Sidang Lembaga Kemahasiswaan: Perspektif Teoritik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
MENGANALISIS SISTEM POLITIK DI INDONESIA
SMART MEETING : Seni Memuluskan Pencapaian Tujuan Organisasi (LK)
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
TEHNIK BERSIDANG BY : Nursyamsu
Oleh : Ermawati (Pimpinan MPM REMA UPI 2013)
LDKS 2010 SMKN 1 PLERED PURWAKARTA
DASAR PEMIKIRAN Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Aktor-aktor Yang Terlibat dalam
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Lembaga Legislatif Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Konstitusi & Rule of Law
Fungsi, Wewenang, dan Hak
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
SIDANG DAN TEKNIK PERSIDANGAN
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Civics dan Pemerintahan
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Nugroho Ibnu Purwandityo
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
TEKNIK PERSIDANGAN Pengantar Musyawarah Anggota
Ketanegaraan Indonesia
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Sidang Lembaga Kemahasiswaan: Perspektif Teoritik Oleh Bilal Dewansyah Dosen Non-PNS pada Bagian Hukum Tata Negara FH Unpad Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara FH Unpad (email: bilal.dewansyah@unpad.ac.id, hp: 08164203648)

Urgensi Membangun Sidang Lembaga Kemahasiswaan Yang “Sehat” Pembelajaran ber-demokrasi Menanamkan jiwa kenegarawanan Membangun karakter active citizen

Pengertian dan Komponen Sidang Sidang = proses urun rembug/musyawarah/deliberasi dalam upaya mengambil keputusan. Sidang berbeda dengan diskusi, dilihat dari tujuannya, krn diskusi tdk dimaksudkan utk menghasilkan keputusan yang mengikat. Komponen Sidang: peserta dan pimpinan, administrasi persidangan, tata tertib sidang.

Bentuk (Ke)Lembaga(an) Model sidang akan bergantung pada bentuk kelembagaan. Bentuk jabatan/kelembagaan: Jabatan tunggal (eg. Lembaga Kepresidenan, BEM): tanggung jawab dan wewenang ada pada 1 pejabat Jabatan kolegial (DPR, DPD, DPRD, Komisi2 Negara, MA, MK, BPM)

Karakteristik Jabatan Tunggal Hanya ada 1 pemegang kekuasaan pada lembaga tersebut (eg.Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan, Psl. 4 ayat (1) UUD 1945) Tanggung jawab pada pejabat tunggal tersebut. Kalau pun ada jabatan lain pada lembaga tersebut, sifatnya subordinatif (menteri- menteri sbg pembantu presiden). Keputusan menjadi wewenang dan tanggung jawab pejabat tunggal tersebut.

Karakteristik Jabatan Kolegial Dalam satu jabatan/lembaga terdapat lebih dari 1 pejabat (eg. DPR terdiri dari 560 anggota DPR). Kalau pun ada yang disebut “ketua”, fungsinya hanya koordinatif (di AS, jabatan ketua DPR/House of Representatif disebut sebagai speaker of the House, bukan “ketua”) Seluruh wewenang dan tanggung jawab kelembagan menjadi wewenang bersama seluruh anggota lembaga. Keputusan lembaga membutuhkan persetujuan/keterlibatan seluruh anggota lembaga.

Model Sidang pada Lembaga Kemahasiswaan Fungsi-fungsi kekuasaan lembaga kemahasiswaan: fungsi pemerintahan (eksekutif), fungsi perwakilan dan legislasi. Model kelembagaan kemahasiswaan: model jabatan tunggal (BEM) dan kolegial (BPM) Model sidang pada BEM, misalnya, pada rapat kabinet, posisi Ketua sangat menentukan dalam pengambilan keputusan. Model sidang pada BPM: keputusan bergantung pada kesepakatan bersama (mufakat) atau suara terbanyak (simple majority atau absolute majority)

Model Sidang Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jenis-jenis: rapat kabinet, rapat koordinasi Tidak ada syarat quorum Biasanya dipimpin oleh ketua lembaga bersangkutan. Pandangan peserta rapat biasanya berupa usulan, pendapat atau konsep/rencana yg perlu mendapat persetujuan ketua lembaga (tidak mengikat). Secara formal, keputusan akhir ada pada pimpinan lembaga

Model Sidang Lembaga Perwakilan Mahasiswa Jenis-jenis sidang: rapat alat kelengkapan (eg.komisi), sidang paripurna. Memerlukan syarat Quorum Peran pimpinan sidang biasanya hanya mengatur jalannya persidangan Keputusan akhir ditentukan oleh seluruh peserta rapat yang hadir (mufakat atau voting)

Prinsip-Prinsip Sidang Kemahasiswaan Demokratis Etis Efektif

Prinsip Demokratis Demokratis = menekankan musyawarah untuk mufakat, voting sebagai jalan terakhir. Dalam teori demokrasi terkini, musyawarah – mufakat dikenal dengan teori demokrasi deliberatif (deliberative democracy) Demokrasi deliberatif = suatu bentuk pemerintahan dimana para warga (dan perwakililannya) memiliki kebebasan dan berkedudukan sejajar dalam memberikan pembenaran dalam proses pengambilan keputusan dimana mereka memberikan alasan satu sama lain yang dapat diterima dan secara umum dapat diakses, dengan tujuan untuk mengahasilkan suatu kesimpulan yang mengikat pada waktu tersebut, tetapi dapat digugat kembali di kemudian hari (Amy Gutman dan Dennis Thompson : 2004)

Prinsip Etis Etis, artinya menjunjung tinggi kesopanan, baik dari segi bahasa maupun tindakan (hindari tindakan2 kekerasan) The minimum concept of democracy is non- violent (Karl Popper) Etika sidang yang dimaksud = political morality (moralitas dlm politik)/ ethic politics (etika politik) Dalam sidang lembaga yudisial/pengadilan (berprilaku tidak etis dlm sidang dapat dikenakan sanksi – contempt of court)

Prinsip Efektifitas Efektifitas = sidang harus fokus pada: 1. Upaya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan 2. Dengan memanfaatkan waktu yang tersedia secara tepat, 3. tanpa mengurangi keterlibatan aktif seluruh perserta sidang Peran pimpinan sidang akan mempengaruhi efektifitas sidang

Beberapa Hal Pokok dalam Teknik Sidang Quorum Interupsi Hak-hak peserta sidang

Tentang Quorum Quorum = jumlah minimum anggota sidang yang harus dipenuhi untuk memulai sidang dan mengambil suatu keputusan. Quorum kehadiran = syarat dibukanya sidang, umumnya dipersyaratkan dalam konstitusi (negara)/AD/ART/Tatib Sidang (standing order) Quorum keputusan: simple majority dan absolute majority simple majority = keputusan ditentukan dengan suara terbanyak absolute majority (keputusan harus memenuhi jumlah tertentu, eg: ½ +1, 2/3, ¾)

Tentang Interupsi Interupsi= permintaan menyampaikan pendapat/pandangan pada saat anggota lain/pimpinan sidang sedang berbicara. Jenis-jenis interupsi: 1. Point of order 2. Point of information 3. Point of clarification Interupsi diajukan dan atas izin pimpinan sidang. Pada saat selesai mengemukakan interupsi, hak berbicara harus dikembalikan pada pihak yang sebelumnya berbicara.

Hak-Hak Peserta Sidang Hak mengemukakan pendapat Hak untuk menentukan keputusan akhir (pada lembaga yang bersifat kolegial) Hak untuk tidak bersikap (abstain) Hak untuk ke luar dari sidang (walk out)

Sekian dan Terima Kasih