Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Akuntansi keuangan lanjutan 1
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
MATERI 7 YAYASAN.
YAYASAN Stichting.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
BAHAN KULIAH YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Aspek Hukum Perusahaan
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
Studi Kelayakan Bisnis
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN Stichting.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Badan Usaha Dagang

Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang.  PT dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya.  PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaitu Rp. 50juta.  PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%.  Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing- masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya.  Dalam CV perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nominal saham.

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)  Pasal KUHD  CV bukan badan hukum.  CV tidak memiliki akses rekening giro.  Kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.  CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal dan setoran modal.  Komposisi setoran modal masing-masing pendiri tidak perlu penyebutan.  CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.  Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya

Yayasan  Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.  UUY 28/2004 (pengganti UUY 16/2001)  Didirikan oleh satu orang atau lebih, Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri d) Kekayaan awal minimal Rp ,-  Kegiatan Yayasan: a) SOSIAL -> pendidikan formal dan non formal; panti asuhan/wreda/ jompo; rumah sakit, poliklinik, laboratorium; pembinaan olahraga; penelitian di bidang ilmu pengetahuan; studi banding. b) KEAGAMAAN -> mendirikan sarana ibadah, pondok pesantren; menerima dan menyalurkan amal zakat, sedekah; meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan syiar agama, studi banding keagamaan. c) KEMANUSIAAN ->memberi bantuan kepada: korban bencana alam, pengungsi akibat perang, tunawisma/fakir miskin/gelandangan; mendirikan rumah singgah, rumah duka: memberikan perlindungan konsumen; melestarikan lingkungan hidup.  dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan PT dan atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dengan ketentuan:  a) Penyertaan (modal) maksimal 25% dari aset Yayasan  d) Organ Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Direksi dan Komisaris pada badan usaha (PT) yang didirikannya.