SISTEM POLITIK INDONESIA Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam (13040254056) 2.Rizki Mulyani (13040254061) 3.Fitri Anggraini (13040254067) 4.Sri Rahayuningsih.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

Panduan Pemilihan rt dan rw
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
SELAMAT DATANG.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BADAN HUKUM KOPERASI.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Proses Pembentukan Koperasi
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Pengurus Yayasan.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

SISTEM POLITIK INDONESIA Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam ( ) 2.Rizki Mulyani ( ) 3.Fitri Anggraini ( ) 4.Sri Rahayuningsih ( ) 5.Abdulloh Nasrul Umam ( ) Kelas: B (S1 PPKn) angkatan 2013 Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam ( ) 2.Rizki Mulyani ( ) 3.Fitri Anggraini ( ) 4.Sri Rahayuningsih ( ) 5.Abdulloh Nasrul Umam ( ) Kelas: B (S1 PPKn) angkatan 2013 DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

1. PENGERTIA N WANTIMPR ES 2. SEJARAH WANTIMPR ES 3. TUGAS, HAK DAN KEWAJIBA N WANTIMP RES 4. ANGGOTA WANTIMPR ES 5. CONTOH KASUS WANTIMPR ES DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PENGERTIAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

KEDUDUKAN WANTIMPRES Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden. Walapun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TUGAS, HAK, &KEWAJIBAN TUGAS memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. HAK Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. KEWAJI BAN kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

ANGGOTA WANTIMPRES Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

KESIMPULAN Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.