. PENULISAN KARYA ILMIAH
Advertisements

MATERI KULIH MPPH KELAS C
METODE PENELITIAN HUKUM
Teori Hukum Rusdianto.
Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya.
JENIS-JENIS PENELITIAN
PRAKTIK HUKUM.
Hukum dalam perspektif antropologi
MEMILIH METODE PENELITIAN
Metodologi Penelitian
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
BENTUK PENELITIAN HUKUM
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
POKOK BAHASAN MATA KULIAH METODE PENELITIAN PENDIDIKAN BAHASA JAWA
Metodologi Penelitian
PROPOSAL PENELITIAN/SKRIPSI
RAGAM DAN LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN
LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
BAB 4 PENELITIAN SOSIAL.
BAB 3 DISAIN PENELITIAN Dalam melakukan penelitian salah satu hal yang penting ialah membuat desain penelitian. Desain penelitian bagaikan sebuah peta.
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
4 BAB II: KAJIAN PUSTAKA.
Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012.
Model metode penelitian
ANTROPOLGI HUKUM ABDUL MADJID.
Metode Penelitian Perkembangan Manusia
MEMILIH METODE PENELITIAN
PENYUSUNAN PANDUAN PENELITIAN UNTUK SKRIPSI MAHASISWA
KONSEP DASAR PENELITIAN HUKUM
Operations Management
DESAIN PENELITIAN (RANCANGAN PENELITIAN)
IRA ALIA MAERANI, S.H.,M.H. FAKULTAS HUKUM UNISSULA
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Metode dan Desain Riset
Filsafat dan Teori Tentang Hukum
PRAKTIK HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Metodologi dan Jenis Penelitian
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
SISTEM HUKUM Isnaini.
IPA dan Peranannya bagi Kehidupan Manusia
STUDI KASUS KUALITATIF (QUALITATIVE CASE STUDY)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
PENELITIAN SOSIAL BAB 4 OLEH: MAHARROMIYATI, S. Pd
Pertemuan iii.
Langkah, Jenis dan Rancangan Penelitian Ilmiah
Jenis Jenis Penelitian
METODE PENELITIAN HUKUM
METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
Fitri Utaminingrum, ST, MT
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Metode Penelitian Ilmu Hukum
PRAKTIK HUKUM.
MPH dan STATISTIK Dr. IRA ALIA MAERANI, S.H.,M.H.
BAB 4 PENELITIAN SOSIAL.
Bagian Ketiga Perbedaan Sosiologi Hukum & Jurisprudence Menurut
METODE PENELITIAN ILMIAH
Oleh: Nur Widia Rahmawati
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
BENTUK PENELITIAN HUKUM
JENIS-JENIS PENELITIAN
Konsep Dasar Penelitian
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
METODELOGI PENELITIAN 2,3,4
Monday, March 12, METODE PENELITIAN HUKUM WiNdi Arista, SH., MH. Fakultas Hukum & Syariah.
PERSPEKTIF METODE PENELITIAN
Transcript presentasi:

Jenis Penelitian Hukum

Penelitian Hukum Penelitian Eksplortif Berdasar Berdasar Sifatnya Penelitian Deskriptif Penelitian Eksplanatoris Penelitian Hukum Normatif Berdasar Sifatnya Berdasar Fokus kajiannya Penelitian Hukum Normatif- Empiris (terapan) Penelitian Hukum Empiris

Penelitian Hukum Normatif Penelitian hukum doktrinal, penelitian hukum teoritis. Yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu UU, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.

Penelitian Hukum Normatif mencakup: Penelitian terhadap asas-asas hukum Penelitian terhadap Sistematika Hukum Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum Penelitian terhadap Sejarah hukum Penelitian terhadap Perbandingan hukum

Gradasi pendekatan analisis penelitian normatif Penjelajahan hukum Legal eksplorating, Tingkatan awal dan sederhana yang digunakan peneliti dalam kajian substansi hukum. Tidak perlu menggunakan teori hukum tetapi cukup dengan logika hk Tinjauan Hukum Legal review, tergolong tipe penelitian deskriptif. Peneliti mengungkapkan kelemahan, kekurangan, dan kelebihan dari suatu UU atau peraturan yang diteliti.

Analisis hukum Legal analysis, tingkatan ketiga dan tertinggi serta lebih komprehensif dalam kajian substansi hukum. Tipe ini peneliti mengungkapkan secara komprehensif tidak hanya segi kelemahan, kekurangan, kecerobohan, kerugian, tetapi juga keunggulan, kelebihan dan keuntungan, sekaligus juga menunjukkan solusi yang paling baik yang perlu dilakukan oleh pembuat UU atau decision maker.

Penelitian Normatif-Empiris Applied law research, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, UU atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Fokus Penelitian Penerapan atau implementasi ketentuan hukum normatif (in abstracto) pada peristiwa tertentu dan hasil yang dicapai.

Pendekatan penelitian normatif empiris Nonjudicial Case Study Pendekatan studi kasus hukum tanpa konflik. Tanpa campur tangan pengadilan. Judicial Case Study Pendekatan studi kasus hukum karena konflik yang diselesaikan melalui putusan pengadilan (yurisprudensi). Live Case Study Pendekatan studi kasus pada peristiwa hukum yang dalam keadaan berlangsung atau belum berakhir.

Penelitian Hukum Empiris Empirical law research, yaitu penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat. Penelitian hukum empiris mengungkapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Penelitian Hukum Empiris Meliputi: Penelitian terhadap Identifikasi hukum Penelitian terhadap Efektifitas hukum

Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Perbandingan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Tahap penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Metode pendekatan Normatif/juridis, dogmatis (hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan, UU). Empiris/sosiologis/perilaku (hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola). Kerangka teori Teori-teori intern tentang hukum. Ex: UU, Peraturan. Teori sosial mengenai hukum, teori hukum sosiologis. Data Data sekunder (bahan hukum) Data primer

Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Tahap penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Analisis data Kualitatif/logika/penalaran yang kemudian diungkapkan dengan bahasa atau kalimat. Kualitatif/kuantitatif dengan statistik. Langkah-langkah penelitian Penetapan kriteria identifikasi, seleksi dan pengumpulan norma-norma, pengorganisasian norma-norma yang dikumpulkan (Sylogisme: premis mayor___premis minor. Permasalahan---teori---metode--data---analisis---kesimpulan.

JENIS PENELITIAN HK (SOETANDYO W) KONSEP HUKUM TIPE KAJIAN METODE PENELITIAN PENELITI ORIEN-TASI 1. Hukum = asas2 kebenaran dan ke-adilan yang bersifat Universal Filsafat Hukum Logika deduksi, ber- pangkal dari premis normatif yang diyakini bersifat self -evident Pemikir Filsafati 2. Hukum = norma2 positiff di dalam sistem Per-UU-an Hk.nasional Ajaran hukum murni yg mengkaji Law as it is written in the books Doktrinal, ber- saranakan ter- mutama logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif Para yuris Kontinen-tal Positi-vistis

Behavioral sociologic 3. Hukum = apa yg diputuskan hakim in concreto dan tersistematisasi sbg judges through judicial processes American Sociological jurisprudence yg mengkaji by judge, dg mengkaji court behaviour law as it decided Doktrinal spt di muka , tapi juga non doktrinal ber- saraanakan logika induksi untuk meng-kaji court behaviour American Lawyer Behavioral sociologic Judge made law 4. Hukum= pola operilaku sosial yg terlembagakan , eksis sbg variabel social yang empirik Sosiologi hukum , pengkaji Law as it is in society Sosial/ non doktrinal dng pendekat an struktural/ makro dan umumnya ter kuantitfikasi Sosiolog Struk tural Monday, April 10, 2017Monday, April 10, 2017

5. Hukum= manifestasi makna2 simbolik para perilaku sosial sbgmn tampak dalam interaksi antar mereka Sosiologi atau antropo logi hukum, pengkaji law as it is in (human actions) Sosial/ non doktrinal dengan pendekat-an inter- aksional/mikro, dengan analisis kualitatif Sosial-Antro pologi. Pengkaji humani ora Simbolik interaksional

Disebut: Penelitian Sosial (tentang hukum) Penelitian Empirik 1,2, dan 3= HUKUM = NORMA = PENEL HK.NORMATIF Eropa Kontinental dan literatur berbhs belanda menyebut penelitian dogmatik 4,5 === hukum = perilaku man yg telah/akan terpola Disebut: Penelitian Sosial (tentang hukum) Penelitian Empirik Literatur2 berbahasa Ingris menyebut: Penelitian Hukum non doktrinal