MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
LANDASAN HUKUM PEMERIKSAAN PAJAK
KEBERATAN.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
UPAYA HUKUM.
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Materi 12.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
Transcript presentasi:

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Haifa Aunur Rahim 125030401111030 Afrida Lindia Rahman 125030407111029 Febirizki D. P 125030407111032 KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Dasar Pengajuan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / SKPKB Surat Ketepan Pajak Kurang Bayar Tambahan / SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar / SKPLB Surat Ketetapan Pajak Nihil / SKPN Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Pihak yang dapat mengajukan keberatan Wajib Pajak Badan oleh pengurus Wajib Pajak orang pribadi oleh WP yang bersangkutan Pihak yang dipotong oleh pihak ketiga Kuasa yang ditunjuk dengan surat kuasa KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Tata cara pengajuan Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan- alasan yang jelas. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding kepada pengadilan pajak. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding karena surat keputusan tentang keberatan atau jawaban dari keberatan kurang memuaskan. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

PENINJAUAN KEMBALISlide 14 MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Tata cara banding Wajib pajak dapat mengajukan banding ke badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALISlide 14 PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak setidaknya 50%. Gugatan dapat di ajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat di lanjutkan ahli warisnya, kuasa hukum dari warisnya. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Terhadap bandingan dapat di ajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding di cabut/di hapus dari daftar sengketa: Ketetapan ketua dalam surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan Putusan majelis/ hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat Banding yang telah di cabut melalui penetapan putusan tidak dapat di ajukan kembali. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Syarat syarat mengajukan gugatan: Gugatan di ajukan secara tertulis kepada pengadilan pajak. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu sebagaimana yang dimaksud di atas tidak mengikat apabila jangka dimaksud tidak dapat di penuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Gugatan dapat di ajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat di lanjutkan ahli warisnya, kuasa hukum dari warisnya. Apabila selama proses gugatan, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha/ likuidasi permohonan di maksud dapat di lanjutkan oleh pihak menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Terhadap bandingan dapat di ajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan di cabut/di hapus dari daftar sengketa: Ketetapan ketua dalam surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan Putusan majelis/ hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat Gugatan yang telah di cabut melalui penetapan putusan tidak dapat di ajukan kembali. Gugatan tidak menunda/menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak/kewajiban perpajakan. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Permohonan penundaan dapat di kabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibat kepentingan penggugat sangat di rugikan jika di laksanakan penagihan pajak yang di gugat di laksanakan KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Peninjauan Kembali Hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan peninjauan kembali : Permohonan peninjauan kembali hanya dapat di ajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan pajak. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan/ menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Permohonan/ peninjauan kembali dapat di cabut sebelum keputusan, dan dalam hal sudah di cabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat di ajukan kembali. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat di ajukan berdasarkan alasan-alasan antara lain. Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan/ tipu didasarkan pada bukti-bukti kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan: Dalam jangka waktu 6bulan sejak permohonan peninjauan kembali di terima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal pengadilan pajak mengambil putusan melalui pemeriksaaan acara biasa Dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali di terima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum KEBERATAN BANDING GUGATAN PENINJAUAN KEMBALI PERPAJAKAN KELAS D

 TERIMA KASIH 