Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Pertemuan #4 PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Iswahyudi Panji Utomo, ST Kasi TI dan Penetapan,
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB

Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menerangkan tatacara pendaftaran, pendataan, dan penilaian sebagai dasar pengenaan PBB.

OUTLINE MATERI SPOP. SISMIOP. Nomor Objek Pajak (NOP). Zona Nilai Tanah (ZNT). DBKB. NJOP dan NJOPTKP. NJKP. Dasar pengenaan PBB. Penilaian kolektif dan individu.

PENDAFTARAN PBB Wajib Pajak wajib mendaftarkan objek PBB dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB. SPOP dapat diperoleh di: Kantor Pelayanan PBB terdekat. Dinas Pendapatan Daerah. Kantor Camat, Kantor Lurah. Tempat lain yang ditunjuk. Berdasarkan SPOP, Dirjen Pajak menetapkan besar PBB terutang dengan menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

SPOP SPOP diisi dengan: Jelas, benar, dan lengkap. Ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Wajib Pajak hrs mengembalikan SPOP ketempat pengam-bilan atau ke Kantor Pelayanan PBB paling lambat 30 hari sejak SPOP diterima oleh wajib pajak. Terlambat mengembalikan SPOP: Denda administrasi sebesar 25% dari pajak terutang. SPOP hanya diberikan dalam hal: Objek pajak belum terdaftar/data belum lengkap. Objek pajak sudah terdaftar tapi data belum lengkap. NJOP berubah karena pertumbuhan ekonomi. Objek pajak dimutasikan atau ada laporan dari instansi terkait.

SISMIOP Sismiop adalah sistem manajemen informasi objek pajak (PBB) dalam rangka melakukan pengelolaan objek berbasis komputer. Maksud dan Tujuan SISMIOP adalah: Untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up-to-date dengan mengitegrasikan semua aktifitas administrasi PBB dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien. Unsur-unsur dalam SISMIOP adalah: Nomor Objek Pajak (NOP). Blok. Zona Nilai Tanah (ZNT). Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Unsur Perangkat Komputer.

NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) Merupakan nomor unik yang menunjukkan identitas tiap-tiap objek pajak. Ciri-ciri yang melekat pada NOP adalah: Unik, Permanen dan Standar. Format penomoran NOP adalah sebagai berikut: NOP ditetapkan 18 dijit. Contoh format NOP: AABBCCCDDDEEEXXXXY A = kode provinsi (sesuai standar dari BPS). B = kode kabupaten/kota (sesuai standar dari BPS). C = kode kecamatan (sesuai standar dari BPS). D = kode desa/kelurahan (sesuai standar dari BPS). E = kode blok. X = nomor NOP. Y = kode khusus/cek dijit.

ZONA NILAI TANAH (ZNT) Merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai/harga yang sama. Format penomoran ZNT mulai dari AA sampai dengan ZZ. ZNT nomor AA mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai tertinggi pada blok peta tersebut. ZNT nomor ZZ mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai terendah pada blok peta tersebut.

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN Merupakan list/daftar yang dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB untuk mempermudah melakukan penilaian harga jual bangunan. DBKB terdiri dari 3 komponen: Komponen utama. Komponen material. Komponen fasilitas. Penentuan DBKB disesuaikan dengan harga dan upah yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

KLASIFIKASI BUMI DAN BANGUNAN Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Faktor-faktor untuk menentukan klasifikasi bumi/tanah: Letak. Peruntukan. Pemanfaatan. Kondisi lingkungan, dan lain-lain. Faktor-faktor untuk menentukan klasifikasi bangunan: Bahan yang digunakan. Rekayasa.

NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. NJOP ditetapkan dengan KMK tiap tiga tahun, kecuali daerah tertentu setiap tahun.

NJOP TIDAK KENA PAJAK NJOPTKP ditetapkan maksimal Rp. 12.000.000,- Ditetapkan secara regional oleh kabupaten/kota Kecuali DKI Jakarta ditetapkan oleh Provinsi NJOPTKP hanya satu objek pajak utk satu WP

NILAI JUAL KENA PAJAK (NJKP) PP NO. 25 TAHUN 2002 Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB Perkebunan 40 % PBB Perhutanan 40 % PBB Pertambangan 40 % NJOP > Rp 1.000.000.000 40 % NJOP s.d Rp 1.000.000.000 20 %

PENDEKATAN PENILAIAN NJOP Pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak: Pendekatan data pasar (market data approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Umumnya digunakan untuk menentukan NJOP Bumi/Tanah. Pendekatan biaya/nilai perolehan baru (cost approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dgn cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Umumnya digunakan untuk menentukan NJOP Bangunan. Pendekatan pendapatan/nilai jual pengganti (income approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. Umumnya untuk menentukan NJOP sektor perkebunan, perhutanan, dll.

METODE PENILAIAN NJOP Penilaian Massal (Mass Appraissal): NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dikurangi dengan biaya penyusutan fisik. Perhitungan penilaian massal dilakukan berbasis komputer. Penilaian Individu (Individual Appraissal): Yaitu metode penilaian suatu objek pajak untuk masing-masing objek pajak yang bersifat unik/khusus. Diterapkan untuk objek khusus yang bernilai tinggi atau keberadaan-nya mempunyai sifat khusus seperti: jalan tol, pelabuhan laut/sungai/ udara, lapangan golf, industri semen/pupuk, PLTA, PLTU, PLTG, pertambangan, tempat rekreasi, rumah mewah, pompa bensin, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dll.

SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH