UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA “PERBANKAN SYARIAH” Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum Oleh: Febri Rosady 20100730100 FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
Ruang Lingkup hukum perbankan syariah di indonesia Bank syariah di kenal dengan nama lain: bank tanpa bunga (La riba Bank), Bank islam, dan Bank nirbunga. Praktek perbankan syariah di kenal dengan muammalah. Muammalah yaitu semua akad yang membolehkan manusia saliang menukarkan manfaatnya,yang dalam pembahasannya dalam oprasional. Bank syariah dalam tata cara bermuammalah di jauhi praktek-praktek yang di khawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk di isi dengan kegiatan investasi atau bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Agar tidak menyimpang dari tuntunan syariah, maka pada setiap bank syariah hanya di angkat seorang manager pimpiinan Bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muammalah islam. Juga di bentuk DPS yang bertugas mengawasi oprasional bank dari sudut syariahnya.
Dasar hukum dalam melaksanakan perbankan syariah yaitu al-qur’an dan al-hadist. Berikut ini beberapa ayat-ayat dalam al-quran sebagai dasar oprasional bank syariah: Al-baqarah: 275,artinya: “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak fapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. Ali imran: 130, artinya: “hai orang-orang beriman jangan lah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat untung”. Annisa: 29, artinya: “hai orang-orang beriman ,janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Larangan melakukan riba sebagai latar belakang lahirnya perbankan syariah Riba berartti pengambilan tambahan dari harta pokok atau menjadi modal secara bathil. Larangn riba terdapat dalam surat annisa: 29, artinya “hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil”. MUI pada tahun 1990 menetapkan prinsip nirbunga yang di kemukakan para pemikir muslim kedalam tiga kategori: Pandangan pertama, mengkatagorikan bunga bank haram karena sama dengan riba. Pandangan kedua, bunga bank halal karena tidak sama dengan riba. Pandangan ketiga, memasukan dalam katagori mutasyabihat(dubious, seyogyanya dihindari tetapi boleh di praktekan karena keadaan darurat dan terpaksa). Terakhir pada tahun 2004 keluar fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank.
Sejarah perkembangan bank syariah Perkembangan perbankan syariah internasional Perbankan syariah bukan merupakan fenomena khas indonesia dan perkembangannya tidak mungkin tanpa pengaruh dunia luar,maka berdasarkan sumber dari bank indonesia, pengembangan perbankan syariah secara internasional dimulai pada tahun 1890,yaitu keberadaan barclays bank yang membuka cabang di mesir dan pertama kali mendapat kritik tentang bunga bank. 1900-1930 mulailah tersebar adanya pemahaman bahwa bunga bank adalah riba. Thn 1930-1950, pertama kalinya ekonomi isllam memberikan alternatif aktivitas partnership yang sesuai dengan syariah. Awal abad 20 masa kebangkitan dunia islam tidurnya di tengah pergolakan dunia. Kondisi ini membawa kesadaran baru untuk menerapkan prinsip islam secara nyata. Salah satu upaya yaitu penerapan lembaga keungan syariah, tercatat telah ada sejak thn 1940-an yaitu upaya mengenelola jemaah haji secara nonkonvensional di pakistan dan malaysia. Tahun 1950, ekonomi islam menawarkan model teori perbankan dan keungan pengganti system bunga berdasarkan konsep two-tier mudharabah. Secara kelembagaan bank islam pertama adalah rural bank yang di dirikan di daerah myt ghamar oleh Dr. Ahmed El-Najar yang permodalannya di bantu oleh raja faisal pada tahun 1963-1967 di kaito,Mesir. Walaupun pada akhirnya oprasionalnya di ambil alih oleh National Bank Of Egypt dan Central Bank of Egypt.
Prinsip Dasar Bank Syariah Definisi Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut DSN adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapatkan izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah (DSN)-MUI, 2003). Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus memenuhi dua unsur yaitu : Unsur kesesuaian dengan syariah Islam 2. Unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan. Institusi yang memiki kewenangan mengeluarkan izin operasi Bank Indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Departemen Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengawasi asuransi dan pasar modal. Departemen Koperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi.
Prinsip dalam hukum Muamalah adalah : Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditenttukan lain oleh Al qur’an dan sunnah Rasul. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur – unsur paksaan. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan unsur – unsur penganiyaan, pengambilan kesempatan dalam kesempitan (prinsip keadilan). Haram zatnya Haram selain zatnya Tidak sah akadnya Transaksi yang dilarang
Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya sering dikaitkan dengan prinsip muamalah yang ketiga yaitu keharusan menghindari kemudharatan. Bagi industri perbankan syariah, pelarangan terhadap transaksi yang haram zatnya tersebut diwujudkan dalam bentuk larangan memberikan pembiayaan yang terkait dengan aktivitas produksi makanan, minuman dan tindakan yang diharamkan oleh Majelis Ulama.
Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya Beberapa hal yang masuk kategori haram selain zatnya Tadlis (ketidaktahuan satu pihak) Gharar (ketidaktahuan kedua pihak) Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply) Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand) Maysir Riba Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak ( unknow to one party ) Tadlis dapat terjadi dari empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan. Gharar adalah ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli. Bai’ Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Bai’ najasy adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produknya akan naik. Maysir (gambling/judi) adalah sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan menderita kerugian. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan ( iwad ) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Penggolongan Riba Transaksi hutang piutang Transaksi jual beli barang ribawi Riba qardh adalah kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang. Riba jahiliyyah adalah riba yang timbul karena peminjam tidak mampu mengembalikan hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba fadhl adalah riba yang timbul karena pertukaran antar barang ragawi yang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda. Riba nasi’ah adalah riba yang timbul karena penangguhan penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan. Barang ribawi dikelompokkan menjadi dua yaitu : Kelompok mata uang dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu emas dan perak secara khusus baik dalam bentuk mata uang dan dalam bentuk lainnya. Kelompok bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan seperti sayur – sayuran dan buah – buahan.
Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya Akad secara bahasa adalah ikatan Akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Rukun – rukun akad adalah : Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad. Adanya sesuatu yang diikat dengan akad. Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terima (ijab-kabul). Akad tidak boleh mengandung unsur Ta’alluq (unsud dua akad dlm satu transaksi / two in one transaction ) Ta’alluq adalah dua akad yang saling berkaitan yang mana berlakunya akad pertama tergantung akad yang kedua.
Daftar Pustaka Dewi Nurul Musjtari,S.H., M.Hum. Dan Hj. Fadia Fitriyanti, S.H., M.Hum., M.Kn. HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN TAKAFUL (Dalam teori dan praktek). Dasar Perbankan syariah