BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERNIKAHAN.
Advertisements

HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S. H. ,M. H DOSEN FAK
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
Mudharabah dan Musyarakah
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Abdul Wahab Bin Che Amat
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
FARAID MINGGU KEDUA.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA YENI SALMA BARLINTI

PERBANDINGAN SUBYEK BILATERAL-HAZAIRIN PATRILINEAL-SYAFI’I KHI Pengertian kalalah Jika pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya Jika pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, cucu laki-laki melalui anak laki-laki, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris Jika pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris QS An Nisa 12 Jika ayah masih hidup Untuk saudara seibu Psl 181 QS An Nisa 176 Jika ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris Untuk saudara seayah Psl 182 Saudara Tidak membedakan antara saudara sekandung, seayah, dan seibu Membedakan antara saudara sekandung, seayah, dan seibu

PATRILINEAL SYAFI’I: MENGHIJAB Saudara laki-laki sekandung menghijab saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seayah Dua atau lebih saudara perempuan sekandung menghijab saudara perempuan seayah Seorang atau lebih saudara perempuan sekandung bersama satu atau lebih anak perempuan atau cucu perempuan maka mereka menghijab saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seayah

MAHJUB/TERHIJAB Saudara SEIBU MAHJUB (terhalang) oleh ANAK PEREMPUAN atau CUCU PEREMPUAN.

SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG BAGIAN WARISAN DASAR HUKUM 1 orang Seluruh harta warisan 2 orang atau lebih Berbagi rata Bersama saudara perempuan sekandung 2 : 1 Bersama dua atau lebih saudara seibu Musytarakah

SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG BAGIAN DASAR HUKUM 1 orang 1/2 QS An Nisa ayat 176 2 atau lebih 2/3 Bersama saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki 2 bagian, saudara perempuan 1 bagian Bersama anak perempuan atau cucu perempuan Sisa untuk seluruh saudara perempuan seorang atau lebih HR Ibnu Mas’ud dan HR Muaz bin Jabal Bersama 1 anak perempuan atau cucu perempuan Sisa yaitu 1/2 Bersama 2 anak perempuan atau 1 anak perempuan dan cucu perempuan (takmilah) Sisa yaitu 1/3 1 orang saudara perempuan sekandung bersama saudara perempuan seayah ½ untuk saudara perempuan sekandung 1/6 untuk saudara perempuan seayah

AL MUSYTARAKAH / HIMARIYAH / HAJARIYAH / YAMMIYAH Pewaris meninggalkan suami, ibu, saudara-saudara seibu, dan saudara-saudara sekandung Suami = ½ Ibu = 1/6 Saudara-saudara seibu = 1/3 Saudara-saudara sekandung = sisa (‘ashabah) = 0 karena harta terbagi habis ut zul fara’id Maka, bagian saudara-saudara seibu disekutukan bersama saudara-saudara sekandung yaitu 1/3 untuk bersama, dengan pembagian masing-masing berbagi rata baik laki-laki maupun perempuan