PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Ketetapan Fiktif Negatif
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
LEMBAGA /PRANATA BARU DALAM KUHAP
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
Hukum Acara.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ACARA BIASA.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Majelis Kehormatan Notaris
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
UPAYA HUKUM.
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
KELOMPOK 5 PPKN.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS PERTEMUAN KE-4

Praperadilan merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana Indonesia, walaupun dapat dipandang sebagai tiruan lembaga hakim komisaris (recter commissaris) Belanda dan juga O’instruction di Perancis, namun tugas praperadilan di Indonesia berbeda dengan hakim komisaris di Eropa. Tugas hakim komisaris di Belanda lebih luas dari pada praperadilan di Indonesia.

Menurut Umar Seno Adji bahwa hakim komisaris di Belanda muncul sebagai perwujudan hakim yang mempunyai posisi penting yaitu mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa, penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah dan pemeriksaan surat-surat. Menurut KUHAP di Indonesia bahwa praperadilan tidak mempunyai wewenang seluas itu.

PENGERTIAN PRAPERADILAN Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan. Menurut cara yang diatur dalam undang-undang yaitu : Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka/keluarganya/pihak lain atas kuasa tersangka.

2. Sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. 3. Permintaan ganti kerugian/rehabilitas oleh tersangka/keluarganya/pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. TUGAS PRAPERADILAN Tugasnya terbatas yaitu terdapat dalam pasal 77 & 78 KUHAP sedangkan dalam pasal 79,80,81 KUHAP lebih terinci lagi tugas dari pada praperadilan.

Dalam penjelasan UU hanya pasal 80 yang diberi komentar yaitu bahwa pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal. Dalam pasal 78 KUHAP mengatakan bahwa praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

ACARA PRAPERADILAN Dalam acara praperadilan ada 3 hal yang perlu yaitu : Pemeriksaan sah tidaknya suatu penangkapan & penahanan (psl 79 KUHAP). Pemeriksaan sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan (psl 80 KUHAP). Pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian/rehabilitas akibat tidak sahnya penangkapan/penahanan/akibat sahnya penghentian penyidikan (psl 81 KUHAP)

KONEKSITAS (PASAL 89-94 KUHAP) Koneksitas terjadi jika suatu kasus pidana ada penyertaan (deelneming) dan salah seorang dari mereka tunduk kepada peradilan militer (hukum yang berbeda), dalam ini perlu kecenderungan kepentingan apakah kerugiannya lebih banyak ke Militer, maka diperiksa di Peradilan Militer.

Intinya adalah : Tindak pidana yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan salah satunya tunduk kepada peradilan militer. Dan apabila kasusnya diperiksa di peradilan : Peradilan sipil , maka kompisasi hakimnya adalah (pasal 94 ayat 2 KUHAP) - Ketua Majelis adalah sipil - Anggotanya adalah sipil dan militer. Peradilan Militer, maka komposisi hakimnya adalah (pasal 94 ayat 3 KUHAP) - Ketua Majelis adalah militer - Anggotanya adalah militer dan sipil diberikan pangkat militer yang sederajat dengan hakim anggota dari militer agar tidak minder.

PENGGABUNGAN GUGATAN Jika ada suatu tindak pidana maka tidak tertutup kemungkinan tindak pidana itu menimbulkan akibat baik bagi korban maupun bagi pelaku, maka hal ini dapat dimintakan ganti kerugian, prosesnya adalah sebagai berikut : Lewat jalur perdata, Lewat jalur pidana dengan penggabungan permohonan ganti rugi dengan perkaranya itu sendiri.

Keuntungan lewat jalur pidana bahwa gugatan perdata tersebut diputuskan berbarengan dengan putusan perkara pidana, beda dengan yang melalui jalur perdata yang prosesnya memerlukan waktu yang lama. Kerugiannya yaitu kita tidak bisa menuntut kerugian materiil, hanya yang riil saja. Gugatan penggabungan harus dianjurkan paling lama sebelum Penuntut Umum membacakan requisitoir, bila tidak maka ditolak dan ditempuh jalur perdata saja.

Apabila terdakwanya dibebaskan maka ganti kerugiannya gugur Apabila terdakwanya dibebaskan maka ganti kerugiannya gugur. Namum ada kalanya gugatan penggabungan itu ditolak walaupun tindak pidana tidak terbukti. Apabila kasus pidananya tidak dibanding, maka ganti kerugiannya juga tidak bisa dibanding, jadi sangat tergantung pada perkara pidananya yang pokok.