BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINIS DKI JAKARATA Oleh : SUPRAYITNO BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA 4 SEPTEMBER 2014
DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2010 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional 4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS 4. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor masing-masing jabatan fungsional 5. Keputusan Bersama Ka. BKN dan Instansi Pembina masing-masing jabatan fungsional
INPRES NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIOROTAS PEMBANGUNAN NASIONAL Melakukan evaluasi jabatan Memanfaatkan assesment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi jabatan Menyusun standar kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja Menerapkan sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karier berdasarkan kompetensi : penempatan, rotasi, mutasi dan promosi BIDANG REFORMASI BIROKRASI DAN TATA KELOLA
TUJUAN UU ASN MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI BERSIH DARI KKN DAN POLITISASI MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI KOMPETEN TERHADAP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB YANG DIEMBAN MELAYANI MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA/INVESTASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMENUHI SYARAT TERTENTU, DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SECARA TETAP OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN UNTUK MENDUDUKI JABATAN PEMERINTAHAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMENUHI SYARAT TERTENTU, YANG DIANGKAT BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN
JABATAN ( UU APARATUR SIPIL NEGARA) UTAMA PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS PELAKSANA KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN
MANAJEMEN PNS, MELIPUTI : MANAJEMEN PPPK MELIPUTI : MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA MANAJEMEN PNS, MELIPUTI : MANAJEMEN PPPK MELIPUTI : PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN; PENGADAAN; PANGKAT DAN JABATAN; PENGEMBANGAN KARIER; POLA KARIER; PROMOSI; MUTASI; PENILAIAN KINERJA; PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN; PENGHARGAAN; DISIPLIN; PEMBERHENTIAN; PENSIUN DAN TABUNGAN HARI TUA PERLINDUNGAN. PENETAPAN KEBUTUHAN; PENGEMBANGAN KOMPETENSI; PEMBERIAN PENGHARGAAN; PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA, dan
MANAJEMEN ASN Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: Menteri di kementerian; Pimpinan lembaga di LPNK; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan LNS; gubernur, di provinsi; dan bupati/walikota, di kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang (PyB) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan PEMBINAAN Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
PERBANDINGAN BATAS USIA PENSIUN SEBELUM DAN SESUDAH APARATUR SIPIL NEGARA KETERANGAN PP 32 TAHUN 1979 UU NOMOR 5 TAHUN 2014 PEJABAT ADMINISTRASI ( ESELON 3 KE BAWAH) 56 Tahun 58 Tahun PEJABAT PIMPINAN TINGGI (ESELON 1 DAN 2) Max 60 Tahun 60 Tahun PEJABAT FUNGSIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN ASN JENIS HAK KEWAJIBAN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN struktural Manajerial Fasilitatif PP. No. 100 Th 2000 PP. No. 13 Th. 2002 Penyederhanaan Struktur fungsional Mandiri teknis Subtantif PP. No. 16 Th 1994 Jo. PP No. 40 Tahun 2010 Keppres No. 87 Th. 1999 Pemerkayaan/ Pengembangan fungsi 133 Jabatan Fung PP. No. 41 Th. 2007 PNS Profesional Jafung Umum Jafung tertentu staf Pengangkatan Dalam jabatan
FUNGSI BKD PROV. DKI JAKARTA (PERDA 10 TAHUN 2008) Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian kesejahteraan, disiplin serta pemberhentian pegawai. Penyusunan kebijakan pengembangan pegawai termasuk dalam rangka pendidikan dan pelatihan pegawai
PERBANDINGAN JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional (1) (2) Kenaikan pangkat 4 tahun sekali Kenaikan pangkat bisa < 4 tahun Jenjang kepangkatan tidak bisa melebihi atasannya Jenjang kepangkatan bisa melebihi atasannya Usulan pengangkatan hanya dari atasan Usulan pengangkatan bisa dari atas (top down) atau dari bawah (bottom up) Jenis pekerjaan hanya berdasarkan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) unit kerjanya Jenis pekerjaan bisa berasal baik dari dalam maupun dari luar unit kerjanya
JABATAN FUNGSIONAL Pengertian Kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu/profesional serta bersifat mandiri (PP Nomor 16 Tahun 1994) Pengertian Berstatus PNS; Memenuhi syarat kepegawaian (diklat, pangkat, pendidikan) Ketentuan jabatan fungsional; Syarat Pengangkatan 1. Jabatan fungsional umum (contoh: Pengetik, Pengganda) 2. Jabatan fungsional tertentu (angka kredit), pada Dinas Kesehatan antara lain : Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, Analis Kepegawaian, Nutrisionis dan lain-lain. JENIS
PROSPEK JABATAN FUNGSIONAL 1. Kedudukan dalam Organisasi Jelas 2. Tugas terstruktur dan berjenjang 3. Kemandirian tugas diakui 4. Jenjang Jabatan sampai dengan Terampil : (Penyelia III/d) Ahli : (Utama IV/e ) 5. Memperoleh tunjangan (berdasarkan Perpres dan Tambahan TKD selain yang standar berdasarkan golongan ditambah Rp.2.000.000,- bagi pejabat fungsional diluar bidang kesehatan, guru dan Widyaiswara) 6. Dengan prestasi sangat baik memperoleh peluang naik pangkat lebih cepat;
FORMASI JABATAN Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan Untuk menentukan kekuatan PNS berdasarkan kualifikasi jabatan untuk menjalankan tugas tertentu, guna menjaga keseimbangan kekuatan PNS dengan beban kerja. Dengan kata kunci “ Setiap Pegawai memiliki pekerjaan” Apabila tersusun dengan baik, akan mempermudah dan memperlancar pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan angka kredit
1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS
JUMLAH & RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN 2014, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TELAH MENETAPKAN : 133 JENIS JABATAN FUNGSIONAL DAN 25 RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
PERHITUNGAN JAM EFEKTIF 1 TAHUN = 365 HARI CUTI TAHUNAN = 12 HARI 353 HARI HARI MINGGU = 52 HARI 301 HARI HARI LIBUR RESMI = 14 HARI 287 HARI JAM KERJA (KEPPRES 68/1995) = 37 JAM 30 MENIT /MINGGU JAM EFEKTIF = 70% x 37 JAM 30 MENIT = 26 JAM / MINGGU ATAU = 26 JAM : 6 = 4 JAM 33 MENIT / HARI WAKTU EFEKTIF 1 TAHUN = 287 x 4 JAM 33 MENIT = 1.244 JAM (DIBULATKAN 1.250 JAM) Catatan : Tidak termasuk ijin/sakit
PANGKAT DAN JENJANG Persyaratan kenaikan pangkat : Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Persyaratan kenaikan jabatan : Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam jabatan terakhir Telah mengikuti dan lulus diklat penjenjangan pada jabatan fungsional tertentu.
Jabatan dan Pangkat tidak melekat Kenaikan Jabatan / Pangkat Jabatan dan Pangkat tidak melekat 1. Jabatan sama dengan Pangkat 2. Jabatan dibawah Pangkat 3. Jabatan diatas Pangkat Kenaikan Pangkat jabatan Fungsional dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang
* UNSUR PENUNJANG (MAX. 20%) Penilaian Prestasi Kerja SECARA KUANTITATIF DAN KUALITATIF DITENTUKAN DENGAN PENCAPAIAN ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN : * UNSUR UTAMA (MIN. 80%) * UNSUR PENUNJANG (MAX. 20%)
paling kurang 2 X setahun PERIODE PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT paling kurang 2 X setahun Januari dan Juli Januari untuk kenaikan pangkat April Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Dengan ketentuan penilaian untuk kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat Penilaian dan penetapan angka kredit bagi pemangku jabatan fungsional dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun
PROSES USULAN SK JABATAN FUNGSIONAL PADA PEMPROV DKI JAKARTA, USULAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL : UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL PALING LAMBAT DIAJUKAN PADA PEERTENGAHAN DESEMBER, KARENA USULAN KENAIKAN PANGKAT PALING LAMBAT 10 JANUARI UNTUK PERIODE PANGKAT PERIODE OKTOBER PALING LAMBAT DIAJUKAN PADA PERTENGAHAN MEI, KARENA USULAN KENAIKAN PANGKAT PALING LAMBAT 10 JUNI
Pengangkatan dalam jabatan : 2. Pengangkatan Pertama “”Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns”” “”Pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu (133).”” 1. Inpassing/penyesuaian “””Pengangkatan dalam jabfung tertentu bagi PNS yang pada saat Peraturan Menpan ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung tertentu.””” 3. Pengangkatan melalui perpindahan
Tunjangan jabatan PNS yang diangkat dalam jabatan diberikan besaran tunjangan jabatan ditetapkan dgn Perpres berdasarkan penilaian : resiko pekerjaan kompetensi jabatan kelangkaan sikap pelaksanaan pekerjaan
JENJANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN NO JENJANG JABATAN GOL ANGKA KREDIT KETERANGAN 1. PERTAMA III/a 100 A H L I III/b 150 2. MUDA III/c 200 III/d 300 3. MADYA IV/a 400 IV/b 550 IV/c 700
JENJANG DAN ANGKA KREDIT NO JENJANG JABATAN GOL ANGKA KREDIT KETERANGAN 1. PEMULA II/a 25 TERAMPIL 2. II/b 40 II/c 60 II/d 80 3. MAHIR III/a 100 III/b 150 4. PENYELIA III/c 200 III/d 300
A. TINGKAT TERAMPIL MENETAPKAN PETIKAN 1. 2. 3. 4. PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PERGUB NOMOR 163 TAHUN 2010) A. TINGKAT TERAMPIL NO PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBEBASAN PEJABAT YANG DIBERI DELEGASI WEWENANG JENJANG JABATAN GOLONGAN MENETAPKAN PETIKAN 1. PELAKSANA PEMULA II/a KEPALA BKD KABID RENDAGUN BKD 2. PELAKSANA II/b, sd II/d 3. PELAKSANA LANJUTAN III/a, III/b 4. PENYELIA III/c, III/d ASISTEN PEMERINTAHAN
A. TINGKAT AHLI MENETAPKAN PETIKAN 1. 2. 3. PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PERGUB NOMOR 163 TAHUN 2010) A. TINGKAT AHLI NO PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBEBASAN PEJABAT YANG DIBERI DELEGASI WEWENANG JENJANG JABATAN GOLONGAN MENETAPKAN PETIKAN 1. PERTAMA III/a, III/b KEPALA BKD KABID RENDAGUN BKD 2. MUDA III/c, III/d ASISTEN PEMERINTAHAN 3. MADYA IV/a, IV/b Ka. BKD SEKDA
JENIS SK DAN BERKAS YANG DIBUTUHKAN KELENGKAPAN PERSYARATAN I. PENGANGKATAN JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) Ijasah terakhir SK PAK terakhir DP3 1 tahun terakhir Rekomendasi instansi pembina SK Alih kepegawaian SK Angkat PNS DKI Jakarta Sertifikat diklat fungsional (sesuai jafungnya)
KELENGKAPAN PERSYARATAN II. PEMBEBASAN SEMENTARA JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Ijasah terakhir SK PAK terakhir DP3 1 tahun terakhir Dokumen sah tentang alasan pembebasan Sementara ybs, antara lain karena : a. Terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (surat dari kepala SKPD atau pejabat yang berwenang) b. Mengikuti pendidikan > 6 bulan (SK Tugas Belajar) c. Cuti di luar tanggungan negara (surat cuti) d. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional. contoh : diangkat dalam jabatan struktural, ( SK Struktural) e. Diberhentikan sementara sebagai PNS f. Dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
KELENGKAPAN PERSYARATAN III. PEMBERHENTIAN JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Ijasah Dokumen yang sah tentang pembebasan sementara ybs antara lain karena : a. dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi b. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jafung (bermaterai) Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
KELENGKAPAN PERSYARATAN IV. PENGANGKATAN KEMBALI JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional SK PAK terakhir Ijasah 5. DPP 3 1 tahun terakhir 6. Memenuhi persyaratan umum tentang batas usia pengakatan kembali sesuai Kepmenpan masing-masing jabatan fungsional.
PROSES PEMBUATAN SK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BKD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN PEMARAF SERTA DAN PENAKLIK KASUBID MUTASI KABID RENDAGUN SEKRETARIS BKD BIRO HUKUM BIRO UMUM BIRO HUKUM ASISTEN PEMERITAHAN PEJABAT PENANDATANGAN SK JABATAN FUNGSIONAL
Tips meraih sukses Memahami Tu-Si dan unsur kegiatan sesuai jenjang jabatan Dokumentasikan setiap kegiatan Maksimumkan potensi kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit Cermat menentukan kegiatan Jangan menunda pengajuan angka kredit (tertib waktu) Kreatif mencari peluang kegiatan 36
TERIMA KASIH Dapat Menghubungi : BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAAN JIKA ADA PERTANYAAN LEBIH LANJUT TERKAIT DENGAN “ Persyaratan dan pengajuan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional” Dapat Menghubungi : BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Telp : 021-382 2632, 2833 TERIMA KASIH