Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM Triyanto Univ. Sebelas Maret
Asal Kata HAM Hak ? Asasi ? Manusia?
Istilah HAM Natural rights Rights of man Human rights (Elanor Roosevelt)
Pengertian HAM HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 UU 39/1999).
UNSUR HAM HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis; HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa; HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).
SEJARAH HAM Magna Charta (1215) Petition of Rights (1628) Habeas Corpus Act (1679) Bill of Rights (1689) Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) Declaration des droits de l’homme et du citoyen (1789) The Four Freedom (1941) The Universal Declaration of Human Rights (1948) - UDHR
KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN HUBUNGAN NEGARA & WN NEGARA WN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN Pemilu Keterangan Rakyat memberi kekuasaan pada negara lewat pemilu untuk mengatur negara agar rakyat sejahtera dan makmur Dalam mengatur negara dapat menggunakan kekuasaannya secara penuh sehingga posisi rakyat dan negara tidak seimbang.
KEKUASAAN DAN HAM Adanya ketimpangan kekuasaan dan posisi rakyat yang lemah maka rakyat harus dilindungi dengan Hukum dan HAM Ada batas-batas dimana negara tidak boleh menyuruh rakyat atau ada yang tidak boleh dilanggar oleh negara yaitu HAM. Jadi HAM sebagai pelindung agar hak-hak tertentu rakyat tidak dilanggar oleh negara.
KONVENSI INTERNASIONAL HAM Instrumen HAM KONVENSI INTERNASIONAL HAM THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948) International Covenant on Civil & Political Rights (1966). International Covenant on Social, Economic & Cultural (1966) UUD, TAP MPR, UU, PP, Keppres tentang HAM di Indonesia