BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Advertisements

Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bersihkan Perbankan Syariah?
MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Akuntansi Mudharabah.
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
Kata bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata Banco dalam bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau.
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Mudharabah dan Musyarakah
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
Al Baqorah: 30 Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata:
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
Perbandingan Bunga dan Bagi Hasil
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
TVM VS EVT.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI HASIL 20090730066 Perbankan Islam UMY

A. BUNGA DAN BAGI HASIL BUNGA Dalam Bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata faedah, artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

2. BAGI HASIL Masyarakat Indonesia telah sejak lama mengenal istilah berbagi hasil. Di berbagai daerah di Indonesia, telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi misalnya, dan setelah panen hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Demikian pula praktek-praktek berbagi hasil dalam kemitraan atau kerjasama dalam berdagang telah dikenal luas di masyarakat.

3. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dengan pembuangan uang.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (Al-Baqarah: 275).

BUNGA BAGI HASIL Penentuan Keuntungan Pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung. Pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi. Besarnya Prosentase Berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Pembayaran Seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi. Bergantung pada keuntungan proyek, bila rugi ditanggung bersama. Jumlah Pembayaran Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat. Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Eksistensi Diragukan oleh semua agama. Tidak ada yang meragukan keabsahannya.

B. BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH Perbankan syariah beroperasi dengan prinsip bagi hasil, berbagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan.

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil tabungan sebesar 65:35, itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35 %.

Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adaya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa.

Metode Bagi Hasil: Revenue Sharing, yang dibagikan adalah pendapatan kotor. Profit Sharing, yang dibagikan adalah keuntungan laba/ rugi, namun jika terdapat rugi masih ditanggung bank. Profit and Loss Sharing, yang dibagikan adalah keuntungan (jika perusahaan/ bank untung) dan bila mudharib rugi maka shahibul maal ikut menanggung kerugian.

Varibel Penentu Bagi Hasil Pendapatan/ keuntungan bank. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank. Rata-rata nominal dana nasabah. Rata-rata perhimpunan dana bank.

Tidak sedikit calon nasabah maupun nasabah bank syariah yang menganggap bahwa yang syariah tentu lebih murah dari yang konvensional. Di sini diperlukan edukasi yang baik dan menyeluruh bagi masyarakat luas mengenai esensi dan karakteristik bank syariah. Perlu ditekankan bahwa bank syariah menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Maka masyarakat perlu mengetahui dan memahaminya secara umum. Sehingga tidak tercipta paradigma yang tidak mencerminkan esensi dan karakteristik bank syariah.

REFERENSI Musjtari, Dewi Nurul dan Fadia Fitriyanti. 2010. Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (dalam Teori dan Praktek). Lab. Hukum. FH UMY. http://www.bi.go.id/web/id/. Diakses pada tanggal 16 Mei 2012.