MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Haifa Aunur Rahim 125030401111030 Afrida Lindia Rahman 125030407111029 Febirizki D. P 125030407111032 KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Dasar Pengajuan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / SKPKB Surat Ketepan Pajak Kurang Bayar Tambahan / SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar / SKPLB Surat Ketetapan Pajak Nihil / SKPN Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Pihak yang dapat mengajukan keberatan Wajib Pajak Badan oleh pengurus Wajib Pajak orang pribadi oleh WP yang bersangkutan Pihak yang dipotong oleh pihak ketiga Kuasa yang ditunjuk dengan surat kuasa KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Tata cara pengajuan Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan- alasan yang jelas. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding kepada pengadilan pajak. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding karena surat keputusan tentang keberatan atau jawaban dari keberatan kurang memuaskan. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
PENINJAUAN KEMBALISlide 14 MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Tata cara banding Wajib pajak dapat mengajukan banding ke badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALISlide 14 PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak setidaknya 50%. Gugatan dapat di ajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat di lanjutkan ahli warisnya, kuasa hukum dari warisnya. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Terhadap bandingan dapat di ajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding di cabut/di hapus dari daftar sengketa: Ketetapan ketua dalam surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan Putusan majelis/ hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat Banding yang telah di cabut melalui penetapan putusan tidak dapat di ajukan kembali. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Syarat syarat mengajukan gugatan: Gugatan di ajukan secara tertulis kepada pengadilan pajak. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu sebagaimana yang dimaksud di atas tidak mengikat apabila jangka dimaksud tidak dapat di penuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Gugatan dapat di ajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat di lanjutkan ahli warisnya, kuasa hukum dari warisnya. Apabila selama proses gugatan, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha/ likuidasi permohonan di maksud dapat di lanjutkan oleh pihak menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Terhadap bandingan dapat di ajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan di cabut/di hapus dari daftar sengketa: Ketetapan ketua dalam surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan Putusan majelis/ hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat Gugatan yang telah di cabut melalui penetapan putusan tidak dapat di ajukan kembali. Gugatan tidak menunda/menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak/kewajiban perpajakan. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Permohonan penundaan dapat di kabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibat kepentingan penggugat sangat di rugikan jika di laksanakan penagihan pajak yang di gugat di laksanakan KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Peninjauan Kembali Hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan peninjauan kembali : Permohonan peninjauan kembali hanya dapat di ajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan pajak. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan/ menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Permohonan/ peninjauan kembali dapat di cabut sebelum keputusan, dan dalam hal sudah di cabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat di ajukan kembali. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat di ajukan berdasarkan alasan-alasan antara lain. Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan/ tipu didasarkan pada bukti-bukti kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan: Dalam jangka waktu 6bulan sejak permohonan peninjauan kembali di terima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal pengadilan pajak mengambil putusan melalui pemeriksaaan acara biasa Dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali di terima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D
TERIMA KASIH