JABATAN FUNGSIONAL UTAMA . BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JABATAN FUNGSIONAL UTAMA oleh : SAYADI, SH., MM. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara 2014
(PP Nomor : 16 Tahun 1994 – Keppres Nomor : 87 Tahun 1999) . Jabatan Fungsional Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri (PP Nomor : 16 Tahun 1994 – Keppres Nomor : 87 Tahun 1999)
I. DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
II. KEWENANGAN Presiden menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Jenjang Utama antara lain : 1. GURU UTAMA 2. WIDYAISWARA UTAMA 3. DOKTER UTAMA 4. PENELITI UTAMA 5. Semua Jabatan Fungsional jenjang utama Setelah mendapat Pertimbangan teknis dari Kepala BKN
III. PROSEDUR Surat Pengantar ditujukan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala BKN, sebanyak 2 ( dua ) rangkap Surat Pengantar ditanda tangani oleh PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian )Menteri,Gubernur, Bupati/Walikota Nota Usul ditanda tangani oleh PPK Instansi tempat PNS ybs bertugas
IV. KELENGKAPAN BAHAN Foto copy sah SK Pangkat terakhir Foto copy sah SK jabatan terakhir Foto copy sah DP-3 dalam 1 ( satu) tahun terakhir Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK ) dari Pejabat yang berwenang sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing
V. SYARAT ANGKA KREDIT MINIMAL Pembina utama Madya Golongan Ruang IV/d 850 AK Pembina utama Golongan Ruang IV/e 1050 AK
VI. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT 1.Guru Utama Madya Gol/Ru IV/d = Dirjen PMPTK 2.Guru Utama Gol/Ru IV/e = MenDikNas 3. Pengawas Utama = Dirjen DikDasMen / MenDikNas 4. Widyaiswara Utama = Ketua LAN 5. Auditor Ahli Utama = Sekjen BPK 6. Peneliti Utama = Kepala LIPI 7. Dokter Utama = Es I KemenKes / MenKes
PERMENPAN NO. 16 THN 2009, Tgl 10/11/2009 Tentang sebutan jenjang jabatan guru Guru pertama : III/a – III/b Guru Muda : III/c – III/d Guru Madya : IV/a – IV/b – IV/c Guru Utama : IV/d – IV/e
KEP MENPAN NO : 139/KEP/M.PAN/11/2003 Tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya Pasal 24 : Dokter Pertama pangkat Penata Muda TK I gol ruang III/b sampai dengan Dokter Utama pangkat Pembina Utama Madya gol ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan utk KP setingkat lebih tinggi. Pasal 26 Dokter diberhentikan dari jabatannya apabila : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana tsb di atas tidak dapat mengumpulkan angka kredit yg ditentukan untuk KP setingkat lebih tinggi.
Peraturan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN No : 412/D//2009 dan No : 12Tahun 2009, tentang Perubahan atas Keputusan Bersama LIPI dan Kepala BKN No : 3719/D/2004 dan No : 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jab Fungsional Peneliti dan angka kreditnya Pasal 13 : 1.Peneliti Pertama sampai dengan Peneliti Madya, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila telah 5 (lima) tahun dlam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit utk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Peneliti yg jabatannya lebih rendah dari jabatan yg setara dg pangkat yg dimiliki
Pasal 13 : 1.Peneliti Pertama sampai dengan Peneliti Madya, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila telah 5 (lima) tahun dlam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit utk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Peneliti yg jabatanhya lebih rendah dari jabatan yg setara dg pangkat yg dimiliki Pasal 14 Peneliti diberhentikan dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana tersebut diatas tidak dapat mengumpulkan angka kredit yg disyaratkan utk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
PERMENPAN 14 Tahun 2009 Tanggal : 25/9/2009 Tentang Jabatan Fungsional Widya Iswara Syarat2 pengangkatan PNS dari jabatan lain kedalam jabatan Widya Iswara : Usia max. 50 thn Dikecualikan dari itu, Eselon II dan Eselon I Rekomendasi Ketua LAN Selambat2nya 9 bulan sebelum BUP
PEPPRES No. 100 tahun 2012 Tanggal 17/11/2012 Tentang Tunjangan Jabatan Penliti Peneliti Madya Rp 3.000.000 Peneliti Utama Rp 5.200.000
UU No. 12 Tahun 2012 Tanggal 10/8/2012 Tentang Perguruan Tinggi Pasal 72, ayat 4 BUP Dosen yang menduduki jabatan akademik Profesor ditetapkan 70 tahun
SEKIAN DAN TERIMA KASIH