Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y............Sbg.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PUTUSAN PENGADILAN.
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
Hukum acara : 1. Hukum acara Singkat 2.Hukum acara Cepat
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Gugatan PMH Oleh: YAS.
Gugatan Cidera Janji / Wan Prestasi
HUKUM ACARA PERDATA.
ACARA BIASA.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pembuatan Gugatan dalam Beracara Di Pengadilan Hubungan Industrial
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERWAKILAAN.
UPAYA HUKUM.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Federasi Serikat Buruh
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
SURAT GUGATAN.
Kunjungan Pengadilan Pajak
PRODUK PERADILAN AGAMA
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
UPAYA HUKUM.
Dasar untuk mengajukan gugatan
PENGADILAN PAJAK.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENGADILAN PAJAK.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Duplik Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PRODUK PERADILAN AGAMA
PERWAKILAAN.
SURAT GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Replik Oleh YAS

Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekopensi Lawan PT.X Sbg Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi

Jakarta, Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri u/p. Majelis Hakim Yang menerima perkara No Di Jakarta Dengan hormat, Untuk dan atas nama Penggugat Konpensi /Tergugat Rekopensi bersama ini disampaikan Replik sebagai berikut :

Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4. Bahwa Penggugat mohon apa yang diuraikan di 4. Bahwa Penggugat mohon apa yang diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini. atas termasuk pula dalam bagian ini. 5. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh 5. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat kecuali dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat kecuali secara tegas dan nyata diakui oleh Penggugat. secara tegas dan nyata diakui oleh Penggugat

Dalam Rekopensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Bahwa Tergugat mohon apa yang 3. Bahwa Tergugat mohon apa yang diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini. diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini. 4. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil 4. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh Tergugat. diakui oleh Tergugat , dst , dst.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat Konpensi /Tergugat Rekopensi mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri berkenan untuk memutuskan antara lain : Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara , dst.

II. Dalam Rekopensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Hormat kuasa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekopensi.