Pajak Penghasilan Pasal 23

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4(2) & 15
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Pajak WP Orang Pribadi.
PPh PASAL 4 ayat (2).
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak

Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Final
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Karakteristik PPh Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan :
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
23 April 2004Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
KAS Kas adalah alat pertukaran yang dimiliki koperasi dan siap digunakan dalam transaksi koperasi setiap saat diinginkan. Kas Kecil (Petty Cash) Adalah.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh pasal 23 Definisi Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari: Penyerahan jasa Penggunaan modal Penyelenggaraan kegiatan

Pemotong PPh Pasal 23 Badan Pemerintah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri Penyelenggara Kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan Perusahaan di luar negeri lainnya WP OP yang ditunjuk Kepala KPP (akuntan, arsitek, PPAT dll)

Tarif dan Objek PPh pasal 23  15% dari Penghasilan Brutto atau dari Perkiraan Penghasilan Netto Tarif 15 % X Penghasilan Brutto, dikenakan pada: Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan, Bunga Simpanan yang dibayar koperasi jika >Rp240.000 Tarif 2% X Perkiraan Penghasilan Netto, dikenakan: pada Sewa atas harta bergerak, jasa-jasa lainnya. Dalam hal WP yang menerima penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang sebenarnya

PPh atas Dividen, Bunga dan Sewa Jenis Penghasilan Pengenaan Pajak Penghitungan Penerima Dividen Bukan OP --- PT, Koperasi, BUMN/BUMD dgn syarat tertentu PPh pasal 23 15% x jlh bruto WP Dalam Negeri PPh pasal 26 20% x jlh bruto (final) WP Luar Negeri PPh psl 17 ayat (2) c 10% x jumlah bruto (final) WP orang pribadi Dalam Negeri Bunga Bukan Objek Pajak -- Perusahaan reksa dana atas bunga obligasi 15% x jumlah bruto PPh pasl 26 20% x jumlah bruto (final) PPh pasal 4 ayat (2) 20% x jumlah bruto WP Dalam Negeri, atas bunga deposito, tabungan dan bunga obligasi pasar modal

Jenis Penghasilan Pengenaan Pajak Penghitungan Penerima sewa PPh pasal 23 2% x jumlah bruto WP dalam negeri PPh pasal 26 20% x jumlah bruto WP luar negeri PPh pasal 4 ayat (2) 10% x jumlah bruto (final) WP dalam negeri atas sewa tanah dan/atau bangunan 23 April 2004

Contoh soal : Dividen Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. Rajawali membayarkan dividen tunai sebagai berikut : Nama Pemegang Saham Jumlah penyertaan Jumlah dividen PT. Ananda 15% Rp.15.000.000,- Bank Mandiri (BUMN) 30% Rp.26.000.000,- PT. Setia Jaya 35% Rp.30.000.000,- CV. Putra 24% Rp.24.000.000,- Tuan Hakim 18% Rp.18.000.000,-

Penyelesaian : Nama Pemegang Saham PPh yang dipotong Keterangan PT. Ananda PPh psl 23 : 15% x Rp.15jt = Rp.2.250.000,- Penerima adl PT tetapi jlh penyertaan < 25% dari saham beredar Bank Mandiri (BUMN) Bukan objek pajak Penerima adl BUMN dan memiliki >25% saham yg beredar PT. Setia Jaya Penerima adl PT yang memiliki >25% saham yg beredar CV. Putra PPh psl 23 : 15 x Rp.24 jt = Rp.3.600.000,- -- Tuan Hakim PPh psl17 (2c) : 10% x Rp18 jt = Rp.1.800.000,-

Latihan soal : Dividen Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. Rajawali membayarkan dividen tunai sebagai berikut : Nama Pemegang Saham Jumlah penyertaan Jumlah dividen PT. Ananda 18% Rp.35.000.000,- Bank Mandiri (BUMN) 25% Rp.78.000.000,- PT. Setia Jaya 23% Rp.75.000.000,- CV. Putra 27% Rp.80.000.000,- Tuan Hakim Rp.12.000.000,-

Nama Pemegang Saham PPh yang dipotong Keterangan PT. Ananda PPh psl 23 : 15% x Rp.35jt = Rp.5.250.000,- Penerima adl PT tetapi jlh penyertaan < 25% dari saham beredar Bank Mandiri (BUMN) Bukan objek pajak Penerima adl BUMN dan memiliki 25% saham yg beredar PT. Setia Jaya PPh psl 23 : 15% x Rp75 jt = Rp11.250.000 Penerima adl PT yang memiliki < 25% saham yg beredar CV. Putra Penerima adl badan usaha yang memiliki >25% saham yg beredar Tuan Hakim PPh psl17 (2c) : 10% x Rp12 jt = Rp1.200.000,- --

Contoh Royalti Penerbit Salemba pada bulan Agustus membayarkan royalti kepada penulis sbb : Nama Penulis Jumlah Royalti Keterangan Tuan Ali Rp.65.000.000,- K/2, NPWP Tuan Budi Rp.54.000.000,- TK, no NPWP Nona Cantik Rp.120.000.000,- K/0, NPWP Nyonya Dini Rp.80.000.000,- K/0, No NPWP

PPh yg dipotong o/ Penerbit Salemba atas pembayaran royalti Nama Penulis PPh yg dipotong Tambahan PPh krn tdk ber NPWP Total PPh yg dipotong Tn Ali 15% x Rp65 jt = Rp.9.750.000,- -- Rp.9.750.000,- Tn Budi 15% x Rp54 jt = Rp.8.100.000,- 15% x Rp. 54 jt = Rp.8.100.000,- Rp.16.200.000,- Nn Cantik 15% x Rp.120 jt = Rp.18.000.000,- Rp.18.000.000,- Ny Dini 15% x Rp.80 jt = Rp.12.000.000,- Rp.24.000.000,- 23 April 2004

Tn Ali pada bulan Juli 2011, menerima bunga atas simpanan deposito di Bank Danamon senilai Rp.160.000.000,- PPh psl 4 ayat (2)  20% x Rp.160 jt = Rp.32 jt

Tn Hakim adalah salah satu anggota koperasi Mandiri Sejahtera Tn Hakim adalah salah satu anggota koperasi Mandiri Sejahtera. Pada bulan Agustus 2011, menerima bunga simpanan dari Koperasi sebesar Rp.1.500.000 dan menerima pembagian SHU Koperasi sebesar Rp.3.500.000 U/ SHU tidak dikenakan pajak, karena Koperasi termasuk dalam Bukan Objek Pajak U/ pendapatan bunga dikenakan PPh psl 4 ayat (2)  20% x Rp.1.500.000,- = Rp.300.000,-

Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan: Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran Disetor paling lambat tgl 10 setelah Masa Pajak dilakukan pemotongan berakhir Pelaporan ke KPP paling lambat tgl 20 setelah Masa Pajak berakhir Pihak pemotong wajib memberi tanda bukti pemotongan kepada Orang Pribadi atau Badan yang terbebani

Pengecualian PPh Pasal 23: Penghasilan yang terutang pada Bank Sewa yang dibayarkan sewa guna usaha hak opsi Bunga yang dibayar koperasi  < Rp240.000/bulan Dividen atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas sebagai WP DN dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia DLL

PPh pasal 23 atas Jasa Angkutan Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat objek pemotongan PPh pasal 23, sbb: a. Sewa kendaraan angkutan umum = Bus, Minibus, taksi yang disewa b. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan, bus wisata, WP pribadi atau WP Badan  bukan kendaraan umum c. Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik OP atau perusahaan yg dicarter oleh perusahaan angkutan

PPh pasal 23 atas Jasa Angkutan Darat 2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat  Bukan Objek PPh pasal 23: Jasa taxi yang disewa sesuai dengan tarif argo Jasa angkutan barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan KONTRAK Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh PT KAI

Soal PPh pasal 23 Wahyu seorang anggota Koperasi “Maju Makmur” pada 31 Agustus 2001 menerima bunga untuk bulan Agustus atas simpanan yang dimiliki sebesar Rp300.000. Hitung: besarnya PPh pasal 23 yang dipotong oleh Koperasi “ Maju Makmur” 15% X Rp300.000 = Rp45.000 Bersifat final.

Soal PPh pasal 23: Adjie adalah seorang desainer interior, pada tanggal 01 Juli 2001 mendapat order untuk mendesain interior gedung perkantoran di kawasan perumahan VILLA DAMAI Palembang dengan imbalan jasa sebesar Rp25.000.000. Hitung: Besarnya PPh pasal 23 15% X 40% Rp25.000.000 = Rp1.500.000