Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Hukum Acara.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
JENIS-JENIS PIDANA.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada orang yang disangka melanggar hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi;

dapat juga disebut rangkaian kaedahkaedah hukum tentang cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Materiil Hukum acara pidana dilihat dari luas lingkupnya: 1.Dalam arti sempit HAP adalah peraturan hukum yang mengatur tentang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang di pengadilan dan eksekusi / pelaksanaan putusan hukum

2.Dalam arti luas Meliputi HAP dalam arti sempit diperluas dengan peraturan-peraturan tentang susunan pengadilan, wewenang pengadilan serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya dapat diperluas lagi termasuk peraturan pelaksanaan pidana juga tentang alternatif-alternatif jenis pidana,

Sumber Hukum Acara Pidana: KUHAP (UU Nomor 8 tahun 1981)

Asas-asas penting dalam Hukum Acara Pidana 1.Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (asas persamaan di muka hukum). 2. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur

Dengan undang-undang (asas perintah tertulis dari yang berwenang) 3. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya danmemperoleh kekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah atau sama dengan presumption of innocent).

4. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar,

dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi (asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan dan salah tuntut). 5. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan (asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak).

6. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya (asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya).

7. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penesehat hukum (asas wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan).

Sistem KUHAP mengenal 4 tahap yaitu : 1.Tahap penyelidikan POLRI 2.Tahap penuntutan Jaksa sebagai PU 3.Tahap pemeriksaan Hakim 4.Tahap pelaksanaan putusan pengadilan Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan

Aparat penegak hukum mengetahui telah terjadi perbuatan pidana karena : 1.Informasi dari masyarakat 2.Tertangkap tangan 3.Laporan 4.Pengaduan Tahap penyelidikan adalah daya upaya penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya

Dilakukan penyidikan menurut cara yang ditentukan dalam UU. Penyidikan : serangkaian tindakan penyidikandalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya. Pada tahap penyidikan ini orang yang disangka

Melakukan perbuatan pidana :Tersangka Dengan adanya tindakan penyidikan tersebut maka mulai dapat diberlakukan adanya upaya paksa yaitu tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan saksi

Tahap Penuntutan Merupakan kelanjutan dari tahap penyidikan apabila tidak terjadi penghentian penyidikan, jika terjadi penghentian penyidikan terdakwa dapat minta rehabilitasi dan ganti rugi apabila ditahan Sebelum melakukan penuntutan jaksa meneliti dahulu hasil penyelidikan dan penyidikan

Jika hasil penyidikan belum lengkap jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang dilakukan untuk dilengkapi. Menuntut : tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Tahap Pemeriksaan Perkara Pidana didepan Sidang Mengadili: serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana,memeriksa dengan bukti-bukti yang cukup, tersangka yang dituntut diperiksa dan diadili :Terdakwa

Macam-macam acara pemeriksaan perkara berdasarkan KUHAP : 1.Acara pemeriksaan cepat Memeriksa perkara-perkara ringan seperti perkara tindak pidana ringan (tipiring/roll) :perbuatan pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 3 bulan pidana / kurungan dan denda Rp.7500, pelanggaran lalin

2.Acara pemeriksaan singkat Acara yang memeriksa perkara-perkara yang dianggap mudah pembuktiannya, mudah penerapan hukumnya serta perkaranya bersifat sederhana 3.Acara pemeriksaan biasa Tidak termasuk dalam acara pemeriksaan cepat dan singkat

Acara Pemeriksaan Biasa Hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak Terdakwa dipanggil masuk sidang hakim menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar,dilihat dalam sidang

Mempersilakan Penuntut Umum membacakan dakwaan Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atau tidak, jika tidak Penuntut Umum wajib memberikan penjelasan Terdakwa/penasehat hukum dapat mengajukan keberatan tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara, dakwaan tidak dapat diterima, surat dakwaan harus dibatalkan

Penuntut Umum diberi kesempatanuntuk menyatakan pendapatnya Jika keberatan diterima, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut, Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan kepada PT melalui PN yang bersangkutan. Pemeriksaan alat bukti Jaksa membacakan tuntutannya (requisitoir) Terdakwa membacakan pledoi

Jaksa membacakan replik Terdakwa membacakan duplik Setelah hakim memperoleh keyakinan dengan alat bukti yang sah akan kebenaran perkara tersebut, maka hakim akan mempertimbangkan hukuman apa yang akan dijatuhkan

Keputusan Pengadilan dapat berupa : 1.Pembebasan Terdakwa : apabila menurut hasil pemeriksaan kesalahan terdakwa menurut hukum dankeyakinan tidak terbukti 2.Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, jika ternyata bahwa kesalahan terdakwa menurut hukum dan keyakinan cukup terbukti akan tetapi ternyata apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perkara pidana termasuk dalam hal ini terdakwa

Tidak dapat dipidana karena gila (Pasal 44 KUHP), pembelaan darurat (Pasal 49 KUHP), melakukan suatu peraturan peruuan (Pasal 50 KUHP) melakukan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) termasuk juga kekeliruan membuat surat tuduhan 3.Pemidanaanterdakwa,jika baik kesalahan terdakwa pada perbuatan yang telah ia lakukan, maupun perbuatan itu adalah suatu tindak pidana menurut hukum cukup dibuktikan

Jika dijatuhkan hukuman terdakwa menjadi Terpidana Sesudah perkara diputus oleh hakim apabila jaksa atau terdakwa tidak puas terhadap putusan hakim, mereka dapat mengajukan upaya hukum banding ke PT, kalau keputusan PT belum memuaskan dapat minta kasasi kepada MA

Upaya hukum yang dikenal dalam KUHAP 1.Upaya hukum biasa Perlawanan Banding Kasasi 2.Upaya hukum luar biasa PK (terpidana atau ahliwarisnya) Kasasi demi Kepentingan Hukum diajukan oleh Jaksa Agung

Pada prinsipnya semua putusan PN dapat diajukan banding kecuali: 1.Putusan bebas 2.Putusan lepas dari segala tuntutan hukum 3.Putusan pengadilan dalam acara cepat

Tahap Pelaksanaan Keputusan Hakim Melaksanakan keputusan hakim: menyelenggarakan agar supaya segala sesuatu yang tercantum dalam surat keputusan hakim dapat dilaksanakan : Apabila keputusan itu berisi pembebasan/lepasnya terdakwa : Agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan Pemulihan nama baik

Gantirugi Jika keputusan berupa pidana pokok: -pidana mati: Harus ada viat eksekusi dari presiden Apabila terpidana menderita ggangguan jiwa ditunda sampai sembuh Apabila terpidana hamil ditunggu sampai melahirkan (±40 hari Dilaksanakan diwilayah hukum PN setempat

Dilaksanakan dengan cara ditembak oleh polisi disaksikan jaksa / jaksa tinggi dilakukan oleh 12 tamtama + 1 bintang Dilaksanakan ditempat umum 3 hari sebelumnya sudah diberitahukan kepada terpidana dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan permintaan tertentu / wasiat

Pidana penjara / kurungan Terpidana menjalani pidananya di LP Pidana denda Dilaksanakan dalam JW paling lama 1 bulan setelah putusan kecuali untuk perkara cepat dilaksanakan saat itu juga, apabila dalam JW 1 bulan tidak dibayar diganti dengan kurungan (jangka waktu pembayaran denda dapat diperpanjang 1 bulan

Pidana tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang tertentu Pengumuman keputusan hakim

Apa perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Pidana?

Hukum Acara Perdata 1.Inisitiatif beracara tergantung dari para pihak ( Penggugat ) 2.Semua pemeriksaan dilakukan dipersidangan 3.Para pihak tidak perlu datang menghadap sendiri ke pengadilan dapat mewakilkan atau menguasakan Hukum Acara PIdana 1.Inisiatif beracara datangnya dari jaksa,kecuali delik aduan 2.Dikenal adanya pemeriksaan pendahuluan 3.Terdakwa harus menghadap sendiri, pembela hanya mendampingi saja

Hukum Acara Perdata 4.Kebenaran Formil hal-hal yang harus dibuktikan dimuka pengadilan hanyalah hal-hal yang disangkal oleh pihak lawan, yang sudah diakui tidak perlu dibuktikan 5.Alat pembuktian diatur dalam Pasal 164 HIR 1.Alat bukti tulisan 2.Alat bukti saksi 3.Persangkaan 4.Pengakuan 5.Sumpah Diluar Pasal 164 HIR:pemeriksaan setempat,keterangan ahli Hukum Acara Pidana 4.Kebenaran materiil dimana pengakuan tanpa didukung alat bukti lain bukanlah merupakan alat bukti mutlak 5.Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP: 1.Keterangan saksi 2.Keterangan ahli 3.Surat-surat 4.Petunjuk 5.Keterangan terdakwa