Surat Kuasa
Dasar Hukum Pasal 1792 - 1819 BW 123 HIR
Pengertian Pasal 1792 BW Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Perjanjian Pemberian Kuasa Berlaku Syarat Sah Perjanjian Surat Kuasa ↓ Perjanjian Pemberian Kuasa Berlaku Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 BW
Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 Bw Syarat Subjektif Sepakat Cakap Syarat Objektif Hal tertentu Sebab yang halal
Berakhirnya pemberian kuasa: Ps 1813 BW Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; Dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa
Cara Pemberian Kuasa: Pasal 123 HIR Lisan Tertulis
Pasal 123 (1) HIR: Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
Bentuk Pemberian Kuasa Pasal 1795 BW Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
Pemberian Kuasa Pemberian kuasa secara umum Pasal 1796 BW, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Ct: kuasa untuk mengambil uang di bank Pemberian kuasa secara khusus Pemberian kuasa yang dilakukan secara khusus untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Untuk beracara di pengadilan harus dilakukan dengan surat kuasa khusus (SEMA No 2/1959 dan Fatwa MA No 531K/ Sip/ 1973).
UU No 18/ 2003 tentang Advokat Perhatikan ketentuan dalam UU Advokat Pasal 31: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana… Pasal 3, syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat: WNI, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia min 25 th, …
Syarat kuasa khusus berdasarkan Pasal 123 HIR SEMA No 2 Tahun 1959 Mengatur syarat kuasa khusus sesuai ketentuan Pasal 123 HIR, yang sekurang-kurangnya harus memuat: identitas dan kedudukan para pihak kompetensi absolut dan relatif pokok sengketa
Limitatif Ps 1797 BW Penerima kuasa khusus tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yg diberikan kepadanya
Identitas Hal yang perlu diperhatikan: Subyek hukum Kecakapan Orang Badan hukum Kecakapan Ps. 1330 KUHPerdata Orang belum dewasa Dibawah pengampuan Orang perempuan
Kompetensi Kompetensi absolut dan relatif Perhatikan ketentuan pasal 118 HIR
Pokok Sengketa 2. Perbuatan Melawan Hukum Dalam bidang hukum perdata dikenal dua pokok sengketa: 1. Wanprestasi 2. Perbuatan Melawan Hukum
Hak-Hak: HAK SUBTITUSI pasal 1803 BW HAK HONORARIUM pasal 1808 BW pada dasarnya pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma. HAK RETENSI pasal 1812 BW si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa.
Format umum surat kuasa khusus untuk beracara di pengadilan: Identitas para pihak (Pemberi K dan Penerima K) Khusus pihak yang digugat pakok sengketa kompetensi absolut & relatif No register perkara (untuk surat kuasa tergugat) kewenangan penerima kuasa hak–hak penerima kuasa Pemberi K Penerima K ttd ttd (materai)
Surat Kuasa SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : Pekerjaan : Alamat : untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada : (isi nama advokat) Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukum) yang beralamat di (isi alamat) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa KHUSUS Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (PMH/ WP) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di (alamat) Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan gugatan replik kesimpulan, menerima jawaban duplik, melakukan pembuktian, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, retensi dan honorarium. Jakarta,_________2008 Penerima Kuasa Pemberi Kuasa (______________) (_______________) materai
Materai Apakah fungsi materai? Materai adalah hutang para pembuat perjanjian kepada negara Materai merupakan kewajiban pembuat perbuatan hukum tertulis kepada negara
Materai Ketentuan tentang Materai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Dalam Pasal 1 disebutkan “Dengan nama Bea Materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini” Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) disebutkan “Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk: (a) Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”