JENJANG JABATAN DAN PANGKAT DOKTER : 1. Dokter Pertama (Penata Muda Tk. I, III/b); 2. Dokter Muda (Penata, III/c s/d Penata Muda Tk.I, III/d) 3. Dokter Madya (Pembina, IV/a, Pembina Tk. I, IV/b, s/d Pembina Utama Muda, IV/c); 4. Dokter Utama (Pembina Utama Madya, IV/d dan Pembina Utama, IV/e) PERAWAT : 1. Perawat Terampil : 2. Perawat Ahli Perawat Terampil : Perawat Pelaksana Pemula, (Pengatur Muda, II/a); Perawat Pelaksana, ( II/b, II/c, II/d); Perawat Pelaksana Lanjutan ( III/a, III/b); Perawat Penyelia (III/c, III/d) 2. Perawat Ahli : Perawat Pertama, (III/a, III/b); Perawat Muda, (III/c, III/d); Perawat Madya, (IV/a, IV/b, IV/c).
RINCIAN KEGIATAN JAFUNG DOKTER & ANGKA KREDIT LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR TANGGAL 139/KEP/M.PAN/11/2003 7 Nopember 2003 RINCIAN KEGIATAN JAFUNG DOKTER & ANGKA KREDIT Dokter Pertama : No. Kode Kegiatan Rincian Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 2 3 4 5 II.A.1.a Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat Pertama tiap 10 pasien 0,016 II.A.2.a Melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat Pertama 0,03 II.A.4.a .b Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum tingkat sederhana Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum tingkat sedang 0,05 0,1 II.A.5.a Melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana Melkaukan tindakan spesialistik tingkat sedang II.A.7.a Melakukan tindakan darurat medik / P3K 0,04 6 II.A.8 Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap 0,02 7 II.B.1.a .c Melakukan pemulihan mental tingkat sederhana Komplek tingkat I 0,014 8 II.B.2.a Melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
Melakukan Pemeliharaan kesehatan ibu No. Kode Kegiatan Rincian Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 2 3 4 5 9 II.C.1 6 7.a 8 Melakukan Pemeliharaan kesehatan ibu Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita Melakukan pemeliharaan kesehatan anak Melakukan pelayanan KB Melakukan pelayanan Imunisasi Melakukan pelayan gizi Melakukan pengamatan epidemiologi penyakit mengumpulkan data Melakukan penyuluhan medik tiap 10 pasien Laporan 0,008 0,006 0,009 0,05 0,2 10 II.D.1 Membuat catatan medik pasien rawat inap Membuat catatan medik pasien rawat jalan 0,02 0,01 11 II.E.1 3.a 3.b 4.a 4.c 7.b 8.a 8.b 8.c Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar Melayani atau menerima konsultasi dari dalam Menguji kesehatan individu Menjadi tim penguji kesehatan Melakukan visum et repertum tingkat sederhana Komplek tingkat I Menjadi saksi ahli Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium Melakukan tugas jaga panggilan / on call Melakukan tugas jaga di tempat / RS Melakukan tugas jaga sepi pasien Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/penyakit menular Memimpin satuan unit kerja pelayanan kesehatan (semua jenjang tiap 10 kasus Tiap 10 pasien Tiap kali Tiap jenazah Tiap kasus Tiap 8 jam Tiap tahun 0,03 0,08
Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan sederhana No. Kode Kegiatan Rincian Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 2 3 4 5 12 II.F.1 Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan sederhana Tiap 10 kali 0,02 13 III.A.1 B.1 C.1 Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapang (semua jenjang) Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olah Raga) semua jenjang Mengamati penyakit/wabah di lapangan (semua jenjang) Supervisi bidang kesehatan (semua jenjang) Menjadi anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu, sebagai Ketua Sebagai Anggota Tiap kali Tiap kali 0,05 0,25 0,025 0,5 14 IV.A.1 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk : Buku yg diterbitkan dan diedarkan secara nasional Majalah ilmiah yg diakui oleh LIPI Hasil penelitian, pengkajian dalam bentuk : Buku Makalah Hasil Tinjauan atau ulasan dalam bentuk : Tinjauan atau ulasan dalam bentuk : Naskah 12,5 6 8 7,5 3,5
Buku yg diterbitkan dan diedarkan secara nasional No. Kode Kegiatan Rincian Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 2 3 4 5 IV.A.5 6 IV.B.1 Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kesehatan yang disebar luaskan melalui Media massa (semua jenjang) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang diplubikasikan dalam bentuk : Buku yg diterbitkan dan diedarkan secara nasional Majalah Ilmiah yang diakui LIPI Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk : Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Karya Naskah Buku 2,5 7 3,5 1,5 15 V.A. B.1 B.2 C Mengajar / melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai Mengikuti seminar/lokakarya sebagai : Pemrasaran Pembahas/mederator/narasumber Peserta Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai : Ketua Anggota Menjadi Anggota Organisasi profesi Dokter sebagai : Pengurus 2 JP Kali Kali Kali Tahun 0,030 0,75
Menjadi Anggota Tim Penilai setiap tahun, sebagai : Ketua/wakil ketua No. Kode Kegiatan Rincian Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 2 3 4 5 15 V.D. V.E V.F.1 V.F.2 Menjadi Anggota Tim Penilai setiap tahun, sebagai : Ketua/wakil ketua Anggota Memperoleh Ijazah/gelar yang tidak sesuai dalam bidang tugasnya : Doktor Pasca Sarjana Sarjana / Diploma IV Memperoleh Penghargaan / Tanda jasa Satya Lancana Karya Satya 30 (tiga puluh) tahun 20 (dua puluh) tahun 10 (sepuluh) tahun Memperoleh gelar kehormatan akademis Tahun Ijazah/gelar Penghargaan Gelar 0,75 10
RINCIAN KEGIATAN JAFUNG DOKTER & ANGKA KREDIT LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR TANGGAL 139/KEP/M.PAN/11/2003 7 Nopember 2003 RINCIAN KEGIATAN JAFUNG DOKTER & ANGKA KREDIT Dokter Muda : No. Kode Kegiatan Rincian Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 2 3 4 5 II.A.1.b Melakukan pelayanan medik umum konsul Pertama tiap 10 pasien 0,022 II.A.2.b Melakukan pelayanan spesialistik konsul Pertama Melakukan pelayanan spesialis konsultan Tiap 10 pasien 0,04 II.A.4.c Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum tingkat komplek tkt. I 0,3 II.A.5.c 6 Melakukan tindakan spesialistik komplek tingkat I Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan 0,06 II.A.7.b Melakukan tindakan darurat medik / P3K tingkat sedang 0,07 II.A.8 Melakukan kunjungan (visite) pada pasien rawat inap 0,03 7 II.B.1.a .c Melakukan pemulihan mental tingkat sederhana Komplek tingkat I 0,1 8 II.B.2.a Melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana