UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Perihal Kasasi.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Penyitaan.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PENGADILAN NEGERI SERANG
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10

Suatu upaya atau hak yang diberikan UU kepada pihak-pihak yang terlibat perkara untuk menolak putusan pengadilan yang dijatuhkan. Perbedaan upaya hukum menurut bab XVII-XVIII KUHAP dan Pasal 1 butir 12 KUHAP Menurut bab XVII-XVIII KUHAP : a.Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi, dan b. upaya hukum luar biasa yang terdiri dari kasasi demi kepentingan umum dan peninjauan kembali (PK)

Sedangkan menurut Pasal 1 butir 12 KUHAP, upaya hukum terdiri dari perlawanan, banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) Banding yaitu upaya terdakwa/PU untuk menolak putusan pengadilan tingkat I dan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi yang membawa ke Pengadilan Negeri

Yang berhak mengajukan banding sesuai dengan pasal 223 jo 67 KUHAP adalah : Terdakwa dan kuasanya Penuntut Umum Pada pasal 67 KUHAP pada dasarnya semua putusan pengadilan dapat diajukan banding kecuali : Putusan bebas apabila tidak terbukti Putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena kurang tepatnya penerapan hukum terbukti tetapi ada dasar pemaaf contoh sakit jiwa Putusan dalam acara cepat

Putusan Bebas, Dalam praktek ada yang dinamakan : Bebas murni yaitu jika memang terdakwa benar-benar tidak terbukti bersalah Bebas tidak murni yaitu sebenarnya bukan merupakan putusan bebas namun putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang terselubung. (namun dalam KUHAP tidak ada)

Dari klasifikasi tersebut timbul akibat hukum yang baru yaitu : Untuk putusan bebas murni tidak boleh banding/kasasi Untuk bebas tidak murni boleh banding/kasasi Namun dalam praktek MA menerima klasifikasi bebas tersebut dan dalam putusan bebas tidak murni hanya dapat diajukan upaya hukum biasa, jadi tidak dapat diajukan pada upaya hukum luar biasa.

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena penerapan hukum tidak tepat seharusnya Jaksa, PU minta banding, aneh karena yang seharusnya boleh banding itu yang sudah tepat penerapan hukumnya namun ini malah sebaliknya. Dalam kasasi dimana yang boleh dikasasi itu adalah semua putusan kecuali putusan bebas. Jadi untuk kasus putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang karena penerapan hukumnya kurang tepat, maka langsung kasasi tidak perlu banding lagi.

Putusan dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP) Tidak boleh dibanding kecuali putusannya itu menyangkut perampasan hak kemerdekaan seseorang. Putusan dalam acara cepat dibagi menjadi 2 yaitu : Tindak pidana ringan yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 3 bulan/tindak pidana penghinaan ringan Pelanggaran lalu lintas

Upaya hukum biasa : Banding yaitu merupakan penilaian/pencarian fakta bahwa baru terhadap proses persidangan (judicium Novum)