UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10
Suatu upaya atau hak yang diberikan UU kepada pihak-pihak yang terlibat perkara untuk menolak putusan pengadilan yang dijatuhkan. Perbedaan upaya hukum menurut bab XVII-XVIII KUHAP dan Pasal 1 butir 12 KUHAP Menurut bab XVII-XVIII KUHAP : a.Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi, dan b. upaya hukum luar biasa yang terdiri dari kasasi demi kepentingan umum dan peninjauan kembali (PK)
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 12 KUHAP, upaya hukum terdiri dari perlawanan, banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) Banding yaitu upaya terdakwa/PU untuk menolak putusan pengadilan tingkat I dan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi yang membawa ke Pengadilan Negeri
Yang berhak mengajukan banding sesuai dengan pasal 223 jo 67 KUHAP adalah : Terdakwa dan kuasanya Penuntut Umum Pada pasal 67 KUHAP pada dasarnya semua putusan pengadilan dapat diajukan banding kecuali : Putusan bebas apabila tidak terbukti Putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena kurang tepatnya penerapan hukum terbukti tetapi ada dasar pemaaf contoh sakit jiwa Putusan dalam acara cepat
Putusan Bebas, Dalam praktek ada yang dinamakan : Bebas murni yaitu jika memang terdakwa benar-benar tidak terbukti bersalah Bebas tidak murni yaitu sebenarnya bukan merupakan putusan bebas namun putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang terselubung. (namun dalam KUHAP tidak ada)
Dari klasifikasi tersebut timbul akibat hukum yang baru yaitu : Untuk putusan bebas murni tidak boleh banding/kasasi Untuk bebas tidak murni boleh banding/kasasi Namun dalam praktek MA menerima klasifikasi bebas tersebut dan dalam putusan bebas tidak murni hanya dapat diajukan upaya hukum biasa, jadi tidak dapat diajukan pada upaya hukum luar biasa.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena penerapan hukum tidak tepat seharusnya Jaksa, PU minta banding, aneh karena yang seharusnya boleh banding itu yang sudah tepat penerapan hukumnya namun ini malah sebaliknya. Dalam kasasi dimana yang boleh dikasasi itu adalah semua putusan kecuali putusan bebas. Jadi untuk kasus putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang karena penerapan hukumnya kurang tepat, maka langsung kasasi tidak perlu banding lagi.
Putusan dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP) Tidak boleh dibanding kecuali putusannya itu menyangkut perampasan hak kemerdekaan seseorang. Putusan dalam acara cepat dibagi menjadi 2 yaitu : Tindak pidana ringan yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 3 bulan/tindak pidana penghinaan ringan Pelanggaran lalu lintas
Upaya hukum biasa : Banding yaitu merupakan penilaian/pencarian fakta bahwa baru terhadap proses persidangan (judicium Novum)