Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum Subjek Hukum Objek Hukum Peristiwa Hukum Perbuatan Hukum Hubungan Hukum Akibat Hukum 1
Subjek Hukum Penyandang hak dan kewajiban Setiap orang dapat menyandang dan melaksanakan hak dan kewajiban hukum 2 2
Subjek Hukum Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Makhluk Pribadi (Natural Persons, Natuurlijkepersoon) Badan Hukum (Legal Persons, Legal Entity, Rechtspersoon) 4
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu : 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer.
Orang dan Kapasitas Hukumnya Semua manusia adalah subjek hukum. Semua manusia memiliki status personal. Status personal berkaitan dengan kapasitas hukum dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum . Kapasitas hukum adalah kecakapan untuk menyandang hak dan kewajiban hukum 6
Badan Hukum “suatu badan selain orang yang secara hukum diperlakukan seperti orang, yang dapat memiliki kekayaan sendiri dan menggugat dan digugat di hadapan pengadilan dan diwakili oleh organnya 7
Macam-Macam Badan Hukum Badan Hukum Publik (misal: negara, pemerintah, pemerintah propinsi pemerintah kota/kabupaten, dan partai politik) Badan Hukum Privat (yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas). 8
Karakteristik Badan Hukum Ada pemisahan kekayaan antara badan dan pendiri atau anggota atau pemegang saham; Memiliki kekayaan atas nama dirinya sendiri; Tanggung jawab terbatas; Memiliki kecapakan kontraktual atas nama dirinya sendiri; Dapat menuntut dan dituntut di hadapan pengadilan atas nama dirinya sendiri; Ada organ yang mengelola dan mewakili badan 9
Badan Hukum Badan Hukum terbagi atas dua macam : a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb. b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
Objek Hukum Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan menjadi pokok (objek) suatu hukum, karena hal itu dapat dikuasai subjek hukum. Segala sesuatu yang dijadikan objek kepemilikan 11
Objek Hukum Objek Hukum Benda Barang Hak 12
Macam-Macam Benda Benda Benda Berwujud Benda Tidak Berwujud Benda Bergerak (Benda Tidak Tetap) Benda Berwujud Benda Benda Tidak Berwujud Benda Tidak Bergerak (Benda Tetap) 13
Peristiwa Peristiwa Bukan Hukum Peristiwa Hukum Perbuatan Subjek Hukum Bukan Perbuatan Subjek Hukum Perbuatan Hukum Kejadian/ Keadaan Lampau Waktu Bersegi Satu Bersegi Dua Perbuatan Melawan Hukum 14
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian biasa sehari-hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum. Akibat Hukum adalah suatu tindakan yang menimbulkan atau memperoleh suatu akibat yang diatur oleh hukum 15
Sesuatu Tindakan Hukum Perbuatan Hukum Perbuatan Hukum adalah perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh hukum Akibat Hukum Sesuatu Tindakan Hukum Tindakan yang dilakukan guna memperoleh suatu akibat yang dikehendaki dan diatur oleh hukum 16
Hubungan Hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subjek hukum atau lebih di mana hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain 17
Unsur-Unsur Hubungan Hukum Ada orang-orang yang hak dan kewajibannya saling berhadapan Ada objek Ada hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan 18
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon) Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan) 1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya. 2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Objek Hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain : - Benda berwujud dan tidak berwujud - Benda bergerak dan tidak bergerak