WASKITA KARYA Oleh : Desi Espenti Chusnul syaichudin Dehan Supandi Indi Andika Pratama Esra Encik Syaiful Rizal Alain Reno Sasongko Sudirman Nelson Sitompul Sri Utami
PROPIL PERUSAHAAN Pada tanggal 1 januari 1961pemerintah RI melakukan nasionalisasi NV Volker Aanneming Maatschappy melalui PP no.62.1961. perusahaan berganti nama menjadi PN Waskita Karya 5 maret 1973 berdasarkan PP no.40/1970 perusahaan berubah nama menjadi PT Waskita Karya (Persero)
Dengan status hukumnya yang baru PT Waskita Karya mengembangkan usahanya sebagai kontraktor umum Menyediakan rangkaian jasa konstruksi yang luas seperti pengembangan jalan,jembatan,pelabuhan, bandara,gedung dan lain-lain
Pada dasawarsa 80 an dan 90 an PT Waskita karya terus berkembang dan menyelesaikan gedung bertingkat tinggi seperti BNI City, Mandiri Plaza Tower dan Hotel Shangri- La Waskita karya meraih ISO 9002 tahun 1994 Th 2002 menerapkan akselerasi penyehatan dg memusatkan bisnis pada jasa konstruksi Juni 2003 Waskita karya meraih sertifikasi ISO 9001 : 2000
PT Waskita Karya didirikan 5 maret 1973 Kantor Pusat Gedung Waskita Karya Jl MT.Haryono Kav.No 10,Jakarta 13340 Telp.(021) 8508510 Email : Waskita@waskita.co.id
PROFIL PERUSAHAAN KRONOLOGIS KASUS Kasus ini bermula ketika audit dalam rangka penawaran saham ke publik Direktur keuangan utama waskita yang baru M choliq menemukan pencatatan yang tidak sesuai, dimana ditemukan kelebihan pencatatan Rp 400 miliar Direksi sebelumnya diduga melakukan rekayasa keuangan sejak 2004-2008
Pengelembungan keuangan Karena memalsukan nilai kontrak proyek sebagai pendapatan,padahal pengerjaan kontrstruksinya belum selesai
Manipulasi itu sudah berjalan sejak 2004 Namun hal itu baru diketahui setelah pergantian direksi yang baru
PERAN PARA TOKOH Para direksi Waskita periode 2004- 2007 yaitu ; Umar TA,Bambang Marsono dan Kiming Marsono melakukan rekayasa kasus overstate. Nilai kerugian Rp 400 miliar
Kasus ini memberikan pelajaran 1.Implementasi GCG di Indonesia masih formalitas 2.Terjadi kerja sama sistemik melakukan rekayasa keuangan 3. GCG di BUMN belumlah menjadi corporate culture
PELANGGARAN GCG BUMN mengeluarkan keputusan Kep-117/M- MBU/2002 tentang penerapan prinsip GCG yaitu : kewajaran Transparasi Akuntabilitas Pertanggungjawaban Kemandirian
Prinsip GCG yg dilanggar Prinsip Transparasi,artinya kewajiban bagi para pengelola untuk menjalan proses keputusan dan penyampaian informasi .Keterbukaan informasi yang disampaikan harus lengkap dan benar. Prisip Akuntabilitas adalahprinsip dimana para pengelola berkewajiban menghasilkan laporan yg dapat dipercaya
UU PT No 40 tahun 2007 Wewenang RUPS Pasal 69 Menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan termasuk laporan keuangan. Direksi serta laporan tugas pengawasan komisaris Dewan Komisaris Pasal 114 ayat 3 dan ayat 4 Bertanggung jawab renteng secara pribadi atas kerugian perseroan bila lalai dalam tugasnya
Dewan Direksi Pasal 97 Bertanggung jawab renteng secara pribadi atas kerugian perseroan bila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya
Kuliah Pak TITO 18 Des 2010 GCG intinya ada 11 poin Poin 4 Keterbukaan yang tepat,waktu dan akurat (laporan Keuangan)
SOLUSI-SOLUSI MANAGEMENT 1.Mengusut tuntas dan jelas pihak-pihak yang terlibat. Mengadakan restruksi organisasi 2.Memperkuat implementasi GCG agar kasus yg sama tidak terulang lagi 3. Menerapkan dan memperkuat internal control sistem
SOLUSI-SOLUSI HUKUM Penonaktifan ketiga direksi PT waskita dan proses hukum Memberi sanksi akuntan publik jika terbukti terlibat dalam rekayasa keuangan
Kesimpulan Waskita karya melakukan pelanggaran GCG melakukan rekayasa laporan keuangan Rp 400 miliar Waskita karya harus melakukan restrukturisasi organisasi Memperkuat implementasi GCG
TERIMA KASIH