PERAN PEMERINTAH DALAM MENATA PEREDARAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
YAYASAN Stichting.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Universitas Gadjah Mada
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
BAHAN ARAHAN RAKORD DI PEMDA BANTUL TTG PELAYANAN DI SAMSAT BANTUL
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
ajustment/opinion/deal
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMILIKAN SENPI, SENJATA PELURU KARET & GAS
S E L A M A T D A T A N G.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PERAN PEMERINTAH DALAM MENATA PEREDARAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI JAKARTA, NOPEMBER 2013

PENDAHULUAN KEMAJUAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK SANGAT STRATEGIS DALAM DUKUNG PERTAHANAN DAN KEAMANAN SERTA PEMBANGUNAN NASIONAL, NAMUN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK DAPAT MENJADI ANCAMAN DENGAN ADANYA PEREDARAN SECARA ILLEGAL YANG DIMANFAATKAN OLEH KELOMPOK TERTENTU DALAM KEGIATAN MELAWAN HUKUM/TEROR YANG BERDAMPAK SECARA GLOBAL, REGIONAL DAN NASIONAL. PERAN PEMERINTAH SANGAT DIBUTUHKAN DALAM MENATA PEREDARAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK YANG SELAMA INI SUDAH DIATUR DENGAN BERBAGAI KETENTUAN PER-UU YANG SEBAGIANNYA SUDAH SANGAT LAMA BAHKAN ADA YANG BERASAL DARI PRODUK HUKUM PENINGGALAN KOLONIAL YANG SUDAH TIDAK RELEVAN LAGI DENGAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI SAAT INI SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PENYEMPURNAAN PERATURAN PER-UU TERKAIT SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK KITA KETAHUI BAHWA UNTUK PENYUSUNAN RUU SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK INI SUDAH MASUK DALAM PROLEGNAS 2010 – 2014.

GAMBAR PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL UNTUK PENINGKATAN DEVISA NEGARA DAN PEMBANGUNAN NASIONAL Gambar : Proses peledakan seimic dalam pencarian minyak bumi Sumber : PT. Dahana (Pesero) Gambar : Penggunaan Bahan Peledak pada wilayah tambang umum Gambar : Pembuatan terowongan menggunakan bahan peledak

KONDISI PER-UU TERKAIT PENATAAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK DI INDONESIA MASIH TERSEBAR DALAM BERBAGAI PER-UU ANTARA LAIN : ORDONANSI BAHAN PELEDAK STBL. 1893 NO. 234, TERAKHIR DIUBAH DENGAN STBL. 1931 NO. 168 TTG PEMASUKAN, PENGELUARAN, PEMILIKAN, PEMBUATAN, PENGANGKUTAN DAN PEMAKAIAN HANDAK. UU SENPI 1936 TTG PEMASUKAN, PENGELUARAN DAN PEMBONGKARAN. UU NO. 8 TH 1948 TTG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN SENPI. UU DRT NO. 12 TH 1951 TTG PERATURAN HUKUMAN ISTIMEWA SEMENTARA. UU NO. 20 PRP TH 1960 TTG KEWENANGAN PERIZINAN YG DIBERIKAN MENURUT PER-UU MENGENAI SENPI. UU NO. 2 TH 2002 TTG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. INPRES NO. 9 TH 1976 TTG PENINGKATAN PENGAWASAN SENJATA API. KEPRES NO 125 TH 1999 TGL 11 OKTOBER 1999 TTG PENGADAAN HANDAK. PERMENHAN NOMOR 36 TH 2012 TGL 29 NOPEMBER 2012 TTG PEDOMAN DAN TATAT CARA PERIZINAN, PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDURSTRI BAHAN PELEDAK SKEP KAPOLRI NO.POL: SKEP/82/II/2004 TANGGAL 16 FEBRUARI 2004 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API NON ORGANIK TNI/POLRI. PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TH 2008 TGL 29 APRIL 2008 TTG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL. PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 THN 2012 TGL 27 FEBRUARI 2012 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API KEPENTINGAN OLAHRAGA.

PEMERINTAH DALAM MENATA PEREDARAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK MENGACU PADA KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU 1 ORDONANSI BAHAN PELEDAK (LEMBARAN NEGARA 1893 NO. 234) DIUBAH TERAKHIR MENJADI LEMBARAN NEGARA 1931 NO. 168 TENTANG PEMASUKAN, PEMBUATAN, DAN PENGANGKUTAN BAHAN PELEDAK. PASAL 1 AYAT (1) : UNTUK PEMASUKAN, PEMILIKAN, PEMBUATAN, PENGIRIMAN SERTA PEMAKAIAN BAHAN PELEDAK DI INDONESIA SEPERTI ; BAHAN PELEDAK YG MENGANDUNG ZAT ASAM CHLOOR DAN ZAT ASAM PIKRING, KNIKWIK ZILVER, DINAMIT, IJTHOFRACTEUR DAN LAIN SEBAGAINYA, DIHARUSKAN MEMILIKI SURAT IZIN BERDASARKAN PASAL 2 DARI PERATURAN INI. PASAL 2 AYAT (1) : IZIN SEBAGAIMANA TELAH DISEBUTKAN PADA AWAL PASAL 1 AKAN DIBERIKAN OLEH KEPALA KEPOLISIAN KARESIDENAN DALAM LINGKUNGAN KEKUASAANNYA.

2 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1948 TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN SENJATA API. PASAL 5 AYAT (1) : SENJATA API YANG BERADA DITANGAN ORANG BUKAN ANGGAUTA TENTARA ATAU POLISI HARUS DIDAFTARKAN OLEH KEPALA KEPOLISIAN KARESIDENAN, ATAU ORANG YANG DITUNJUK OLEHNYA.   PASAL 5 AYAT (2) : SENJATA API YANG BERADA DITANGAN ANGGAUTA ANGKATAN PERANG DIDAFTARKAN MENURUT INSTRUKSI MENTERI PERTAHANAN, DAN YANG BERADA DITANGAN POLISI MENURUT INSTRUKSI PUSAT KEPOLISIAN NEGARA. 3 UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN HUKUM ISTIMEWA SEMENTARA. PASAL 1 AYAT (1) : BARANG SIAPA TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA MEMPEROLEH, MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK DI HUKUM DENGAN HUKUMAN MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU HUKUMAN PENJARA SEMENTARA SETINGGI-TINGGINYA 20 TAHUN.

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1960 TENTANG KEWENANGAN PERIZINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SENJATA API PASAL 1 : KEWENANGAN UTK MENGELUARKAN DAN ATAU MENOLAK SESUATU PERMOHONAN PERIDZINAN MENURUT VUURWAPEN REGELINGEN A DAN B, ORDONANSI TGL 19 MARET 1937 (STBL. 1937 NO. 170) DAN ORDONANSI TGL 30 MEI 1939 (STBL. 1939 NO. 279) DIBERIKAN KEPADA MENTERI/ KEPALA KEPOLISIAN NEGARA ATAU PEJABAT YG DIKUASAKAN OLEHNYA UNTUK ITU, KECUALI MENGENAI PERIDZINAN UNTUK KEPENTINGAN (DINAS) ANGKATAN PERANG, YG DIURUS OLEH MASING-MASING DEPARTEMEN ANGKATAN PERANG SENDIRI; PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1960. KETENTUAN PERIDZINAN MENGENAI SENJATA API, OBAT PELEDAK, MESIU DAN LAIN SEBAGAINYA UNTUK KEPENTINGAN (DINAS) ANGKATAN PERANG HENDAKNYA DIATUR DALAM LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG SENDIRI. ADAPUN YANG DIPERUNTUKAN BAGI PRIBADI ANGGOTA ANGKATAN PERANG TETAP TERMASUK BIDANG KEWENANGAN PERIDZINAN SEPERTI UNTUK UMUM DI LUAR ANGKATAN PERANG, IALAH DIBAWAH MENTERI / KEPALA KEPOLISIAN NEGARA; 4

UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PASAL 15 AYAT (2) HURUF E : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA BERWENANG MEMBERIKAN IZIN DAN MELAKUKAN PENGAWASAN SENJATA API, BAHAN PELEDAK DAN SENJATA TAJAM 5 KEPRES RI NO.125 TAHUN 1999 TENTANG BAHAN PELEDAK PASAL 2 AYAT (3) : PENGATURAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBA- NGAN INDUSTRI BAHAN PELEDAK DILAKUKAN OLEH MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN. PASAL 3 : MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN MENETAPKAN PERSYARATAN BADAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN DARI MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KEUANGAN, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KESEHATAN SERTA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 6

PP NO. 50 TH 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASAL 1 AYAT (1) HURUF H : JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MELIPUTI PENERIMAAN DARI PENERBITAN SURAT IZIN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK. 7 8 PERKAP NO. 2 TH. 2008 TGL 29-04-2008 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL PERATURAN KAPOLRI (PERKAP) NO.2 TAHUN 2008 INI TERDIRI DARI VIII BAB 95 PASAL YANG MENJELASKAN TENTANG PENGATURAN TERHADAP BAHAN PELEDAK KOMERSIAL, MULAI DARI PENGERTIAN, PENGGOLONGAN BAHAN PELEDAK, PROSEDUR PERIZINAN DAN MEKANISME PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL YANG DILAKUKAN OLEH POLRI MULAI DARI TINGKAT MABES, POLDA, POLRES SAMPAI KE TINGKAT POLSEK.

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR: 36 TAHUN 2012 TANGGAL 29 NOVEMBER 2012 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN, PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN INDUSTRI BAHANPELEDAK. PASAL 3 : KEBIJAKAN MENTERI INI DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT : IZIN USAHA INDUSTRI BAHAN PELEDAK, DIBERIKAN OLEH MENTERI KEPADA INDUSTRI BAHAN PELEDAK. TATA NIAGA BAHAN PELEDAK DIATUR, DIKENDALIKAN DAN DIAWASI SECARA TERPADU OLEH SEMUA INSTANSI TERKAIT SESUAI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA MASING-MASING, MELALUI KOORDINASI DAN SINKRONISASI YANG JELAS DIBAWAH KOORDINASI KEMENTERIAN PERTAHANAN. 9

PERIZINAN HANDAK KOMERSIL - IZIN GUDANG - IZIN 3P IZIN PRODUKSI/DISTRIBUSI IZIN PEMASUKAN (IMPOR) - IZIN PENGELUARAN (EKSPOR) - IZIN RE-EKSPOR - IZIN ANGKUT - IZIN HIBAH - IZIN PEMBELIAN/DISTRIBUSI - IZIN PEMUSNAHAN - IZIN UJI COBA KUOTA KEMENHAN IMPORTIR/ PRODUSEN IMPOR PRODUKSI IZIN GUDANG (NON TB) IZIN PEMILIKAN, PENGUASAAN & PE- NYIMPANAN (3P) - IZIN PEMBELIAN & PENGGUNAAN (2P) - IZIN ANGKUT - IZIN ALIH GUNA - IZIN PENGGUNAAN SISA (1P) - IZIN PEMUSNAHAN PENGGUNA AKHIR PT. DAHANA PT. ARMINDO PT. TRIFITA PERKASA PT. MNK PT. ASA KARYA MULTI 6. PT. TRIDAYA ESTA PT. PINDAD PT. MEXIS PT. KNI

BAHAN PELEDAK KOMERSIAL TITIK PENGAWASAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL PEMUSNAHAN (DISPOSAL) MILIK IMPORTIR/ PRODUSEN ATAU END USER YANG EXPIRED PENGGUNAAN OLEH END USER ANGKUT OLEH BADAN USAHA ANGKUTAN GUDANG PENGGUNA AKHIR (END USER) PRODUKSI di DN OLEH PRODUSEN GUDANG TRANSIT PRODUSEN IMPOR dari LN OLEH IMPORTIR Gambar: Mengambil kerangka model Pengawasan Bahan Peledak Komersial oleh Baintelkam Polri

INSTANSI TERKAIT SECARA TERPADU SESUAI TATARAN KEWENANGAN PAM WAS DAL HANDAK INSTANSI TERKAIT SECARA TERPADU SESUAI TATARAN KEWENANGAN MASING-MASING BADAN USAHA HANDAK IMPOR/ PRODUKSI 2. PENGANGKUTAN 3. PENYIMPANAN/ GUDANG 4. PENGGUNAAN 5. PEMUSNAHAN/ DISPOSAL PT. DAHANA PT. ARMINDO PT. TRIFITA PERKASA PT. MNK PT. ASA KARYA MULTI PRATAMA 6. PT. TRIDAYA ESTA PT. PINDAD PT. MEXIS USAHA JASA ANGKUT HANDAK USAHA JASA PERGUDANGAN USAHA JASA PELEDAKAN PENGGUNA AKHIR HANDAK (END USER HANDAK)

MEKANISME PERIZINAN SENPI NON ORGANIK TNI/ POLRI JENIS IZIN A.L : IZIN IMPOR/ EKSPOR/ BELI PROD. IZIN HIBAH IZIN PEMILIKAN (BUKU PAS) IZIN KHUSUS SENPI UNTUK BELA DIRI (IKHSA) SURAT IZIN PENGGUNAAN SENJATA PELURU KARET (SIPSPK) SURAT IZIN PENGGUNAAN SENJATA PELURU GAS (SIPPG) IZIN MUTASI/ PINDAH IZIN KOLEKSI SURAT IZIN PENGGUNAAN SENJATA PELURU KARET SURAT IZIN PENGGUNAAN SENJATA PELURU GAS (SIPPG) IZIN KOLEKSI

MEKANISME IZIN PENGGUNAAN (PENGPIN) PENANGGUNG JAWAB / USER DIKELUARKAN PENGPIN UNTUK KEPENTINGAN SATPAM/ POLSUS MEMENUHI PERSYARATAN PERSYARATAN: TEST PSIKOLOGI TEST KESEHATAN TEST KETERAMPILAN MENEMBAK BERUSIA MIN 20 TH MAK 55 TH SKCK DITUNJUK OLEH PIMPINAN (SURAT PENUNJUKAN) OLEH PIMPINAN F.C. KTP/KTA SATPAM / POLSUS MENGUASAI PERATURAN/PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG SENJATA API FOTO COPY BUKU KEPEMILIKAN SENJATA API AJUKAN PERMOHONAN PENANGGUNG JAWAB / USER

TITIK PERMASALAHAN DALAM WAS SENPI ADANYA MASY YANG MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBUAT SENPI RAKITAN SEPERTI DI WIL. LAMPUNG DAN SUMSEL SERTA WILAYAH LAINNYA. AWALNYA DIBUAT UTK DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN BERBURU HAMA BABI HUTAN, KEMUDIAN BERALIH UTK DIJUAL DGN ALASAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DAN MUDAH DIBUAT KARENA BAHAN-BAHAN PEMBUATAN SENPI MUDAH DIDAPAT DAN PEMBUATANNYA CUKUP SEDERHANA. SENPI ILLEGAL YANG BERASAL DARI HASIL SELUNDUPAN DARI LUAR NEGERI MELALUI PERAIRAN DAN GARIS PANTAI DI SEPANJANG WILAYAH INDONESIA YG SULIT UNTUK DILAKUKAN PENGAWASAN MENGINGAT BANYAKNYA GARIS PANTAI ATAUPUN PELABUHAN TRADISIONAL YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK TRANSAKSI SENJATA API ILLEGAL. SENPI ILLEGAL YANG BERASAL DARI SISA-SISA DAERAH KONFLIK MASIH ADA YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT DAN BELUM DISERAHKAN KEPADA APARAT KEAMANAN UNTUK DIAMANKAN/ DIMUSNAHKAN. ADANYA IMPOR SENPI NON ORGANIK TNI/POLRI YG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA YG TIDAK MENDAPAT PENUNJUKAN/ REKOMENDASI DARI POLRI PENJUALAN PERALATAN KEAMANAN/ AIRSOFT GUN YG MENYERUPAI SENPI DILAKUKAN DI MALL-MALL TANPA IZIN DARI POLRI, PEMASUKANNYA SECARA ILLEGAL YANG TIDAK MENDASARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

PEMBUATAN SENJATA RAKITAN JENIS REVOLVER DI LAMPUNG DAN SUMSEL

KESIMPULAN PEMERINTAH TLH MELAKUKAN PENATAAN PEREDARAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK SESUAI FUNGSI DAN TATARAN KEWENANGAN MASINGS INSTANSI PEMERINTAH, YG TLH DIATUR DLM PER-UU TERKAIT IMPOR, PRODUKSI/ PENGADAAN, PENGANGKUTAN, PENGGUNAAN SAMPAI DGN PEMUSNAHAN SENDAK SBG WUJUD DLM MENCIPTAKAN KAMDAGRI. PROSEDUR PENGGUNAAN SENDAK YG BERJALAN SAAT INI SUDAH SESUAI KETENTUAN, DLM HAL LAHGUN SENDAK YG TJD TDK DITEMUKAN DR PENGADAAN PEMERINTAH/ SESUAI PERIZINAN TTP DITEMUKAN DARI SENDAK YG ILLEGAL/ RAKITAN. PELAKS PAMWASDAL HANDAK KOM YG DILAKUKAN OLH POLRI TLH DILAKUKAN SCR MAKS MULAI TKT POLSEK S/D MABES POLRI DAN UTK SENPI NON ORGANIK TNI/ POLRI PERUNTUKAN BELA DIRI DLM RANGKA KAMTIBMAS TLH DIAMBIL KEBIJAKAN PENERTIBAN DAN TIDAK MENERBITKAN KEPEMILIKAN BARU. PER-UU YG DIGUNAKAN DLM MENATA PRODUKSI, PEREDARAN DAN PENGGUNAAN SENDAK SAAT INI MASIH TERPISAH-PISAH DAN MERUPAKAN PRODUK PENINGGALAN KOLONIAL BELANDA DAN SDH TDK SESUAI LAGI DGN SITUASI PERKEMBANGAN ZAMAN.

SARAN UTK MENCEGAH TJD LAHGUN SENDAK PERLU DITINGKATKAN KERJASAMA ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKE HOLDER) DLM PAMWASDAL SENDAK SERTA PELIBATAN PERAN MASYARAKAT DAN MELAKUKAN SOSIALISASI THD RUU SENDAK KEBERADAAN PER-UU SENDAK YG MASIH MERUPAKAN PRODUK PENINGGALAN KOLONIAL DAN SDH TDK SESUAI DGN SITUASI DAN KONDISI SAAT INI AGAR DILAKUKAN PENYEMPURNAAN MELALUI PENYUSUNAN RUU SENDAK YG SDH MASUK PROLEGNAS 2010-2014 SESUAI SURAT KEPUTUSAN DPR RI DALAM PEMBUATAN RUU SENDAK PERLU MEMPERTIMBANGKAN PEMBATASAN JUMLAH IMPORTIR, PENGGUNAAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT SIPIL, SERTA KEWENANGAN PENGAWASAN DIBERIKAN KPD TNI DAN POLRI SESUAI FUNGSINYA SEBAGAIMANA TELAH DIATUR DALAM UU NO. 8 TH. 1948, UU NO. 20 PRP TH 1960 DAN UU NO. 2 TH 2002.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH