Pemetaan Aliran-Aliran Hukum dan Konsekuensi Metodogisnya Ringkasan Tulisan Shidarta Oleh : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hukum Sebagai Gejala Multifaset HUKUM SEBAGAI PERINTAH PENGUASA HUKUM SEBAGAI ASAS KEBENARAN DAN KEADILAN YANG UNIVERSAL HUKUM SEBAGAI PERILAKU MAKRO YANG AJEG DAN PARTIKULAR HUKUM SEBAGAI PUTUSAN HAKIM IN-CONCRETO HUKUM SEBAGAI FAKTA-FAKTA PERILAKU MASYARAKAT DARI KASUS KONKRET
PEMETAAN ALIRAN2 PEMIKIRAN DISIPLIN HUKUM DISIPLIN LAIN
PERAN TERHADAP DISIPLIN HUKUM PARTISIPAN PRAKTISI PARTISIPAN TEORETISI PARTISIPAN SEKALIGUS PENGAMAT PENGAMAT
TUGAS DISIPLIN HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI ILMU HUKUM ILMU HUKUM
Filsafat Hukum : mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum secara umum bukan pada norma positifnya Teori Ilmu Hukum : Memberi penjelasan tentang bahan hukum tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan Ilmu Hukum : mempelajari makna obyektif dari norma positif (dogmatik hukum),
KONSEKUENSI METODOLOGISNYA NO NAMA ALIRAN POSISI BERDIRI METODE LINGKUP 1 POSITIVISME HUKUM PARTISIPAN DOKTRINAL-DEDUKTIF PARTIKULAR 2 ALIRAN HUKUM KODRAT UNIVERSAL 3 MAZHAB SEJARAH PENGAMAT DOKTRINAL-DEDUKTIF DAN NON DOKTRINAL-INDUKTIF 4 SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE PARTISIPAN SEKALIGUS PENGAMAT KASUISTIS 5 REALISME HUKUM NONDOKTRINAL-INDUKTIF