Pajak Penghasilan Pasal 23

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan Final
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Karakteristik PPh Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Pajak Penghasilan Pasal 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by:CHRISTINE

Dasar Hukum UU No. 36 tahun 2008 PMK No. 244/PMK.03/2008 Aturan pelaksanaan lainnya

Pengertian PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari: modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Ps. 21 yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT.

Saat terutangnya pajak Terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan, mana yang terjadi terlebih dulu.

Pemotong pajak Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT Orang pribadi sebagai WP dalam negeri tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong pajak (contoh: akuntan, arsitek, dokter, notaris)

Tarif Pajak 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh ps. 21

Tarif Pajak (cont..) 2% dari jumlah bruto atas: a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan bangunan final tax)

Tarif Pajak (cont..) b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dll  please refer to PMK No. 244/PJ.03/2008

CONTOH KASUS PT. Bolang Baling menggunakan jasa konsultan pajak PWC untuk membantu proses pemeriksaan pajak tahun 2007 yang dilakukan di bulan Mei 2009. Pada tanggal 15 Juni 2009, PWC mengirimkan tagihan senilai Rp 100 juta (tidak termasuk PPN) atas jasa tersebut dan tagihan tersebut dibayar pada tanggal 19 Juni 2009. Berapakah PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Bolang Baling?:

SOLUTION Berdasarkan PPh Ps. 23 UU PPh No. 36 Tahun 2008 jo PMK No 244/PJ.03/2008, atas jasa konsultan harus dipotong pajak sebesar 2% atas penghasilan bruto tidak termasuk PPN, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah: 2% x 100 juta = Rp 2 juta

Saat Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps. 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak; dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen tertentu (Pasal 4 ayat (3) huruf f) Bagian laba yang diterima anggota dari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. SHU koperasi kepada anggotanya Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan PMK.

PPh Pasal 23 Dividen bukan Objek PPh bila: Investasi Dividen bukan Objek PPh bila: Dividen berasal dari laba ditahan Investor adalah: WP DN, Koperasi, BUMN dan BUMD Investee: Badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia Investasi dengan penyertaan minimal 25% INVESTEE INVESTOR

PPh Pasal 26 Atas pembayaran oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak DN, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Kepada WP luar negeri selain BUT Dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto: - dividen, - bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, - royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, - imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,

PPh Pasal 26 (cont..) - hadiah dan penghargaan, - pensiun dan pembayaran berkala lainnya. - premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau - keuntungan karena pembebasan utang. Jika ada tax treaty, refer ke tax treaty, CoD provided

PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 atas Capital Gain: Atas penghasilan dari penjualan saham di Indonesia Yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri, selain BUT Dipotong PPh sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto Perkiraan penghasilan neto: 25% dari harga jual Jika ada tax treaty, lihat ketentuan dalam tax treaty mengenai hak pemajakannya. (KMK 434/KMK.04/1999) PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax: Atas penghasilan kena pajak BUT setelah dikurangi PPh Dikenakan Branch Profit Tax sebesar 20%, Kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (KMK 113/KMK.03/2002)

PPh Pasal 26 Penghasilan berupa premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994), yaitu : 20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri; 20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia; 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia.

Kasus PT. Sumber Makmur membayarkan beberapa jenis obyek penghasilan sebagai berikut: Dividen kepada PT. UU (PT UU memiliki kepemilikan saham sebesar 30%) sebesar Rp 20 juta. Dividen kepada Lotto Ltd. yang berkedudukan di Australia sebesar Rp 30 juta Bunga kepada Bank BCA sebesar Rp 50 juta Jasa manajemen kepada PT Utama Manajemika sebesar Rp 2 juta Berapakah PPh yang harus dipotong untuk masing-masing item tersebut?

Kasus -Solution PT. Sumber Makmur membayarkan beberapa jenis obyek penghasilan sebagai berikut: Dividen kepada PT. UU (PT UU memiliki kepemilikan saham sebesar 30%) sebesar Rp 20 juta  jika memenuhi ketentuan Ps. 4(3) f  tidak dipotong PPh Ps. 23 Dividen kepada Lotto Ltd. yang berkedudukan di Australia sebesar Rp 30 juta  PPh Ps. 26 lihat tarif pemajakannya lihat di tax treaty antara INA dan AUS Bunga kepada Bank BCA sebesar Rp 50 juta  bukan obyek pajak Jasa manajemen kepada PT Utama Manajemika sebesar Rp 2 juta 2% x 2 juta = Rp 90.000