HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S.H., M.KN
PERADILAN dan PENGADILAN PROSES PEMBERIAN KEADILAN DI SUATU LEMBAGA YANG DISEBUT PENGADILAN PENGADILAN: LEMBAGA ATAU BADAN YANG BERTUGAS MENERIMA, MEMERIKSA, MENGADILI DAN MENYELESAIKAN SETIAP PERKARA YANG DIAJUKAN KEPADANYA
(I).PUTUSAN HAKIM / PENGADILAN Putusan hakim/pengadilan meliputi: Putusan pengadilan (vonis): terjadi sengketa, baik perkara perdata atau pidana. Perkara perdata: yang bersengketa adalah penggugat dan tergugat. Contoh: wanprestasi dalam transaksi utang. Perkara pidana: yang bersengketa adalah penuntut umum dan terdakwa. Contoh: pembunuhan, pencurian Penetapan pengadilan: tidak terjadi sengketa Contoh: penetapan pengangkatan anak
Putusan pengadilan hanya mengikat para pihak, tidak berlaku umum Pasal 21 AB (Algemane Bepalingen van Wetgeving): “Hakim tidak dapat memberi putusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum” 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soalnya perkara”
Kesimpulan: perbedaan antara putusan hakim dengan jenis hukum lain (peraturan perundangan dan kebiasaan) : Putusan pengadilan: hanya mengikat pihak yang berperkara Peraturan perundangan dan kebiasaan: mengikat umum
YURISPRUDENSI Kansil: Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama atau sejenis. Jadi putusan hakim yang tidak diikuti atau dicontoh oleh hakim yang kemudian, bukan yurisprudensi Yurisprudensi dibagi 2: Yurisprudensi tetap: putusan hakim yang terjadi terjadi karena rangkaian putusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil putusan Yurisprudensi tidak tetap: tidak diikuti oleh hakim berikutnya untuk masalah yang sama
Perbedaan Kansil dengan Utrecht: E. Utrecht: Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim. Yurisprudensi dibagi 2: Yurisprudensi tetap: terjadi karena adanya suatu rangkaian atau rentetan keputusan yang tetap. Atau beberapa keputusan yang menjadi keputusan yang baku, yaitu keputusan yang menjadi dasar bagi peradilan (standart arresten) Yurisprudensi tidak tetap: putusan pengadilan yang tidak diikuti hakim lainnya Perbedaan Kansil dengan Utrecht: Kansil: putusan hakim yang diikuti hakim kemudian Utrecht: Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim.
(2) PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN Putusan yang diikuti oleh hakim yang lain dalam masalah yang sejenis Putusan hakim yang tidak diikuti oleh hakim yang lain AZAS THE BINDING OF PRECEDENT Putusan hakim/pengadilan yang harus diikuti oleh hakim yang lain dalam masalah yang sejenis
AZAS THE BINDING OF PRECEDENT: Diikuti negara Common Law Amerika, Inggria, Australia AZAS KODIFIKASI: Diikuti negara continental Perancis, Belanda, Indonesia
Utrecht: Putusan hakim (PT, MA) pada umumnya diikuti oleh hakim berikutnya (walau bukan negara yang menganut azas precedent), karena: Faktor Psikologis: Keputusan hakim memiliki kekuasaan. Khususnya apabila dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi (PT atau MA), karena lebih berpengalaman, lebih dihormati. Faktor Praktis: apabila berbeda dengan putusan sebelumnya, cenderung akan dibawa kepada hakim yang lebih tinggi Kesesuaian pendapat.Hakim menyetujui isi putusan hakim terdahulu
Sumber hukum formal adalah: ASPEK POSITIF Menghindari putusan pengadilan yang saling bertentangan Menciptakan kepastian hukum KANSIL: Sumber hukum formal adalah: UU (statue) KEBIASAAN (castum) KEPUTUSAN HAKIM (yurisprudensi) TRAKTAT (treaty) PENDAPAT SARJANA HUKUM (doktrin)
HAKIM BERSIFAT PASIF & HAKIM DILARANG MENOLAK PERKARA
Pengadilan / hakim Bersifat pasif: Apabila tidak ada tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan, hakim akan bersifat pasif (menunggu sampai perkara itu oleh yang berkepentingan diajukan ke pengadilan) Hakim tidak mencari-cari perkara yang akan diperiksa
Hakim dilarang menolak memeriksa perkara: Pasal 22 AB: “bilamana seorang hakim menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili” Pasal 14 ayat (1) UU no. 14 Tahun 1970. Pasal 16 (1) UU 4 Tahun 2004: Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hakim dapat menciptakan hukum/ Judge made law
JUDGE MADE LAW Menggali dari doktrin: ajaran para ahli hukum yang merupakan wadah atau tempat hakim menemukan ilmu Menciptakan hukum sendiri berdasar nilai-nilai keadilan Menciptakan hukum sendiri berdasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 (1) UU 4/2004: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat)
Contoh: Operasi transeksual yang diikuti dengan permohonan kepada hakim untuk merubah status hukum Penetapan hakim atas permohonan perubahan status: penciptaan hukum Apabila diikuti oleh hakim yang lain: penerapan hukum
(3). PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN Putusan hakim yang mencipta hukum, yaitu putusan hakim terhadap hal-hal yang tidak diatur oleh hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis Putusan hakim yang menerapkan hukum, yaitu putusan hakim terhadap hal-hal yang diatur oleh hukum
Putusan hakim dalam penciptaan hukum Putusan hakim dalam penerapan hukum berdasar hukum tertulis dan kebiasaan Putusan hakim dalam penciptaan hukum
BATASAN MATERI PENCIPTAAN HUKUM Terbatas pada lingkup hukum perdata Bagaimana dengan Hukum Pidana? AZAS LEGALITAS Azas Hukum Pidana: nullum delictum nulla poena sine preavia lege poenali (Hakim dilarang mencipta hukum apapila ketentuan pidana dalam UU tidak mengaturnya) Pasal 1 ayat 1 KUHPidana: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” Hukum pidana tidak berlaku surut/mundur Hukum pidana tidak dapat ditafsir secara analogi
Analogi: menyamakan perbuatan-perbuatan yang secara tidak tegas diatur dalam UU dengan perbuatan yang diatur oleh UU karena kedua perbuatan itu mempunyai hakikat yang sama Contoh: Pasal 1576 KUHPerdata: Jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa Qias (hukum Islam): Sebagai salah satu sumber hukum Islam Tidak terbatas pada hukum perdata
Hukum pidana dapat ditafsir secara ekstensif: Adalah memperluas tafsir suku kata dalam UU sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi Contoh: Tahun 1921 Hoge Raad memperluas pengertian barang pada aliran listrik. Sebelum 1921 barang hanya terbatas pada yang berwujud, sehingga pencurian listrik tidak dapat dipidana.
PENAFSIRAN BERDASAR NILAI-NILAI YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT Perbuatan melawan hukum (1365 KUHPerdata): “Tiap perbuatan pelanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Pada awalnya, terbatas pada perbuatan melanggar UU saja (aliran legisme: hukum dipandang terbatas pada UU, dan di luar UU tidak ada hukum). Pada 31 Januari 1919 Hoge Raad menambahkan perbuatan yang melawan kepatutan dan hak orang lain
Pada 26 mei 1939 Raad van Justitie Jakarta: menetapkan janda bukan ahli waris dari suaminya. Perkembangan: Putusan Mahkamah Agung no. 110/K/Sip/1960 menetapkan janda sebagai ahli waris suami yang meninggal dunia. Jumlah utang yang harus dibayar oleh debitur sama dengan jumlah uang yang dipinjam. Walaupun terjadi inflasi. MA dalam putusan sekitar tahun 1955 membebankan risiko kemerosotan nilai uang dengan ratio 50% : 50%, ditanggung kedua belah pihak dengan berpedoman pada nilai emas atau beras
KESIMPULAN: YURISPRUDENSI SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ADALAH PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN YANG BERSIFAT PENCIPTAAN HUKUM DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN TETAP