Perlindungan dan Penegakan HAM Oleh : Fitria Puspita Sari 4115110065
Menghargai upaya penegakan HAM Standar Kompetensi : Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) Kompetensi Dasar : Menghargai upaya penegakan HAM
Tujuan Pembelajaran : Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat : Menyebutkan minimal 5 kasus pelanggaran HAM di Indonesia; Menyebutkan jenisjenis kasus pelanggaran HAM dalam masyarakat; Menyebutkan upaya-upaya penegakan dan perlindungan HAM oleh lembaga perlindungan HAM dan pemerintah; Menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM di wilayahnya.
Pengertian HAM : HAM adalah hak dasar/hak pokok/hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM : HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
A. Kasus Pelanggaran Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Cara-cara Penanganan Pelanggaran HAM
B. Menghargai Upaya Perlindungan HAM Peran Lembaga Perlindungan HAM Tugas dan Wewenang Komnas HAM Tugas Pengadilan HAM 2. Mengklasifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM
C. Menghargai Upaya Penegakkan HAM 1. C. Menghargai Upaya Penegakkan HAM 1. Sikap positif terhadap uapaya perlindungan HAM Menghargai upaya ibu/bapak dalam melindungi anak-anaknya. Membina dan mendidik para siswa di sekolah. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan maupun masyarakat. Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM. Menghargai dan mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
Lanjut... 2. Sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM Membiasakan hidup rukun dengan anggota keluarga. Turut serta membantu tegaknya keadilan dan kebenaran. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakkan HAM. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM