TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK
Produk-Produk Hukum Surat - surat
Peraturan Majelis Wali Amanat; Peraturan Senat Akademik; Peraturan Rektor; Keputusan Rektor Peraturan Unit Kerja/Dekan; atau Keputusan Unit Kerja/Dekan.
Surat Edaran; Surat Biasa; Surat Keterangan; Surat Perintah; Surat Penugasan; Surat Izin; Surat Perjanjian; Surat Perintah Perjalanan Dinas; Surat Undangan; Pengumuman.
1. Pasal 56 UU Nomor 10 Tahun 2004 Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau Keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, harus dibaca peraturan sepanjang tidak bertentangan dg UU ini
Pasal 54 UU Momor 10 Tahun 2004 Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan MPR & DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua MA, Keputusan Ketua MK, Keputusan Kepala BPK, Keputusan Gubernur BI, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Lembaga atau Komisi setingkat harus berpedaoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam UU ini
Peraturan Berisi norma pengaturan Bersifat umum dan abstrak Konsideran : menimbang & mengingat Keputusan Berisi penetapan Bersifat individual & konkrit Konsideran: Menimbang, Mengingat dan/atau memperhatikan
Ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Berisi penetapan Diproses sesuai dengan prosedur yang tertuang Peraturan Rektor Universitas Airlangga tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Lingkungan Universitas Airlangga
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS AIRLANGGA NOMOR 3173/J03/KM/2008 TENTANG DAYA TAMPUNG PROGRAM PENDIDIKAN DIPLOMA, SARJANA (S1) DAN PASCASARJANA UNIVERSITAS AIRLANGGA TAHUN AKADEMIK 2008/2009
Konsideran (Menimbang, Mengingat dan/atau memperhatikan) Diktum Huruf (a, b, c…) Angka (1, 2, 3…)
Menimbang: a.bahwa daya tampung Program Pendidikan Diploma, Sarjana (S1) dan Program Pasca Sarjana merupakan kapasitas yang tersedia untuk mengetahui rasio dosen dan mahasiswanya b Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional… 2.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga 3.…. Memperhatikan: Hasil Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan PMDK- UNAIR Tahun 2007 dan Persiapan PMDK-UNAIR Tahun 2007 di Gallery Club House, Ciputra Golf and Family Club tanggal 19 Desember 2007
Konsideran Faktual hal-hal nyata/konkret yang dipertimbangkan sebagai dasar pembentukan Peraturan/Keputusan (dalam teori bersifat filososif dan sosiologis) Konsideran Yuridis Dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan Peraturan/Keputusan merujuk aturan hukum
Uraian singkat tentang alasan dibentuknya Perda Faktor sosial, ekonomi dll Merupakan rangkaian pikiran yang saling berkaitan (musyawarah, rapat, hasil seleksi) Dituliskan dengan abjad, a, b, c dst
“Mengingat” Dicantumkan berdasarkan Hirarki Dalam hal merujuk aturan yang sederajad, dipergunakan dua alat ukur “urgensi” dan “usia pengundangan” Diurutkan dengan angka 1, 2, 3 dst
Konsideran Subyek Kegiatan Ketentuan, persyaratan dan/atau pembatasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERTAMA: Daya Tampung Program Pendidikan Diploma, Sarjana (S1) dan Pascasarjana Universitas Airlangga Tahun Akademik 2008/2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA: Ketentuan-ketentuan lain yang tidak sesuai dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Februari 2008 Rektor, FASICH. NIP
a. Habis masa berlakunya; b. Perubahan Kondisi; c. Adanya kesalahan dari pemberi keputusan; d. Pemberian informasi yang mendasari keputusan tidak benar; atau e. Pelanggaran keputusan