LOGO PEMBUKTIAN Mohammad Hamidi Masykur. www.themegallery.com Company Logo Contents Click to add Title 1 2 3 4.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PROSES PERADILAN HAM.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SITA JAMINAN.
PERTEMUAN KESEPULUH.
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
Hukum Pembuktian & Alat Bukti
Materi 13.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
PRODUK PERADILAN AGAMA
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
PRODUK PERADILAN AGAMA
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Transcript presentasi:

LOGO PEMBUKTIAN Mohammad Hamidi Masykur

Company Logo Contents Click to add Title

Company Logo

Company Logo

Company Logo Wahai orang-orang yang beriman ! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-lakidan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika seorang yang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

DEFINISI  M.Yahya Harahap  Pembuktian adalah Ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya dikatakan sebagai alat yang akan membawa pihak-pihak yang berperkara itu kearah kewenangannya atau tidak  Abdul Kadir Muhammad  Pembuktian secara Yuridis adalah menyajikan fakta- fakta yang cukup menurut hukum untuk memberikan kepastian kepada Majelis Hakim mengenai terjadinya peristiwa atau hubungan. Company Logo

TUJUAN PEMBUKTIAN  Memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu  Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka (Conviction in Time)  Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh karena itu disebut (Conviction raisonnee)  Untuk Mengambil Putusan Yang Bersifat Definitif, Pasti dan tidak meragukan yang mempunyai akibat hukum  Pembuktian dalam arti yuridis tidak lain merupakan pembuktian “historis”: mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Company Logo

Apakah semua harus dibuktikan?  Peristiwa tidak perlu dibuktikan  Dalam hal dijatuhkan Verstek  Tergugat Mengakui gugatan Penggugat  Hakim Secara Ex Officio dianggap mengenal peristiwanya  Peristiwa Notoir : fakta-fakta yang sudah diketahui oleh umum atau khalayak ramai  Peristiwa Prosesuil :Kejadian yang dianggap diketahui oleh Hakim: ‘pihak tergugat tidak datang, tergugat mengakui gugatan, para pihak mengajukan barang bukti.  Pengetahuan Tentang Pengalaman  Mobil Lari dengan kecepatan 100 km/perjam tidak mungkin dihentikan seketika  Barang yang berat apabila di lempar keatas akan jatuh kebawah Company Logo

BEBAN PEMBUKTIAN  Pasal 163 HIR,RBG Beban pembuktian –Pihak yang mengatakan mempunyai hak harus membuktikan haknya itu, biasanya penggugatlah yang mengatakan mempunyai hak, maka penggugatlah yang harus diberi beban pembuktian terlebih dahulu. –Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya maka harus membuktikan adanya peristiwa tersebut; siapa yang menyebutkan apakah Penggugat atau Tergugat. – Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya peristiwa tersebut, tergantung siapa yang menyebutkan apakah Tergugat atau Tergugat

Dalam Pasal BW dan Wvk  Pasal 1244 BW tentang keadaan memaksa (overmacht, forcemajeur) beban pembuktiannya ada pada debitur  Pasal 1365 BW tentang Perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatige daad) beban pembuktian ada pada pelanggar (actor)  Pasal 1394 BW tentang sewa menyewa dan bunga yang harus dibayar, beban pembuktian ada pada debitur yang sudah membayar cicilan.  Pasal 1977 BW tentang Bezit atas benda bergerak, beban pembuktian ada pada pemilik sebenarnya (eigenar,owner)  Pasal 486 ayat (2) WvK tentang pengangkutan(vervoer,transport) beban pembuktian ada pada pengangkut barang.

PERBANDINGAN ALAT BUKTI PERDATA/PIDANA  Jenis alat bukti Pasal 184 KUHAPidana 1.Keterangan saksi 2.Keterangan ahli 3.Surat 4.Petunjuk 5.Keterangan Terdakwa  Jenis alat bukti Pasal 1866 KUHPerdata 1.Bukti tulisan 2.Bukti dengan saksi 3.Pesangkaan 4.Pengakuan 5.Sumpah

Batas Minimal pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP  Sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah memenuhi syarat formil dan materiil  Batas minimal itu, berlaku secara umum untuk semua jenis alat bukti  Pada sistem pembuktian acara pidana tidak dikenal alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, seluruh jenis alat bukti, hanya mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas.

Pada Perdata  Setiap alat bukti memiliki batas minimal pembuktian yang berbeda antara satu dengan yang lain. begitu juga dengan nilai pembuktian yang melekat pada masing-masing tidak sama

NOJENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 01 SURAT Akta Otentik 1. Sempurna 2. Mengikat 1.Cukup pada dirinya sendiri 2.Dapat berubah menjadi bukti permulaan tulisan. 02Akta dibawah tangan Baru Mempunyai kekuatan pembuktian apabila memenuhi syarat formil dan materiil (para pihak, ttd, isi & ttd diakui) 1.Mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain. 2.Nilai kekuatan & batas minimal dapat berubah - diajukan bukti lawan - isi & ttd diingkari SURAT

NOJENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 03Akta SepihakSyarat formil -Dibuat /ditulis tangan sendiri -Memuat ttd pembuat Syarat materiil -Memuat pengakuan utang/penyerahan barang -Jumlah ttt/ barang ttt 1.Sama dengan batas minimal AO & ABT 2.Sempurna dan berdiri sendiri. 3.Nilai kekuatan & batas minimal dapat berubah

SAKSI NONO JENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 04SAKSIBersifat bebas P.1908 KUH Perdata & 172 HIR Kebenaran yang terkandung dalam keterangan saksi 1.Tidak sempurna & tidak mengikat 2.Hakim tidak wajib terikat u menerima/menolak. P KUHPerdata &P Unus Testis Nullus Testis 2.Paling sedikit dua orang 3.Paling sedikit 1 orang saksi, ditambah satu alat bukti lain

PENGAKUAN NONO JENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 05SAKSIPengakuan murni dan Bulat -Pengakuan tanpa syarat atau klausul -Diam tanpa pengingkaran (tanpa jawaban) -Pengingkaran tanpa alasan P.1925 KUHPerdata, P. 174 HIR pengakuan spt diatas nilai kekuatannya: 1.Sempurna 2.Mengikat 3.Menentukan Mampu berdiri sendiri tanpa tambahan atau alat bukti lain

PERSANGKAAN NONO JENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 06PERSANGKAA N P.1916 KUHPerdata, persangkaan menurut UU adalah persangkaan berdasar suatu ketentuan pasal khusus undang-undang berkaitan dengan perbuatan atau peristiwa ttt. Nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya bersifat: -Sempurna, Mengikat -Memaksa 1.Alat bukti tsb dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain 2.Terpenuhi Batas minimal pembuktian. 3.Apabila tidak terpenuhi turun menjadi alat bukti permulaan

PERSANGKAAN NONO JENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 07 PERSANGKAA N YANG DITARIK DARI FAKTA PERSIDANGAN - Nilai pembuktiannya diserahkan kepada hakim -Sifat kekuatannya bersifat bebas 1.Tidak bisa berdiri sendiri 2.Minimal harus ada dua persangkaan 3.Satu persangkaan ditambah dengan 1 alat bukti

SUMPAH: (1)Menentukan, (2)Tambahan NONO JENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 08SUMPAH MENENTUKAN P.1930 KUHPerdata: 1.Kesempurnaan, kekuatan mengikat dan memaksanya adalah mutlak 2.Pengguguran hanya mungkin dilakukan berdasar putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas kejahatan sumpah palsu 1.Secara mutlak berdiri sendiri tanpa bantuan dari pihak lain 2.Bahkan pasal 177 HIR melarang permintaan menambah alat bukti lain

SUMPAH NONO JENIS ALAT BUKTI NILAI KEKUATANBATAS MINIMAL 09SUMPAH TAMBAHAN Nilai kekuatannya bersifat mutlak dan memaksa -Sempurna -Tidak boleh dimnta bukti lain -Hakim terikat menerima kebenarannya 1.Jika tuntutan atau tangkisan tidak terbukti dengan sempurna 2.Jika tuntutan atau tangkisan juga tidak sama sekali terbukti -Alat bukti tambahan tidak dapat berdiri sendiri -Hanya dapat ditegakkan diatas alat bukti lain -Berfungsi untuk menambah kesempurnaan alat bukti permulaan yang ada.

KEKUATAN PUTUSAN AKHIR  Kekuatan Mengikat (pasal 1917 BW)  Positif: apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar res judicata pro veritate habitur.(1917,1920BW)  Negatif: Hakim Tidak boleh memutuskan perkara yang telah diputus sebelumnya nebis in idem (134 Rv)  Kekuatan Pembuktian  Pasal 1916 ayat (2) BW  Kekuatan Eksekusi  Putusan harus mempunyai kekuatan hukum yang pasti inkracht van gewijsde  Kepala Putusan di dahului Bismillahirrahmanirrahim (pasal 57 ayat 2 UU No 7 Tahun 1989) dan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 57 ayat 2 UU No 7 Tahun 1989  Keputusan yang berlaku di peradilan Umum menurut pasal 4 ayat 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Company Logo

LOGO