Jenis Penelitian Hukum
Penelitian Hukum Penelitian Eksplortif Berdasar Berdasar Sifatnya Penelitian Deskriptif Penelitian Eksplanatoris Penelitian Hukum Normatif Berdasar Sifatnya Berdasar Fokus kajiannya Penelitian Hukum Normatif- Empiris (terapan) Penelitian Hukum Empiris
Penelitian Hukum Normatif Penelitian hukum doktrinal, penelitian hukum teoritis. Yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu UU, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.
Penelitian Hukum Normatif mencakup: Penelitian terhadap asas-asas hukum Penelitian terhadap Sistematika Hukum Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum Penelitian terhadap Sejarah hukum Penelitian terhadap Perbandingan hukum
Gradasi pendekatan analisis penelitian normatif Penjelajahan hukum Legal eksplorating, Tingkatan awal dan sederhana yang digunakan peneliti dalam kajian substansi hukum. Tidak perlu menggunakan teori hukum tetapi cukup dengan logika hk Tinjauan Hukum Legal review, tergolong tipe penelitian deskriptif. Peneliti mengungkapkan kelemahan, kekurangan, dan kelebihan dari suatu UU atau peraturan yang diteliti.
Analisis hukum Legal analysis, tingkatan ketiga dan tertinggi serta lebih komprehensif dalam kajian substansi hukum. Tipe ini peneliti mengungkapkan secara komprehensif tidak hanya segi kelemahan, kekurangan, kecerobohan, kerugian, tetapi juga keunggulan, kelebihan dan keuntungan, sekaligus juga menunjukkan solusi yang paling baik yang perlu dilakukan oleh pembuat UU atau decision maker.
Penelitian Normatif-Empiris Applied law research, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, UU atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Fokus Penelitian Penerapan atau implementasi ketentuan hukum normatif (in abstracto) pada peristiwa tertentu dan hasil yang dicapai.
Pendekatan penelitian normatif empiris Nonjudicial Case Study Pendekatan studi kasus hukum tanpa konflik. Tanpa campur tangan pengadilan. Judicial Case Study Pendekatan studi kasus hukum karena konflik yang diselesaikan melalui putusan pengadilan (yurisprudensi). Live Case Study Pendekatan studi kasus pada peristiwa hukum yang dalam keadaan berlangsung atau belum berakhir.
Penelitian Hukum Empiris Empirical law research, yaitu penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat. Penelitian hukum empiris mengungkapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Penelitian Hukum Empiris Meliputi: Penelitian terhadap Identifikasi hukum Penelitian terhadap Efektifitas hukum
Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Perbandingan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Tahap penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Metode pendekatan Normatif/juridis, dogmatis (hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan, UU). Empiris/sosiologis/perilaku (hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola). Kerangka teori Teori-teori intern tentang hukum. Ex: UU, Peraturan. Teori sosial mengenai hukum, teori hukum sosiologis. Data Data sekunder (bahan hukum) Data primer
Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Tahap penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Analisis data Kualitatif/logika/penalaran yang kemudian diungkapkan dengan bahasa atau kalimat. Kualitatif/kuantitatif dengan statistik. Langkah-langkah penelitian Penetapan kriteria identifikasi, seleksi dan pengumpulan norma-norma, pengorganisasian norma-norma yang dikumpulkan (Sylogisme: premis mayor___premis minor. Permasalahan---teori---metode--data---analisis---kesimpulan.
JENIS PENELITIAN HK (SOETANDYO W) KONSEP HUKUM TIPE KAJIAN METODE PENELITIAN PENELITI ORIEN-TASI 1. Hukum = asas2 kebenaran dan ke-adilan yang bersifat Universal Filsafat Hukum Logika deduksi, ber- pangkal dari premis normatif yang diyakini bersifat self -evident Pemikir Filsafati 2. Hukum = norma2 positiff di dalam sistem Per-UU-an Hk.nasional Ajaran hukum murni yg mengkaji Law as it is written in the books Doktrinal, ber- saranakan ter- mutama logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif Para yuris Kontinen-tal Positi-vistis
Behavioral sociologic 3. Hukum = apa yg diputuskan hakim in concreto dan tersistematisasi sbg judges through judicial processes American Sociological jurisprudence yg mengkaji by judge, dg mengkaji court behaviour law as it decided Doktrinal spt di muka , tapi juga non doktrinal ber- saraanakan logika induksi untuk meng-kaji court behaviour American Lawyer Behavioral sociologic Judge made law 4. Hukum= pola operilaku sosial yg terlembagakan , eksis sbg variabel social yang empirik Sosiologi hukum , pengkaji Law as it is in society Sosial/ non doktrinal dng pendekat an struktural/ makro dan umumnya ter kuantitfikasi Sosiolog Struk tural Monday, April 10, 2017Monday, April 10, 2017
5. Hukum= manifestasi makna2 simbolik para perilaku sosial sbgmn tampak dalam interaksi antar mereka Sosiologi atau antropo logi hukum, pengkaji law as it is in (human actions) Sosial/ non doktrinal dengan pendekat-an inter- aksional/mikro, dengan analisis kualitatif Sosial-Antro pologi. Pengkaji humani ora Simbolik interaksional
Disebut: Penelitian Sosial (tentang hukum) Penelitian Empirik 1,2, dan 3= HUKUM = NORMA = PENEL HK.NORMATIF Eropa Kontinental dan literatur berbhs belanda menyebut penelitian dogmatik 4,5 === hukum = perilaku man yg telah/akan terpola Disebut: Penelitian Sosial (tentang hukum) Penelitian Empirik Literatur2 berbahasa Ingris menyebut: Penelitian Hukum non doktrinal