BADAN LEGISLATIF MAHASISWA OLEH : MUHAMMAD MUFID
PENGERTIAN DPM merupakan Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
FUNGSI badan legislatif FUNGSI : DPM mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan mahasiswa pada umumnya, yaitu memegang fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, fungsi penilaian, fungsi aspirasi dan fungsi advokasi
Tugas dan wewenang 1. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama 2. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada DPM 3. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA 4. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM 5. Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa 6. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara tingkat Universitas 7. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
HAK DPM 1. Mempunyai hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi 2. Meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu 3. Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas
HAK ANGGOTA DPM 1. Mengajukan usulan Rancangan Undang- undang 2. Mengajukan pertanyaan 3. Menyampaikan usul dan pendapat 4. Memilih dan dipilih; dan 5. Membela diri
KEWAJIBAN ANGGOTA DPM 1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi 2. Mentaati Undang-undang Dasar Negara (Peraturan Organisasi) 3. Menjaga stabilitas negara dan kerukunan nasional; dan 4. Melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa
MATUR SUWUN