Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by:CHRISTINE
Dasar Hukum UU No. 36 tahun 2008 PMK No. 244/PMK.03/2008 Aturan pelaksanaan lainnya
Pengertian PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari: modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Ps. 21 yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT.
Saat terutangnya pajak Terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan, mana yang terjadi terlebih dulu.
Pemotong pajak Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT Orang pribadi sebagai WP dalam negeri tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong pajak (contoh: akuntan, arsitek, dokter, notaris)
Tarif Pajak 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh ps. 21
Tarif Pajak (cont..) 2% dari jumlah bruto atas: a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan bangunan final tax)
Tarif Pajak (cont..) b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dll please refer to PMK No. 244/PJ.03/2008
CONTOH KASUS PT. Bolang Baling menggunakan jasa konsultan pajak PWC untuk membantu proses pemeriksaan pajak tahun 2007 yang dilakukan di bulan Mei 2009. Pada tanggal 15 Juni 2009, PWC mengirimkan tagihan senilai Rp 100 juta (tidak termasuk PPN) atas jasa tersebut dan tagihan tersebut dibayar pada tanggal 19 Juni 2009. Berapakah PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Bolang Baling?:
SOLUTION Berdasarkan PPh Ps. 23 UU PPh No. 36 Tahun 2008 jo PMK No 244/PJ.03/2008, atas jasa konsultan harus dipotong pajak sebesar 2% atas penghasilan bruto tidak termasuk PPN, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah: 2% x 100 juta = Rp 2 juta
Saat Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps. 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak; dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen tertentu (Pasal 4 ayat (3) huruf f) Bagian laba yang diterima anggota dari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. SHU koperasi kepada anggotanya Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan PMK.
PPh Pasal 23 Dividen bukan Objek PPh bila: Investasi Dividen bukan Objek PPh bila: Dividen berasal dari laba ditahan Investor adalah: WP DN, Koperasi, BUMN dan BUMD Investee: Badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia Investasi dengan penyertaan minimal 25% INVESTEE INVESTOR
PPh Pasal 26 Atas pembayaran oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak DN, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Kepada WP luar negeri selain BUT Dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto: - dividen, - bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, - royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, - imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,
PPh Pasal 26 (cont..) - hadiah dan penghargaan, - pensiun dan pembayaran berkala lainnya. - premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau - keuntungan karena pembebasan utang. Jika ada tax treaty, refer ke tax treaty, CoD provided
PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 atas Capital Gain: Atas penghasilan dari penjualan saham di Indonesia Yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri, selain BUT Dipotong PPh sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto Perkiraan penghasilan neto: 25% dari harga jual Jika ada tax treaty, lihat ketentuan dalam tax treaty mengenai hak pemajakannya. (KMK 434/KMK.04/1999) PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax: Atas penghasilan kena pajak BUT setelah dikurangi PPh Dikenakan Branch Profit Tax sebesar 20%, Kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (KMK 113/KMK.03/2002)
PPh Pasal 26 Penghasilan berupa premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994), yaitu : 20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri; 20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia; 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia.
Kasus PT. Sumber Makmur membayarkan beberapa jenis obyek penghasilan sebagai berikut: Dividen kepada PT. UU (PT UU memiliki kepemilikan saham sebesar 30%) sebesar Rp 20 juta. Dividen kepada Lotto Ltd. yang berkedudukan di Australia sebesar Rp 30 juta Bunga kepada Bank BCA sebesar Rp 50 juta Jasa manajemen kepada PT Utama Manajemika sebesar Rp 2 juta Berapakah PPh yang harus dipotong untuk masing-masing item tersebut?
Kasus -Solution PT. Sumber Makmur membayarkan beberapa jenis obyek penghasilan sebagai berikut: Dividen kepada PT. UU (PT UU memiliki kepemilikan saham sebesar 30%) sebesar Rp 20 juta jika memenuhi ketentuan Ps. 4(3) f tidak dipotong PPh Ps. 23 Dividen kepada Lotto Ltd. yang berkedudukan di Australia sebesar Rp 30 juta PPh Ps. 26 lihat tarif pemajakannya lihat di tax treaty antara INA dan AUS Bunga kepada Bank BCA sebesar Rp 50 juta bukan obyek pajak Jasa manajemen kepada PT Utama Manajemika sebesar Rp 2 juta 2% x 2 juta = Rp 90.000