TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Strategi Sertifikasi Dosen
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Presiden dan DPR.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK

 Produk-Produk Hukum  Surat - surat

 Peraturan Majelis Wali Amanat;  Peraturan Senat Akademik;  Peraturan Rektor;  Keputusan Rektor  Peraturan Unit Kerja/Dekan; atau  Keputusan Unit Kerja/Dekan.

 Surat Edaran;  Surat Biasa;  Surat Keterangan;  Surat Perintah;  Surat Penugasan;  Surat Izin;  Surat Perjanjian;  Surat Perintah Perjalanan Dinas;  Surat Undangan;  Pengumuman.

1. Pasal 56 UU Nomor 10 Tahun 2004 Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau Keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, harus dibaca peraturan sepanjang tidak bertentangan dg UU ini

 Pasal 54 UU Momor 10 Tahun 2004 Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan MPR & DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua MA, Keputusan Ketua MK, Keputusan Kepala BPK, Keputusan Gubernur BI, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Lembaga atau Komisi setingkat harus berpedaoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam UU ini

Peraturan  Berisi norma pengaturan  Bersifat umum dan abstrak  Konsideran : menimbang & mengingat Keputusan  Berisi penetapan  Bersifat individual & konkrit  Konsideran: Menimbang, Mengingat dan/atau memperhatikan

 Ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan  Berisi penetapan  Diproses sesuai dengan prosedur yang tertuang Peraturan Rektor Universitas Airlangga tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Lingkungan Universitas Airlangga

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS AIRLANGGA NOMOR 3173/J03/KM/2008 TENTANG DAYA TAMPUNG PROGRAM PENDIDIKAN DIPLOMA, SARJANA (S1) DAN PASCASARJANA UNIVERSITAS AIRLANGGA TAHUN AKADEMIK 2008/2009

 Konsideran (Menimbang, Mengingat dan/atau memperhatikan)  Diktum  Huruf (a, b, c…)  Angka (1, 2, 3…)

Menimbang: a.bahwa daya tampung Program Pendidikan Diploma, Sarjana (S1) dan Program Pasca Sarjana merupakan kapasitas yang tersedia untuk mengetahui rasio dosen dan mahasiswanya b Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional… 2.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga 3.…. Memperhatikan: Hasil Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan PMDK- UNAIR Tahun 2007 dan Persiapan PMDK-UNAIR Tahun 2007 di Gallery Club House, Ciputra Golf and Family Club tanggal 19 Desember 2007

 Konsideran Faktual  hal-hal nyata/konkret yang dipertimbangkan sebagai dasar pembentukan Peraturan/Keputusan (dalam teori bersifat filososif dan sosiologis)  Konsideran Yuridis  Dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan Peraturan/Keputusan  merujuk aturan hukum

 Uraian singkat tentang alasan dibentuknya Perda  Faktor sosial, ekonomi dll  Merupakan rangkaian pikiran yang saling berkaitan (musyawarah, rapat, hasil seleksi)  Dituliskan dengan abjad, a, b, c dst

 “Mengingat”  Dicantumkan berdasarkan Hirarki  Dalam hal merujuk aturan yang sederajad, dipergunakan dua alat ukur “urgensi” dan “usia pengundangan”  Diurutkan dengan angka 1, 2, 3 dst

 Konsideran  Subyek  Kegiatan  Ketentuan, persyaratan dan/atau pembatasan

MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERTAMA: Daya Tampung Program Pendidikan Diploma, Sarjana (S1) dan Pascasarjana Universitas Airlangga Tahun Akademik 2008/2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA: Ketentuan-ketentuan lain yang tidak sesuai dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Februari 2008 Rektor, FASICH. NIP

a. Habis masa berlakunya; b. Perubahan Kondisi; c. Adanya kesalahan dari pemberi keputusan; d. Pemberian informasi yang mendasari keputusan tidak benar; atau e. Pelanggaran keputusan