OVERVIEW BAGAN AKUN STANDAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Buletin Teknis SAP NO. 10 TENTANG AKUNTANSI BELANJA BANTUAN SOSIAL
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
UNIVERSITAS PADJADJARAN
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
KONSEP NILAI PEROLEHAN
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Peraturan Menteri Keuangan
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SIKLUS APBN.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
AKUN BARU PADA DK/TP pmk No.248/PMK.07/2010
Department of Business Adminstration Brawijaya University
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN PEMPROV DKI JAKARTA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
PENGALOKASIAN ANGGARAN DLAM DIPA
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Implementasi Penggunaan Akun sesuai dengan Bagan Akun Standar
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
OVERVIEW BAGAN AKUN STANDAR
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dit. APK Ditjen Perbendaharaan
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR SOSIALISASI BAS DENGAN pihak perbankan DALAM RANGKA MODUL PENERIMAAN NEGARA JAKARTA, 23 JANUARI 2008.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

OVERVIEW BAGAN AKUN STANDAR Tahun 2012 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2012

Dasar Hukum Penerapan BAS : UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 90/2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga; PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Ki nerja Instansi Pemerintah; PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. PMK NO.101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran

Opini BPK atas LKPP 2009 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified). Yang dikecualikan ada 3 hal dan salah satunya adalah: Ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran dan realisasi penggunaannya minimal sebesar 27,67 triliun sehingga dapat memberi informasi yang tidak tepat

Temuan SPI BPK atas LKPP TA 2010 (temuan berulang) Anggaran Belanja minimal sebesar Rp 4,70 triliun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya (peruntukannya)

HUBUNGAN SAPP DENGAN BAS RKA-K/L SAPP PERENCANAAN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGAWASAN DIPA SPM SP2D MPN APBN Bagan Akun Standar SA-BUN SAK SIMAK-BMN

SIKLUS PENGANGGARAN APBN PERAN BAS DAN SAI DALAM SIKLUS PENGANGGARAN APBN PERENCANAAN : RKA-KL PELAKSANAAN DIPA KEUANGAN PERLENGKAPAN RENCANA KEUANGAN BAS SAI

TUJUAN BAGAN AKUN STANDAR Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama; Meningkatkan kualitas informasi keuangan; Memudahkan pengawasan keuangan.

Kode Ekonomi/ Jenis belanja Klasifikasi Akun 2012 Organisasi (BA, Es, Satker) Fungsi Sub Fungsi Program Kegiatan Keluaran/Output Kode Ekonomi/ Jenis belanja

KLASIFIKASI BELANJA MENURUT FUNGSI : MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Pelayanan Umum Pemerintahan; Pertahanan; Hukum, Ketertiban dan Keamanan; Ekonomi; Lingkungan Hidup; Perumahan dan Pemukiman; Kesehatan; Pariwisata dan Budaya; Agama; Pendidikan; Perlindungan Sosial. MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Belanja Barang dan jasa; Belanja Modal; Bunga; Subsidi; Hibah; Bantuan Sosial; Belanja Lain-Lain.

KLASIFIKASI EKONOMI (JENIS BELANJA) Belanja K/L PMK 91, 101 - Pegawai - Barang - Modal - Bantuan Sosial Belanja BUN PMK 91, 171, 101 - Pembayaran bunga utang - Belanja Hibah - Belanja Subsidi - Belanja Lain-lain PP RKA-BUN belum ada, mulai 2010 revised PP 21 akomodasi RKA BUN,

DEFINISI JENIS BELANJA MENURUT KLASIFIKASI EKONOMI

BELANJA PEGAWAI Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah (di dalam negeri dan di luar negeri) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan selama periode akuntansi, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Pembayaran kepada pekerja yang dipekerjakan sendiri, dan pekerja lain yang bukan karyawan pemerintah tidak termasuk dalam kelompok belanja pegawai tetapi dalam kelompok belanja barang dan jasa. Tidak termasuk pembayaran tenaga kontrak, yg tidak ada PP,

Hal-hal yang perlu diperhatikan : Belanja Pegawai difokuskan untuk membayar gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji, honor-honor pegawai non PNS serta tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka pembayaran honor-honor untuk pelaksana kegiatan yang semula disediakan dari “Belanja Pegawai : Uang honor tidak tetap” diintegrasikan ke dalam kegiatan induknya dan kode akun yang digunakan mengikuti jenis belanja kegiatan yang bersangkutan.

BELANJA BARANG Pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, Barang dan Jasa yang digunakan untuk riset dan pengembangan, pelatihan staf, riset pasar termasuk. ATK dan operasional kantor lainnya Biaya pemeliharaan Biaya perjalanan. Barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat

Hal-hal yang perlu diperhatikan : Belanja Barang difokuskan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (barang dan jasa), pemeliharaan kantor dan aset tetap lainnya serta biaya perjalanan. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk pembayaran honor-honor bagi para pengelola anggaran (KPA, PPK, Bendahara dan Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, termasuk Petugas SAI/ SIMAKBMN). Selanjutnya sesuai dengan penerapan konsep nilai perolehan maka pembayaran honor untuk para pelaksana kegiatan menjadi satu kesatuan dengan kegiatan induknya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan : Selain itu, Belanja Barang juga meliputi hal-hal : Pengadaan Aset Tetap yang nilai persatuannya di bawah nilai minimum kapitalisasi (< Rp300.000,-/unit); Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur ekonomis, manfaat atau kapasitas; Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk kegiatan operasional Satker BLU (gaji dan operasional pelayanan Satker BLU).

Klasifikasi Belanja Barang Kodefikasi akun baru (526): Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang dipisahkan dari akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya). Sehingga Jenis Belanja Barang dan jasa menjadi: 52 521 522 523 524 525 526 Belanja barang Belanja Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Belanja BLU Belanja Barang untuk diserah-kan kpd masy./ Pemda

BELANJA MODAL Belanja Modal adalah Pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Aset Tetap adalah Aset Berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Lainnya diantaranya aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan, dan aset kerjasama dengan pihak ketiga (kemitraan). (Lampiran II PP 71 dan PMK 91/PMK.06/2007) Masa manfaat > 1 thn, digunakan operasional, berwujud, dpt dinilai, kecuali yg rusak berat/usang

BELANJA MODAL Belanja Modal Tanah Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Fisik Lainnya Masa manfaat > 1 thn, digunakan operasional, berwujud, dpt dinilai, kecuali yg rusak berat/usang

KONSEP NILAI PEROLEHAN Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi: Harga beli aset tetap Semua biaya yang dikeluarkan sampai AT siap digunakan, termasuk: * biaya perjalanan dinas * ongkos angkut * biaya uji coba * biaya konsultan

Belanja Barang atau Belanja Modal? Pemilihan antara Belanja Barang dan Belanja Modal dalam pengadaan awal Memenuhi Kriteria Pengakuan Aset Tetap/Aset Lainnya? Y T Memenuhi Nilai Min. kapitalisasi: P/M ≥ 300.000 G/B ≥ 10.000.000 Belanja Barang sesuai peruntukannya Belanja Modal sesuai peruntukannya

DEFINISI ASET TETAP Dimiliki dan Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum; Memenuhi kriteria nilai satuan minimum kapitalisasi

KRITERIA PENGAKUAN ASET TETAP Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Biaya perolehan dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan

KRITERIA KAPITALISASI setelah perolehan RKA-KL BELANJA MODAL BELANJA BARANG TERPENUHINYA SALAH SATU KRITERIA KAPITALISASI BERTAMBAHNYA MASA MANFAAT/ UMUR EKONOMIS; BERTAMBAHNYA KAPASITAS, PENINGKATAN STANDAR KINERJA ATAU VOLUME ASET TIDAK dan NILAI MINIMUM KAPITALISASI: ≥ 300.000 untuk Peralatan & Mesin ≥10.000.000 untuk Gedung & Bangunan YA TIDAK

PEMBENTUKAN ASET DARI JENIS BELANJA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan Pajak XXXX PNBP XXXX Belanja - Belanja Barang XXXX - Belanja Modal XXXX Belanja Barang Belanja Modal NERACA Aset Lancar Kewajiban - Persediaan Aset Tetap Tanah, Gedung, Peralatan dll. Ekuitas Aset Lainnya Total Aset Total Kewajiban+ Ekuitas

BELANJA BANTUAN SOSIAL Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan

Bultek 10 SAP Akuntansi Belanja Bantuan Sosial Risiko sosial menurut Buletin Teknis 10 adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Hal-hal yang perlu diperhatikan : Belanja Bantuan Sosial secara prinsip dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa uang atau barang. Pengadaan barang atau bantuan peralatan yang akan diberikan kepada masyarakat dalam rangka bansos walaupun berupa barng fisik, pencatatannya tetap menggunakan akun belanja bantuan sosial. (57xxxx) bantuan sosial diberikan oleh instansi pemerintah dan diberikan kepada institusi selain pemerintah atau masyarakat serta harus memenuhi kriteria risiko sosial;

Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (1) Tujuan penggunaan Rehabilitasi sosial Perlindungan sosial Pemberdayaan Sosial Jaminan Sosial Penanggulangan kemiskinan Penanggulangan bencana

Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (2) Pemberi Bantuan Pemberi bantuan sosial adalah Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. Institusi pemerintah baik pusat atau daerah yang dapat memberikan bantuan sosial adalah institusi yang melaksanakan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar serta penanggulangan bencana. Bantuan sosial yang diberikan oleh masyarakat, lembaga sosial atau lembaga lain selain Pemerintah, selama tidak dimasukkan dalam anggaran pemerintah, adalah di luar ruang lingkup pengaturan buletin teknis ini

Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (3) Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Pemberian bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah haruslah selektif, yaitu hanya diberikan kepada calon penerima yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam pengertian belanja bantuan sosial yaitu "melindungi dari kemungkinan risiko sosial". Oleh karena itu diperlukan persyaratan/kondisi yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu adanya perlindungan atas kemungkinan terjadinya "Risiko Sosial". Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi,politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu,kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial

Kriteria Bantuan Sosial menurut Bultek 10 SAP (4) Bersifat sementara atau berkelanjutan Pemberian belanja bantuan sosial umumnya bersifat sementara dan tidak terus menerus, namun terdapat kondisi dimana Belanja Bantuan Sosial tersebut diberikan secara terus menerus atau berkelanjutan. Yang dimaksud dengan Belanja Bantuan Sosial berkelanjutan yaitu bantuan yang diberikan secara terus menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan kemandirian. Belanja bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran, belanja bantuan sosial dihentikan pada saat pihak yang dibantu telah lepas dari masalah sosial tersebut. Bantuan sosial dapat terus menerus, misalnya untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar jangan menurun kembali.

Aset yg diserahkan Ke masyarakat Bel Barang Bantuan Sosial * Risiko Sosial Barang ( BAST ) Uang ( LS-Kel Masyarakat) Notes: Dana Bansos yg belum disalurkan Kas  di Neraca ( Kas Lainnya) Barang -> di Neraca ( Persediaan)

Klasifikasi Belanja Bantuan Sosial Restrukturisasi kodefikasi belanja bantuan sosial (57): Belanja bantuan sosial dipisahkan berdasarkan jenis kegiatannya sesuai dengan Bultek 10 SAP tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial. Sehingga Jenis Belanja Bantuan Sosial menjadi: 57 571 572 573 574 575 576 Belanja Bansos utk Rehabilitasi Sosial Belanja Bansos utk Jaminan Sosial Belanja Bansos utk Pemberdayaan Sosial Belanja Bansos utk Perlindungan Sosial Belanja Bansos utk Penanggulangan kemiskinan Belanja Bansos utk Penanggulangan Bencana

PERMASALAHAN IMPLEMENTASI BAS Akuntansi: Kesalahan penganggaran antar jenis belanja (level 2 digit kode akun); Pelaksanaan Anggaran: Pengeluaran/belanja yang tidak/belum sesuai dengan uraian kode akun

Permasalahan dalam Penggunaan Bagan Akun Standar Pemahaman Klasifikasi Belanja Pemahaman Pemakaian Akun dalam BAS untuk Kepentingan Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Keuangan BAS PERENCANAAN (RKA-KL) PELAKSANAAN (DIPA) PELAPORAN (LKPP)

TERIMA KASIH