Sidang Lembaga Kemahasiswaan: Perspektif Teoritik Oleh Bilal Dewansyah Dosen Non-PNS pada Bagian Hukum Tata Negara FH Unpad Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara FH Unpad (email: bilal.dewansyah@unpad.ac.id, hp: 08164203648)
Urgensi Membangun Sidang Lembaga Kemahasiswaan Yang “Sehat” Pembelajaran ber-demokrasi Menanamkan jiwa kenegarawanan Membangun karakter active citizen
Pengertian dan Komponen Sidang Sidang = proses urun rembug/musyawarah/deliberasi dalam upaya mengambil keputusan. Sidang berbeda dengan diskusi, dilihat dari tujuannya, krn diskusi tdk dimaksudkan utk menghasilkan keputusan yang mengikat. Komponen Sidang: peserta dan pimpinan, administrasi persidangan, tata tertib sidang.
Bentuk (Ke)Lembaga(an) Model sidang akan bergantung pada bentuk kelembagaan. Bentuk jabatan/kelembagaan: Jabatan tunggal (eg. Lembaga Kepresidenan, BEM): tanggung jawab dan wewenang ada pada 1 pejabat Jabatan kolegial (DPR, DPD, DPRD, Komisi2 Negara, MA, MK, BPM)
Karakteristik Jabatan Tunggal Hanya ada 1 pemegang kekuasaan pada lembaga tersebut (eg.Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan, Psl. 4 ayat (1) UUD 1945) Tanggung jawab pada pejabat tunggal tersebut. Kalau pun ada jabatan lain pada lembaga tersebut, sifatnya subordinatif (menteri- menteri sbg pembantu presiden). Keputusan menjadi wewenang dan tanggung jawab pejabat tunggal tersebut.
Karakteristik Jabatan Kolegial Dalam satu jabatan/lembaga terdapat lebih dari 1 pejabat (eg. DPR terdiri dari 560 anggota DPR). Kalau pun ada yang disebut “ketua”, fungsinya hanya koordinatif (di AS, jabatan ketua DPR/House of Representatif disebut sebagai speaker of the House, bukan “ketua”) Seluruh wewenang dan tanggung jawab kelembagan menjadi wewenang bersama seluruh anggota lembaga. Keputusan lembaga membutuhkan persetujuan/keterlibatan seluruh anggota lembaga.
Model Sidang pada Lembaga Kemahasiswaan Fungsi-fungsi kekuasaan lembaga kemahasiswaan: fungsi pemerintahan (eksekutif), fungsi perwakilan dan legislasi. Model kelembagaan kemahasiswaan: model jabatan tunggal (BEM) dan kolegial (BPM) Model sidang pada BEM, misalnya, pada rapat kabinet, posisi Ketua sangat menentukan dalam pengambilan keputusan. Model sidang pada BPM: keputusan bergantung pada kesepakatan bersama (mufakat) atau suara terbanyak (simple majority atau absolute majority)
Model Sidang Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jenis-jenis: rapat kabinet, rapat koordinasi Tidak ada syarat quorum Biasanya dipimpin oleh ketua lembaga bersangkutan. Pandangan peserta rapat biasanya berupa usulan, pendapat atau konsep/rencana yg perlu mendapat persetujuan ketua lembaga (tidak mengikat). Secara formal, keputusan akhir ada pada pimpinan lembaga
Model Sidang Lembaga Perwakilan Mahasiswa Jenis-jenis sidang: rapat alat kelengkapan (eg.komisi), sidang paripurna. Memerlukan syarat Quorum Peran pimpinan sidang biasanya hanya mengatur jalannya persidangan Keputusan akhir ditentukan oleh seluruh peserta rapat yang hadir (mufakat atau voting)
Prinsip-Prinsip Sidang Kemahasiswaan Demokratis Etis Efektif
Prinsip Demokratis Demokratis = menekankan musyawarah untuk mufakat, voting sebagai jalan terakhir. Dalam teori demokrasi terkini, musyawarah – mufakat dikenal dengan teori demokrasi deliberatif (deliberative democracy) Demokrasi deliberatif = suatu bentuk pemerintahan dimana para warga (dan perwakililannya) memiliki kebebasan dan berkedudukan sejajar dalam memberikan pembenaran dalam proses pengambilan keputusan dimana mereka memberikan alasan satu sama lain yang dapat diterima dan secara umum dapat diakses, dengan tujuan untuk mengahasilkan suatu kesimpulan yang mengikat pada waktu tersebut, tetapi dapat digugat kembali di kemudian hari (Amy Gutman dan Dennis Thompson : 2004)
Prinsip Etis Etis, artinya menjunjung tinggi kesopanan, baik dari segi bahasa maupun tindakan (hindari tindakan2 kekerasan) The minimum concept of democracy is non- violent (Karl Popper) Etika sidang yang dimaksud = political morality (moralitas dlm politik)/ ethic politics (etika politik) Dalam sidang lembaga yudisial/pengadilan (berprilaku tidak etis dlm sidang dapat dikenakan sanksi – contempt of court)
Prinsip Efektifitas Efektifitas = sidang harus fokus pada: 1. Upaya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan 2. Dengan memanfaatkan waktu yang tersedia secara tepat, 3. tanpa mengurangi keterlibatan aktif seluruh perserta sidang Peran pimpinan sidang akan mempengaruhi efektifitas sidang
Beberapa Hal Pokok dalam Teknik Sidang Quorum Interupsi Hak-hak peserta sidang
Tentang Quorum Quorum = jumlah minimum anggota sidang yang harus dipenuhi untuk memulai sidang dan mengambil suatu keputusan. Quorum kehadiran = syarat dibukanya sidang, umumnya dipersyaratkan dalam konstitusi (negara)/AD/ART/Tatib Sidang (standing order) Quorum keputusan: simple majority dan absolute majority simple majority = keputusan ditentukan dengan suara terbanyak absolute majority (keputusan harus memenuhi jumlah tertentu, eg: ½ +1, 2/3, ¾)
Tentang Interupsi Interupsi= permintaan menyampaikan pendapat/pandangan pada saat anggota lain/pimpinan sidang sedang berbicara. Jenis-jenis interupsi: 1. Point of order 2. Point of information 3. Point of clarification Interupsi diajukan dan atas izin pimpinan sidang. Pada saat selesai mengemukakan interupsi, hak berbicara harus dikembalikan pada pihak yang sebelumnya berbicara.
Hak-Hak Peserta Sidang Hak mengemukakan pendapat Hak untuk menentukan keputusan akhir (pada lembaga yang bersifat kolegial) Hak untuk tidak bersikap (abstain) Hak untuk ke luar dari sidang (walk out)
Sekian dan Terima Kasih