DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM KUR KUPEDES.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
MONITORING PINJAMAN BUMN/PT
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Selasa, 24 Januari Dr. B.S. Kusmuljono, MBA Chairman CPR- Indonesia Komisaris.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Batam, 27 Oktober /18/ PERATURAN PERUNDANGAN: 11/18/20142 PMK No.99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian.
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
Kampus Bukit Jimbaran - Bali
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
SOSIALISASI KRISTA SEBAGAI SUMBER MODAL UPPKS
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PERTANIAN PROVINSI NTB
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS USAHA DAN PENDAPATAN ABDUL SALAM DIREKTORAT PENGAWASAN BPR BANK INDONESIA Dipaparkan pada Rapat.
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Pengalokasian dana dalam bentuk Kredit
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Dana Bergulir Untuk Pembiayaan Usaha Mikro & Kecil
SISTEM MONETER.
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
Likuidasi Bank.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Perkumpulan Akses Keuangan Indonesia
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
dan Peraturan Pelaksanaannya
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Kementerian Koperasi dan UKM
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
“Peran Bank Pertanian dalam Pembiayaan Sektor Pertanian”
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
UPT PENGELOLA DANA BERGULIR DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Bank Perkreditan Rakyat
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
PROGRAM PENJAMINAN KREDIT DAERAH
Nama: M. Maghfur Lahir: Madiun, 02 Nopember 1981 Istri: 1 Anak: 1. Tsabita Aula Ramadhani : 2. Menunggu??? Telp:
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
REGULASI UPDB Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Kabupaten Tangerang Peraturan Daerah Kabupaten.
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009 KREDIT USAHA RAKYAT DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

LATAR BELAKANG Dalam rangka pemberdayaan UMKMK, penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UMKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK antara lain Peningkatan akses pada sumber pembiayaan Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan (terutama bagi UMKMK yang belum tersentuh pelayanan perbankan) antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

LANDASAN HUKUM Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Inpres 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK, MoU antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007, Addendum MoU ditandatangani 14 Mei 2008 Keputusan Menko Perekonomian Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menko Perekonomian Nomor 5 tahun 2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan bagi UMKMK SOP Pelaksanaan KUR ditandatangani 28 April 2009 Perjanjian Kerja Sama antara Bank Pelaksana dengan Lembaga Penjaminan KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

MATRIKS PEMBIAYAAN UMKM DAN KOPERASI NO KELOMPOK UKM PEMBIAYAAN PROGRAM 1 POTENSIAL TIDAK FEASIBLE TIDAK BANKABLE PKBL Dana Bergulir Dana Bantuan Sosial PNPM Bimbingan teknis Pembiayaan 2 FEASIBLE Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sertifikasi Hak Atas Tanah Penjaminan Kredit Peningkatan akses ke Lembaga Pembiayaan 3 BANKABLE Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi (KKPE ) Kredit Pengembangan Energi Nabati – Revitalisasi Pertanian (KPEN-RP) Kredit Usaha Mikro Dan Kecil (KUMK) Eks Surat Utang Pemerintah No Su-005/Mk/1999. Subsidi Bunga & Penjaminan Subsidi Bunga Pemberian tingkat bunga tertentu 4 Perbankan pada umumnya

KOMITE KEBIJAKAN Pengarah : Menko Perekonomian Menteri Keuangan Dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menko Perekonomian nomor: KEP-05/M.EKON/ 01/2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit / Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Dan Koperasi pada tanggal 31 Januari 2008; Pengarah : Menko Perekonomian Menteri Keuangan Menteri Perindustirian Menteri Pertanian Menteri Kelautan & Perikanan Menteri Kehutanan Menteri Perdagangan Menteri Negara Koperasi & UKM Menteri Negara BUMN Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP. 5 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

TUGAS KOMITE KEBIJAKAN Merumuskan & menetapkan kebijakan, program, dan rencana kerja, serta langkah-langkah dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang penjaminan kredit /pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, Menetapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, Melakukan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan Menko Perekonomian; 6 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

TIM PELAKSANA Ketua : Deputi I Menko Perekonomian Wakil Ketua : Deputi IV Menko Perekonomian, Anggota : Ketua Bapepam-LK, Deputi Meneg Koperasi & UKM Bidang Pengembangan & Restrukturisasi Usaha, Deputi Meneg BUMN Bidang Usaha Perbankan & Jasa Keuangan Sekjen Departemen Pertanian, Dirjen Industri Kecil & Menengah, Departemen Perindustrian Dirjen Kelautan , Pesisir, & Pulau-pulau Kecil, DKP Deputi Meneg PPN/Bappenas Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjan, dan Usaha Kecil & Menengah Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Staf Ahli Bidang Ekonomi Departemen Kehutanan Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Kecil dan Menengah Departemen Perdagangan Counterpart : Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Kredit, Bank Indonesia 7 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

Ruang Lingkup Kerjasama (1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagai tindakan yang bersifat preventif dan melakukan verifikasi secara selektif melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2) Perusahaan Penjamin hanya memberikan jaminan kepada Kredit Usaha Rakyat yang diperjanjikan oleh Bank Pelaksana dengan Debitur Perbankan. 8 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

Ruang lingkup SOP Pelaksanaan KUR 28 April 2009 Pola penyaluran tidak langsung melalui lembaga linkage (pola executing dan channeling) : Pola executing: debitur adalah lembaga linkage, yang mendapat penjaminan adalah lembaga linkage, yang bertanggung jawab atas pengembalian kredit/pembiayaan adalah lembaga linkage, jumlah kredit/pembiayaan kepada debitur/lembaga linkage maksimum Rp 500 juta. Pola channeling debitur adalah UMKM, lembaga linkage hanya meneruskan, yang mendapat penjaminan adalah UMKM, yang bertanggung jawab atas pengembalian kredit/pembiayaan adalah UMKM, jumlah kredit/pembiayaan kepada debitur/UMKM maksimum Rp 500 juta. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

KENDALA PELAKSANAAN KUR Kriteria Debitur Baru Dari sisi Departemen Teknis menganggap masih banyak UMKMK binaan mereka yang belum terjangkau akses ke permodalan Dari sisi Bank Pelaksana menganggap sulit untuk mendapatkan debitur baru Calon Debitur Pemilik Kredit Konsumtif Pengecualian terhadap debitur yang mempunyai kredit konsumtif (Kartu Kredit, KPR, Kredit Motor, dsb) belum dapat diberikan mengingat UMKM belum dapat memisahkan dana produksi dan konsumsi sehingga dikhawatirkan pembayaran kepada kredit produksi akan terhambat KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

KENDALA PELAKSANAAN KUR Agunan Tambahan Resiko KUR dijamin oleh perusahaan penjamin sebesar 70% dan bank masih menanggung resiko sebesar 30%. Terdapat beda persepsi antara bank pelaksana dan calon debitur. Bank menganggap agunan tambahan sebagai pengikatan sedangkan calon debitur menganggap KUR sudah dijamin. Perluasan Bank Pelaksana Sedang dilakukan analisa/kajian oleh BI untuk menyusun kriteria bank pemberi KUR tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan penjamin KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

TANGGAPAN ATAS KENDALA Semua keputusan yang terkait dengan kendala pelaksanaan KUR, penyelesaiannya ditetapkan bersama oleh Komite Kebijakan yang meliputi semua instansi terkait dan bank pemberi KUR serta perusahaan penjamin KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

PROGRAM KUR 2009 Penambahan PMN kepada perusahan penjamin sebesar Rp 500 M Dengan gearing ratio sebesar 10 kali, perusahaan penjamin diharapkan dapat memberikan penjaminan untuk kredit yang disalurkan oleh bank pemberi KUR sampai +/- Rp 5T Peningkatan kesiapan bank pemberi kredit/pembiayaan Peningkatan kesiapan perusahaan penjamin Kesiapan departemen teknis dalam menyiapkan calon debitur, mendampingi selama masa kredit/pembiayaan, dan memfasilitasi hubungan antara UMKMK binaannya dengan pihak lain seperti perusahaan inti /off-taker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha. Tim Pelaksana Komite Kebijakan sedang menyiapkan SOP Pengawasan KUR KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

TARGET PENYALURAN KUR TAHUN 2009 MENURUT BANK PELAKSANA (Juta Rp) BNI 500.000 BRI 3.000.000 Bank Mandiri BTN 250.000 Bukopin 600.000 BSM 78.400 TOTAL 4.928.400 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA

TERIMA KASIH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA