JABATAN FUNGSIONAL UTAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
MEKANISME DAN PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

JABATAN FUNGSIONAL UTAMA . BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JABATAN FUNGSIONAL UTAMA oleh : SAYADI, SH., MM. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara 2014

(PP Nomor : 16 Tahun 1994 – Keppres Nomor : 87 Tahun 1999) . Jabatan Fungsional Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri (PP Nomor : 16 Tahun 1994 – Keppres Nomor : 87 Tahun 1999)

I. DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS

II. KEWENANGAN Presiden menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Jenjang Utama antara lain : 1. GURU UTAMA 2. WIDYAISWARA UTAMA 3. DOKTER UTAMA 4. PENELITI UTAMA 5. Semua Jabatan Fungsional jenjang utama Setelah mendapat Pertimbangan teknis dari Kepala BKN

III. PROSEDUR Surat Pengantar ditujukan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala BKN, sebanyak 2 ( dua ) rangkap Surat Pengantar ditanda tangani oleh PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian )Menteri,Gubernur, Bupati/Walikota Nota Usul ditanda tangani oleh PPK Instansi tempat PNS ybs bertugas

IV. KELENGKAPAN BAHAN Foto copy sah SK Pangkat terakhir Foto copy sah SK jabatan terakhir Foto copy sah DP-3 dalam 1 ( satu) tahun terakhir Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK ) dari Pejabat yang berwenang sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing

V. SYARAT ANGKA KREDIT MINIMAL Pembina utama Madya Golongan Ruang IV/d 850 AK Pembina utama Golongan Ruang IV/e 1050 AK

VI. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT 1.Guru Utama Madya Gol/Ru IV/d = Dirjen PMPTK 2.Guru Utama Gol/Ru IV/e = MenDikNas 3. Pengawas Utama = Dirjen DikDasMen / MenDikNas 4. Widyaiswara Utama = Ketua LAN 5. Auditor Ahli Utama = Sekjen BPK 6. Peneliti Utama = Kepala LIPI 7. Dokter Utama = Es I KemenKes / MenKes

PERMENPAN NO. 16 THN 2009, Tgl 10/11/2009 Tentang sebutan jenjang jabatan guru Guru pertama : III/a – III/b Guru Muda : III/c – III/d Guru Madya : IV/a – IV/b – IV/c Guru Utama : IV/d – IV/e

KEP MENPAN NO : 139/KEP/M.PAN/11/2003 Tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya Pasal 24 : Dokter Pertama pangkat Penata Muda TK I gol ruang III/b sampai dengan Dokter Utama pangkat Pembina Utama Madya gol ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan utk KP setingkat lebih tinggi. Pasal 26 Dokter diberhentikan dari jabatannya apabila : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana tsb di atas tidak dapat mengumpulkan angka kredit yg ditentukan untuk KP setingkat lebih tinggi.

Peraturan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN No : 412/D//2009 dan No : 12Tahun 2009, tentang Perubahan atas Keputusan Bersama LIPI dan Kepala BKN No : 3719/D/2004 dan No : 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jab Fungsional Peneliti dan angka kreditnya Pasal 13 : 1.Peneliti Pertama sampai dengan Peneliti Madya, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila telah 5 (lima) tahun dlam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit utk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Peneliti yg jabatannya lebih rendah dari jabatan yg setara dg pangkat yg dimiliki

Pasal 13 : 1.Peneliti Pertama sampai dengan Peneliti Madya, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila telah 5 (lima) tahun dlam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit utk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Peneliti yg jabatanhya lebih rendah dari jabatan yg setara dg pangkat yg dimiliki Pasal 14 Peneliti diberhentikan dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana tersebut diatas tidak dapat mengumpulkan angka kredit yg disyaratkan utk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

PERMENPAN 14 Tahun 2009 Tanggal : 25/9/2009 Tentang Jabatan Fungsional Widya Iswara Syarat2 pengangkatan PNS dari jabatan lain kedalam jabatan Widya Iswara : Usia max. 50 thn Dikecualikan dari itu, Eselon II dan Eselon I Rekomendasi Ketua LAN Selambat2nya 9 bulan sebelum BUP

PEPPRES No. 100 tahun 2012 Tanggal 17/11/2012 Tentang Tunjangan Jabatan Penliti Peneliti Madya Rp 3.000.000 Peneliti Utama Rp 5.200.000

UU No. 12 Tahun 2012 Tanggal 10/8/2012 Tentang Perguruan Tinggi Pasal 72, ayat 4 BUP Dosen yang menduduki jabatan akademik Profesor ditetapkan 70 tahun

SEKIAN DAN TERIMA KASIH