Hubungan Antara Anak Dalam Situasi Darurat dan Eksploitasi Dengan ABH Serta Dasar-Dasar Rehabilitasi Yusuf al Farisi & Hadi Utomo hadiutomo234@yahoo.com 081360358465 Bahan dikembangkan oleh: Yayasan Bahtera Gg Al Hidayah No. 40 RT 07 RW 04 Bandung 40213 Telp/Fax: (022) 7508670 /7279320, 081360358465, 08122339928 E-mail : ybahtera@indosat.net.id
Special Protection Measures C. Children in Situations of Exploitation 32 Eksploitasi Ekonomi 33 Drug Abuse 34 Sexual Eksploitation and Sexual Abuse 35 Abduction, Sale, Trafficking 36 Other forms of explotation - Social Exploitation - Early Married - Female Genital Mutilation Children In Situation of Emergency 22 Refugee 38 Children affected by Armed Conflict B. Children in Conflict with the law 40 37 (a,b,c,d) 39 Rehabiltation of Child Victims D. Anak minoritas dan Anak Adat
A. Children In Emergency Situation 22 Refugee 38 Children affected by Armed Conflict Kesehatan Mental Moral
Anak Dalam Situasi Eksploitasi 32 Eksploitasi Ekonomi Negara Wajib Menjamin Anak untuk dilindungi Hak nya untuk Tidak Di eksploitasi Ekonomi dan Bentuk pekerjaan apapun yang membahayakan Mengganggu pendidikannya Membahayakan kesehatannya atau pisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosialnya Negara wajib mengambil langkah-langkah Legislatif, Administrtatif, Sosial, Pendidikan, serta menyediakan: Usia Minimum Bekerja Jam Kerja Sanksi atau Hukuman bagi yang melanggar Konvensi ILO 138 th 1973 diratifikasi di Indonesia melalui UU No. 20 Th 1999 dan Konvensi ILO 182 th 1999, diratifikasi Indonesia melalui UU No 1 Tahun 2000
33 Drug Abuse Negara Wajib mengambil Langka-langkah untuk melindungi Anak agar tidak dieksploitasi sebagai pengguna dan pengedar Narkoba
34 Sexual Exploitation and Sexual Abuse Negara Peserta mangambil tindakan untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual atau kekerasan seksual (a) Bujukan atau paksaaan terhadap anak untuk melakukan kegiatan seksual melawan hukum (b) Dieksploitasi didalam prostitusi (c) Dieksploitasi untuk pornograpi baik secara langsung maupun gambar/foto
Trafficking untuk tujuan : 35 Abduction, Sale and Trafficking (Penculikan, Perdagangan dan Trafficking) Trafficking untuk tujuan : eksploitasi ekonomi eksploitasi seksual
36 Other Forms of Exploitation (Segala Bentuk Eksplotasi Lainnya) Eksploitasi Sosial Pernikahan Dini Sunat Pada Wanita Eksploitasi oleh Media Eksploitasi Untuk Penelitian
Anak Yang berhadapan Dengan Hukum Korban Saksi Pelaku ....... Children who come into contact with justice and related system as victims, witnesses and alleged offender ..... Ban Ki Moon (Sekjen PBB, 2 Sep 2008)
Conflict With The Law 19 Child Abuse 32 Economic Exploitation 33 Drug Abuse 34 Sexual Exploitation and Sexual Abuse 35 Trafficking 36 Other Forms Of Exploitation
a. Negara Menjamin Tidak seorang anakpun menjadi subjek dari : Pasal 37 KHA Torture, Degrading Treatment or In Human and Deprivation of Liberty a. Negara Menjamin Tidak seorang anakpun menjadi subjek dari : Torture (Penyiksaan) Degrading Treatment or In Inhuman (Perlakuan Merendahkan atau Tidak Manusiawi) CAT (Convention Againts Torture) Ratifikasi Kedalam UU No. 5 Tahun 1998 No Capital Punishment (Hukuman Mati) No Life Imprisonment (Hukuman Seumur Hidup)
Waktu Sesingkat Mungkin b. Tidak Seorang Anakpun harus di cabut kebebasannya secara melawan hukum atau arbitrarily Penangkapan Penahanan Pemenjaraan Last Resort Waktu Sesingkat Mungkin
Standar Capaian Rehabilitasi Para Korban Pasal 39 Recovery dan Rehabilitasi Pasal 27 Standar Kehidupan Yang layak Fisik Mental Spiritual Moral Sosial Pasal 39 Re-Integrasi Sosial
Rehabilitasi Untuk Para Korban : 19 Child Abuse - Fisik - Mental - Sexual - Neglect 37 (a) Torture, Degrading Treatment or Inhuman, Deprivation of Liberty 22 Anak Korban Pengungsian 38 Anak Korban Bersenjata 32 Anak Korban Eksploitasi Ekonomi 33 Anak Korban Narkoba 34 Anak Korban Sexual Explotasi dan Sexual Abuse Rape Incest Harassement Sodomi 35 Anak Korban Trafficking Recovery dan Rehabilitasi Fisik Kesehatan Metal Konseling Pribadi Konseling Kelompok Saran Support Keterampilan Korban Dan Keluarga Menerima dukungan Sosial, Medis dan Konseling Psikologis Mendapatkan Dampingan Guru dan Pekerja Sosial Mencegah Stigmatisasi terhadap korban dan keluarga korban Dukungan pemberdayaan Re-Integrasi Sosial Kembali ke masyarakat tanpa Stigma Dasar Rehabilitasi Meningkatkan Kesehatan Menghormati Harga Diri Anak Menghormati Martabat Anak Menghargai pendapat anak dalam proses rehabilitasi