Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Didalam PPh pasal 21 Orang Pribadi terdapat pengenaan pajak terhadap penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. Namun setiap pengenaan penerima penghasilan tidak selalu sama karena perbedaan cara dalam mendapatkan penghasilannya.
Ada beberapa tipe Wajib Pajak penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 antara lain : - Orang pribadi yaitu pegawai tetap, penerima pensiun berkala & pegawai tidak tetap yang menerima imbalan besifat berkesinambungan - Orang Pribadi yang menerima penghasilan berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku mingguan - Orang Pribadi yaitu tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (bukan pegawai) - Orang Pribadi yang menerima imbalan yang bukan pegawai dan tidak memiliki NPWP atau dibayarkan tidak berkesinambungan
Pertanyaan: Bagaimanakah pengenaan PPh pasal 21 terhadap beberapa tipe Wajib Pajak penerima penghasilan tersebut! Apakah perlakukan perpajakan yang diberikan sama atau tidak?jelaskan! Berikan contoh perhitungannya!