Etika Penulisan Ilmiah Prof Rusdi Muchtar, MA, APU rusdimuchtar@rocketmail.com 085883380344
Dasar Keputusan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN, no 3719/D/2004; dan No 60-2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti. Bab VII, fs 19; Peneliti yang terbukti secara sah melakukan plagiat diberhentikan dari jabatan peneliti
Filosofi Etika Penelitian Etika ilmu pengetahuan dan penyandang iptek itu (peneliti) menjadi penting dalam dunia modern. Berbagai inovasi muncul karena perkembangan iptek. Inovasi itu adalah hasil buah pikiran perorangan atau kelompok. Hasl pikiran itu perlu dihormati sebagai milik individu/kelompok. Kegiatan iptek yg utama adalah penelitian.
Fungsi Etika Peneliti 1.Sebagai bagian sistim iptek yg menentukan kemajuan ilmu pengetahuan. 2. memelihara hati nurani (conscience) diri peneliti, dg berpegang pada moralitas peneliti 3. mengawal penghormatan pada nilai2 etika dalam penelitian 4. membangun iklim penelitian yg sehat, kuat dan bermartabat
Alat Kendali Diri 1. melaksanakan penelitian yg memenuhi kaedah2 ilmiah 2. menghasilkan produk yg memajukan ilmu pengetahuan 3. membangun kompetensi di bidang keilmuan 4. menjaga kehormatan lembaga ilmiah
LIPI, selaku instansi pembina jabatan peneliti, berlaku kode etik peneliti: 1. kode etika dalam penelitian yg menghormati nilai2 kebenaran keilmuan, keselamatan semua dan tanggung jawab keilmuan dan peneliti 2. kode etika berperilaku yang menghormati nilai2 keteladanan moral, kesantunan perilaku dan keterbukaan informasi 3.kode etika dalam kepengarangan yg menghormati nilai2 penulisan laporan, kejujuran penulisan dan keadilan pengakuan hak
Plagiasi Research misconduct, adalah fabrikasi, manipulasi, penipuan, serta plagiat dalam menggagas (proposi), melakukan (performing), atau mereview (reviewing) suatu kegiatan riset atau melaporkan hasil riset (reporting). Plagiarisme, penggunaan ide, proses, hasil atau kata2 org lain tanpa memberikan pengakuan/kredit yg semestinya, termasuk yg diperoleh dari hasil telaahan tertutup (confidential review), thd proposal maupun naskah atau manuskrip hasil riset orang lain. (National Science Foundation, 1999)
Jenis Plagiat Keseluruhan atau copy paste (complete plagiarism) Sebagian besar ide pokok (near complete plagiarism) Dengan menggunakan kata2 sendiri (patchwork plagiarism) Tidak menyebutkan sumber dalam beberapa alinea (lazy plagiarism) Mengambil milik sendiri (self plagiarism) Tidak menyatakan penulis lain, kalau ditulis lebih dari satu org.
Plagiasi dan Angka Kredit Peneliti yg terbukti melakukan plagia, akan DIBERHENTIKAN DARI JABATAN PENELITI. Aturan akan disusun lebih lanjut. Selama belum ada Juknis, dapat digunakan Peraturan kepegawaian. Tentu hasru ada dibentuk Tim Penilai (adhock)
Tanggungjawab Peneliti 1. Harus menyelesaikan kegiatan penelitian sampai selesai 2.Kepada pemberi dana, melakukan tugas seperti yg diminta tetapi tidak lepas dari kenyataan hasil penelitian. 3.Kepada instansi nya, memberikan sumbangan yg brarti untuk pengambilan kebijakan berupa saran, rekomendasi dan implikasi. 4. Kepada dunia ilmu pengetahuan, meberikan sumbangan untuk pengembangn iptek 5. Kepada masyarakat banyak/publik (jika bukan penelitian rahasia), harus menyebar luaskan hasil penelitiannya (diseminasi melalui media massa) 6. Kepada objek /subjek penelitian, tidak menyinggung perasaan, menghormati pendapat informan/responden
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HKI adalah hak yg berkenaan dengan kekayaan yg timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tsb dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra Bentuknya: (1) hak kekayaan industri (2) hak cipta
Undang-undang HKI di Indonesia 1. UU no. 19 tahun 2002, tentang Hak cipta 2. UU no 14 tahun 2001, tentang Paten 3. UU no. 15 tahun 2001, tentang Merek 4. UU no 29 tahun 2000, tentang Perlindungan Varietas tanaman 5. UU no. 30 tahun 2000, tentgang Rahasia Dagang 6. UU no.31 tahun 2000, tentang Desain Industri 7. UU no 32 tahun 2000 tentang Desain Tata letak sirlkuit terpadu
Ratifikasi berbagai Konvensi internasional shbgn dg HKI 1. Paris Convention: Protection of Industrial Property and Establishing World Intellectual Property Organization (WIPO) (Kepres 15, 1997) Patent Cooperation Treaty (PCT) (Keppres 16, 1997) Berne Convention: Protection of Literary & Artistic Work (Keppres 19, 1997) Dan lain lain…
Hak Cipta Hak cipta (copyright) merupakan bagian HKI yg sangat penting bagi lembaga2 Litbang yg banyak menghasilkan karya2 tulis ilmiah, buku maupun perangkat lunak (software). Hakcipta lahir secara otomatis, terlepas apakah karya tsb didaftyarkan ke kantor Hak Cipta atau tidak, Jangka waktu perlindungan hakcipta berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama hingga 50 th setelah pencipta meninggal
Rerlevansi Untuk Tema Lokakarya ini Etika penelitian dan peneliti merupakan dasar filosofi bagi jasa pelayanan informasi kesehatan Layanan informasi dan perpustkaan karya2 kesehatan harus mengenal mana2 karya yang bukan produk dari penelitinya. Pengenalan Etika dan HKI (terutama Hak cipta) akan memberikan kepastian kepada pengguna jasa jaringan layanan perpustakaan/informasi bahwa apa yg mereka peroleh bebas dari plagiasi
Bahan Materi disampaikan pada : Lokakarya Nasional Layanan Perpustakaan, Literatur dan Informasi Kesehatan. (Diselenggarakan oleh Badan Litbang Kesehatan, Kementerian Kesehatanm RI) Mutiara Hotel, Bandung, 6-8 Oktober 2011
Referensi 1. Imron, B. dan Endang Sukara (2011): Peningkatan Profesionalisme Peneliti. Bahan Ceramah di Litbang Kemenhub, 1 Juni 2011. 2. LIPI (2005) Petunjuk Pelaksana Jabatan Fungsional Peneliti. Jakarta. 3. Subroto, A. dan Suprapedi (2004): Sistim Penumbuhan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Jakarta, LIPI. 4. Sudjatmoko (1984): Etik dalam perumusan strategi penelitian ilmu-ilmu sosial. Dalam: Metodologi Penelitian Pedesaan. Salatiga, LPIS Univ Satyawacana