Administrasi Kepegawaian Kota Serang By: Weni Widiyanti
Administrasi Kepegawaian Administrasi kepegawaian adalah seni memilih pegawai-pegawai lama sedemikian rupa sehingga kualitas dan kuantitas hasil dan pelayanan yang maksimum dan tenaga kerja tersebut dapat diperoleh.
Fungsi Menurut Felix A. Nirgo dalam bukunya Public Personnel Administration: Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program-program kepegawaian Klasifikasi jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil Penarikan tenaga kerja yang baik Seleksi pegawai yang menjamin pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan yang sesuai Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dengan tujuan meningkatkan hasil kerja dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap
Kedudukan Pegawai Negeri unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah, menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Sistem Kepegawaian Daerah BKD Kota Serang mengacu kepada merit system yang dapat diartikan suatu sistem kepegawaian yang dalam pengangkatan pegawai didasarkan atas kecakapan, dan tidak memandang pria maupun wanita. Dalam sistem kepegawaian di kota serang, yang sangat diperhatikan yakni 4P: Perekrutan, Pengangkatan (berupa kepangkatan) , Penggajian dan Pensiunan
Perekrutan pegawai TKD (Tes Kompetensi Dasar): Tes psikotes, dan tes pengetahuan umum Tes kompetensi Bidang: analisis kebutuhan yang menyangkut dengan instansi yang terkait
Kepangkatan suatu stastus seseorang dalam sesuatu organisasi, yang memiliki golongan pangkat, ruang gaji dan hak-hak serta kewajiban tertentu. Badan Kepegawaian Daerah di Kota Serang dilakukan dengan “reward” . Dimana reward tersebut dilakukan dengan penilaian dari berbagai aspek yakni kerajinan dari apel upacara, loyalitas terhadap pegawai yang lainnya, penilaian menjadi motivator dengan antar pegawai dan cara kerja atau kinerja selama menjabat.
Penggajian Pegawai sistem penggajian yang diberlakukan di kantor Badan Kepegawaian Daerah adalah sistem penggajian skala tunggal, yakni disesuaikan dengan jenis kepangkatan yang dipegang oleh setiap pegawainya, tanpa adanya pengukuran dari beban pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.
Pemberhentian Dalam sistem pemberhentian khususnya pensiun dapat dipengaruhi oleh dua aspek yakni: aspek kaderisasi yakni belum adanya pengganti atau kemampuan dari golongan jabatan yang bersangkutan aspek kesehatan yakni jika kesehatan pegawai yang bersangkutan menurun bisa di ganti tetapi apabila sebaliknya atau dikatakan masih sehat maka dapat diperpanjang masa jabatannya.