Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum PENYIMPANGAN Pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
PENDAHULUAN Dewasa ini telah terjadi perubahan sistim pasar kerja di banyak negara, termasuk Indonesia. Hal ini sebagai konsekwensi perubahan orientasi ekonomi global. Pasar kerja yang fleksibel berikut sistem produksi yang fleksibel-diyakini oleh para pendukungnya dapat lebih merangsang pertumbuhan ekonomi serta memperluas pemerataan kerja dan pendapatan masyarakat di tengah iklim kompetisi ekonomi global yang semakin ketat.
GAGASAN FLEKSIBILITAS PASAR KERJA DI INDONESIA Di Indonesia gagasan pasar kerja fleksibel didukung dengan kuat oleh pemerintah, pengusaha. Gagasan ini dipandang sebagai sebuah langkah strategis untuk memecahkan masalah kemiskinan dan pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
FAKTA FLEKSIBILITAS PASAR KERJA DI NEGARA BERKEMBANG Pada umumnya berdampak : Menimbulkan masalah bagi kelompok pekerja / buruh Rentan akan terjadinya degradasi kondisi kerja, ketidakpastian hubungan kerja, upah dan kesejahteraan serta melemahnya posisi tawar dari pekerja / buruh Tingkat kerawanan yang tinggi terjadi dalam pasar kerja karena suplai angkatan kerja tidak terampil yang berlebih
IMPLEMENTASI GAGASAN FLEKSIBILITAS PASAR KERJA DI INDONESIA Upaya gagasan Fleksibilitas pasar kerja di Indonesia dilakukan melalui kebijakan peraturan per undang – undangan ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu dalam bentuk;”penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (Outsourcing) dalam bentuk PKWT”
APA ITU OUTSOURCING DAN PKWT Istilah “Outsoursing” ini secara formal muncul dalam usulan reformasi kebijakan ketenagakerjaan Bapenas 2005 yg dipandang sebagai salah satu cara untuk perekrutan melalui praktek-praktek yg fleksibel di tempat kerja Fleksibel dalam arti perusahaan dapat dengan mudah dan murah mengubah jumlah buruh/pekerja yg akan digunakan, termasuk merubah kerja dan status hubungan kerja terhadap masing – masing pekerja/buruh.
“Outsourcing” adalah Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yg dibuat secara tertulis. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yg berhubungan langsung dengan proses Produksi,kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. “PKWT” adalah Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat utk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yg bersifat tetap.
PENJELASAN TTG PENYERAHAN SEBAGIAN PEKERJAAN PADA PIHAK LAIN (Outsourcing) Dalam hal ini pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) dan/atau perjanjian waktu tidak tertentuPKWTT)
Kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yg berhubungan diluar usaha pokok (core business) suatu perusahaan Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan,penyediaan makanan bagi pekerja,usaha tenaga pengaman,usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh
Penjelasan dari Pasal PKWT Perjanjain kerja dicatatkan ke instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yg sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waku dan merupakan bagian dari proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yg bukan musiman Pekerjaan bukan musiman adalah pekerjaan yg tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu Apabila pekerjaan pekerjaan yg terus menerus,tidak terputus-putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tersebut merupakan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap
PRAKTEK FLEKSIBILITAS PASAR KERJA DLM BENTUK OUTSOURCING DAN PKWT Adanya aspek karakter dasar dari pasar tenaga kerja Indonesia (terampil dan tidak terampil). Kondisi objektif 95% TK Indonesia kurang terampil dan 60% hanya berpendidikan SD,sehingga dlm praktek ditemukan : Saat ini Outsourcing dan PKWT dapat ditemukan di hampir seluruh bagian rangkaian proses produksi Hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenagakerja umumnya adalah kontrak, Penyedia jasa tenaga kerja belum tentu merupakan perusahaan yang berbadan hukum
Adanya ketidakpastian kerja, penurunan tingkat kesejahteraan dan degradasi kondisi kerja dalam hal sebagai berikut : Penggantian status pekerja/buruh tetap menjadi buruh kontrak, baik yang direkrut langsung oleh perusahaan atau melalui agen-agen penyalur jasa tenaga kerja, Penggunaan pekerja/buruh dibagian-bagian produksi atau bagian inti, Hak-hak pekerja/buruh kontrak dan outsourcing tidak jelas,terabaikan,terampas,
Periode kontrak yang bertentangan dengan aturan, Mem-PHK aktivis serikat pekerja, diganti dengan pekerja/buruh kontrak, PHK secara tiba-tiba, Pekerja/Buruh kontrak dan outsourcing umunya tidak dapat fasilitas apapun kecuali gaji pokok, Upah dipotong hingga 30% oleh penyalur, setiap bulan.
DAMPAK ADANYA OUTSOURCING DAN PKWT BAGI PEKERJA / BURUH Terjadinya kerumitan hubungan kerja dalam hal pemberian perintah kerja, pemberian peringatan dan sangsi karena pemberi kerja bukan pengusaha dari pekerja/buruh Terjadinya perubahan status hubungan kerja dari pekerja tetap menjadi tidak tetap dengan cara :
Pengusaha melakukan PHK secara total, kemudian beberapa bulan buka kembali dan menerima pekerja / buruh melalui outsourcing dengan status PKWT Menutup satu bagian tertentu dengan melakukan PHK efisiensi kemudian diganti dengan status PKWT melalui perusahaan outsourcing Menunggu sampai ada pekerja yg pensiun dan/atau mem PHK tiba - tiba dengan berbagai alasan kemudian untuk menggantikannya dengan pekerja PKWT melalui Outsourcing
PERAN PEMERINTAH DI DALAM PELAKSANAAN OUTSOURCING DAN PKWT Pemerintah tidak lagi mengatur sepenuhnya mekanisme untuk mendapatkan pekerjaan dan tidak campur tangan dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Penegakan Hukum Penerapan tiga paket UUK (21/2000, 13/2003, 02/2004), tidak didukung oleh penegakan hukum yg efektif karena lemahnya pengawasan di bidang ketenagakerjaan Law enforcement semakin bertambah kompleks dengan perkembangan praktek outsourcing dan PKWT, ditambah adanya otonomi daerah
Perlindungan Jaminan Sosial menjadi syarat wajib yang melekat untuk kebijakan pasar kerja fleksibel yang adil dan melindungi pekerja/buruh
KESIMPULAN DAN SARAN Mengidentifikasi kembali dampak sosial ekonomi terhadap pelaksanaan PKWT dan Outsourcing khususnya di sektor industri padat tenaga kerja Melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai pengawas,PPNS Disnaker sebagai pelaksana operasional melalui mekanisme kontrol sosial, politik, dan administratif
Memperkuat institusi untuk melakukan pengawasan kinerja tersebut melalui komunikasi politik dengan DPR/DPRD serta memberdayakan dalam dialog tripartiet. Mempertegas sangsi dalam bentuk instrumen paksa dalam penegakan hukum Memperluas pemahaman mengenai masalah pelanggaran hukum terhadap pelaksanaan outsourcing dan PKWT
Melakukan kajian terhadap Regulasi, karena tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang batasan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Peraturan mengenai perlindungan upah perlu dilakukan pengkajian ulang yg dapat memberikan rasa keadilan Memperjelas batasan-batasan yang digunakan di dalam UU yang menyangkut penggunaan tenaga kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing guna mengurangi perbedaan penafsiran hukum.
TERIMA KASIH JAKARTA, 2011