BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA YENI SALMA BARLINTI
PERBANDINGAN SUBYEK BILATERAL-HAZAIRIN PATRILINEAL-SYAFI’I KHI Pengertian kalalah Jika pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya Jika pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, cucu laki-laki melalui anak laki-laki, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris Jika pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris QS An Nisa 12 Jika ayah masih hidup Untuk saudara seibu Psl 181 QS An Nisa 176 Jika ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris Untuk saudara seayah Psl 182 Saudara Tidak membedakan antara saudara sekandung, seayah, dan seibu Membedakan antara saudara sekandung, seayah, dan seibu
PATRILINEAL SYAFI’I: MENGHIJAB Saudara laki-laki sekandung menghijab saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seayah Dua atau lebih saudara perempuan sekandung menghijab saudara perempuan seayah Seorang atau lebih saudara perempuan sekandung bersama satu atau lebih anak perempuan atau cucu perempuan maka mereka menghijab saudara laki-laki seayah dan saudara perempuan seayah
MAHJUB/TERHIJAB Saudara SEIBU MAHJUB (terhalang) oleh ANAK PEREMPUAN atau CUCU PEREMPUAN.
SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG BAGIAN WARISAN DASAR HUKUM 1 orang Seluruh harta warisan 2 orang atau lebih Berbagi rata Bersama saudara perempuan sekandung 2 : 1 Bersama dua atau lebih saudara seibu Musytarakah
SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG BAGIAN DASAR HUKUM 1 orang 1/2 QS An Nisa ayat 176 2 atau lebih 2/3 Bersama saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki 2 bagian, saudara perempuan 1 bagian Bersama anak perempuan atau cucu perempuan Sisa untuk seluruh saudara perempuan seorang atau lebih HR Ibnu Mas’ud dan HR Muaz bin Jabal Bersama 1 anak perempuan atau cucu perempuan Sisa yaitu 1/2 Bersama 2 anak perempuan atau 1 anak perempuan dan cucu perempuan (takmilah) Sisa yaitu 1/3 1 orang saudara perempuan sekandung bersama saudara perempuan seayah ½ untuk saudara perempuan sekandung 1/6 untuk saudara perempuan seayah
AL MUSYTARAKAH / HIMARIYAH / HAJARIYAH / YAMMIYAH Pewaris meninggalkan suami, ibu, saudara-saudara seibu, dan saudara-saudara sekandung Suami = ½ Ibu = 1/6 Saudara-saudara seibu = 1/3 Saudara-saudara sekandung = sisa (‘ashabah) = 0 karena harta terbagi habis ut zul fara’id Maka, bagian saudara-saudara seibu disekutukan bersama saudara-saudara sekandung yaitu 1/3 untuk bersama, dengan pembagian masing-masing berbagi rata baik laki-laki maupun perempuan