HUSEN KERBALA SH CN & WAHYU ANDRIANTO SH MH LLM BEDAH PLASTIK HUSEN KERBALA SH CN & WAHYU ANDRIANTO SH MH LLM
Sejarah Bedah Plastik Istilah Bedah Plastik diperkenalkan oleh John Staige Davis: Plastic Surgery (Its Principles and Practices) 1919 INDIA ITALIA Rekonstruksi hidung pada abad ke 16 (Renaisance) Rekonstruksi hidung pada abad ke 7 dan 8
AMERIKA SERIKAT JEPANG Bedah Plastik Rekonstruksi, 1965 Bedah Plastik Estetik, 1976, dr. Ivo Pitanguay Setelah Perang Dunia Ke II
B. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik/Kosmetik Tujuan: Pemulihan/ Penyembuhan 2. Indikasi Medis Tujuan: Estetika/Keindahan Indikasi Estetika
C. Kewenangan Melakukan Bedah Plastik Pasal 37 (1) Undang-undang Kesehatan Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu. Sanksi : Pasal 81 Undang-undang Kesehatan
Bedah Plastik Estetik/Kosmetik a. Untuk proses penuaan b. Untuk kelainan bentuk anatomi tubuh yang kurang harmonis c. Untuk pertumbuhan lemak yang berlebihan d. Bedah kraniomaksilofasial
Bedah Plastik Rekonstruksi Masalah : Bedah Plastik Rekonstruksi kapling siapa? - Dokter spesialis bedah plastik - Dokter spesialis THT - Dokter spesialis kulit - Dokter spesialis Gigi
C. Inspaning dan Resultaat Bedah plastik Rekonstruksi dominan Inspanning Verbintenis -Bedah Plastik Estetik, Resultaatsverbintenis E. Aspek Hukum To recap the second one is Organizational factor. This model The blue arrow showing an Upstream leading to unsafe acts. The pink one showing downstream as to find the cause of those events. Hukum Perdata Hukum Pidana
TERIMA KASIH