Kegunaan Klasifikasi Pengumpulan data dan atau metode mengorganisasi data yang telah dikumpulkan Agregasi dan disagregasi serta untuk memberi makna pada suatu set data untuk maksud analisis termasuk untuk penyusunan indeks Penyusunan klasifikasi dari berbagai variabel yang berbeda Model pengembangan atau revisi klasifikasi yang terkait Menyajikan data statistik dengan lebih lengkap Membuat perbandingan dan Mengkomunikasikan informasi antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain
SUBDIT PSKS
pertanian = penerapan karya manusia kepada alam dalam budidaya tumbuhan dan binatang serta penangkapan/ perburuan, sehingga dpat memberikan manfaat yg lebih besar kepada manusia. budidaya = kegiatan memelihara tanaman / binatang mulai dari pembenihan sampai pemungutan /pemanenan hasil penangkapan = kegiatan menangkap atau mengumpulkan tanaman / binatang yg hidup di laut / perairan umum dan atau hutan Contoh di atas hanya sebag kecil dari konsep – definisi di sektor pertanian. Kasus batas dalam contoh tsb misalnya antara pertanian dan industri. Sebagai contoh, misalnya seorang petani juga melakukan pengolahan hasil pertaniannya masuk pertanian atau industri ? Pelajari berbagai referensi yg ada. c) Klasifikasi Klasifikasi penyeragaman pengumpulan, pengolahan dan penyajian data shg ada keterbandingan antar waktu, wilayah secara regional, nasional dan internasional. Sebagai contoh pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah mengacu kepd rekomendasi internasional disamping memperhatikan kondisi Indonesia.
CONTOH KLASIFIKASI : KBLI 2009 STRUKTUR KODE DESKRIPSI Kategori C Industri Pengolahan Golongan Pokok 10 Industri Makanan Golongan 103 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-Buahan Dan Sayuran Subgolongan 1039 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-Buahan Dan Sayuran Kelompok 10391 Industri Tempe Kedelai (Deskripsi detail dapat dilihat pada KBLI) 10392 Industri Tahu Kedelai 10399 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-Buahan Dan Sayuran
KBLI DAN REGULASI PERIJINAN BIDANG USAHA 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Tanda Daftar Perusahaan : realisasi Wajib Daftar Perusahaan dengan KBLI
KBLI DAN REGULASI PERIJINAN BIDANG USAHA 2 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2010 mengatur bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, berdasarkan Deskripsi dan Kode KBLI.
KBLI DAN REGULASI PERIJINAN BIDANG USAHA 3 (1) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 mengatur, dalam Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SP-SIUP), harus mencantumkan kegiatan usaha dalam Kode KBLI 5 digit.
KBLI DAN REGULASI PERIJINAN BIDANG USAHA 3 (2) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/M-DAG/PER/9/2009 mengatur, dalam Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SP-SIUP), harus mencantumkan kegiatan usaha dalam Kode KBLI 4 digit.
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Perumus Editor Anggota