KONSTITUSI EKONOMI (Ekonomi Konstitusi) Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH. MH.
KEKELIRUAN ASUMSI SISTEM PEREKONOMIAN LOGIKA DAN NORMA SENDIRI BEST PRACTICES URUSAN PASAR
National Law JURISPRUDENCE Economic Policy ECONOMICS
SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL EKONOMI KONSTITUSI ILMU EKONOMI BEST PRACTICES NILAI NASIONAL
KEDAULATAN RAKYAT DAN KONSTITUSI Rakyat Yang Berdaulat PERJANJIAN SOSIAL Konstitusi Tiga elemen kesepakatan dalam konstitusi: 1.tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). 2.the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). 3. bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). 1.tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). 2.the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). 3. bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Constituent power Perjanjian tertinggi, hukum dasar
MACAM KONSTITUSI KONSTITUSI POLITIK Hanya mengatur politik Ekonomi ditentukan dinamika Pasar KONSTITUSI POLITIK, EKONOMI, DAN SOSIAL Politik Ekonomi dan Sosial
KONDISI UUD 1945 TAP MPR UU / PERPPU P PERPRES PERDA PROV. PERDA KAB./KOTA PERMEN PERDIRJ EN SE MENTERI KEPUTU SAN DPR PERATU RAN BADAN PERWAL PERGUB PERBUP UU
PIRAMIDA REGULASI UUD 1945 TAP MPR UU / PERPPU P PERPRES PERDA PROV. PERDA KAB./KOTA
KONSTITUSI EKONOMI Publicly Controlled Economy Conform to the principle of justice, The goal is achieving a dignified life for all and securing the economic freedom of the individual Jerman 1919 State property, cooperative property, Personal Property The fullest possible satisfaction Soviet 1977 State shall favour and, when necessary, supplement private initiative in industry and commerce State shal endeavour to secure private enterprise and to protect the public against unjust exploitation Irlandia 1937
Directive Principles of State Policy (Irish) Justice and charity must inform national institutions. The free market and private property must regulated in the interest of common good. The state must prevent a destructive concentration of essential commodities in the hands of a few. The state should ensure efficiency in private industry and protect the public against economic exploitation Everyone has the right to an adequate occupation. The state must supplement private industry where necessary. The state must protect the vulnerable, such as orphans and the aged. No one may be forced into an occupation unsuited to their age, sex or strength.
MATERI MUATAN KONSTITUSI EKONOMI Tujuan Sistem Perekonomian Hak di bidang ekonomi Kewajiban dan Tanggungjawab Negara Organ/Institusi Negara di Bidang EKonomi Penguasaan dan Kepemilikan Negara Kompetisi dan Pembatasan Pembagian Kewenangan Horisontal dan Vertikal Kekayaan, SDA, Energi, Keuangan Negara, Anggaran, Pajak
KONSTITUSI EKONOMI INDONESIA - Memajukan Kesejahteraan Umum - Mencerdaskan Kehidupan Bangsa HAK DI BIDANG EKONOMI PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL HAL KEUANGAN NEGARA, BANK SENTRAL - Putusan MK - Undang-undang - Putusan MK - Undang-undang - Putusan MK - Undang-undang
Hak di Bidang Ekonomi Hak untuk bekerja dan memilih pekerjaan; Hak untuk mendapatkan upah dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; Hak dipenuhi kebutuhan dasarnya; Hak mendapatkan pendidikan; Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; Hak milik yang berfungsi sosial; Hak atas kesehatan;
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PASAL 33 DAN PASAL 34 UUD 1945) Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.****) (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****) (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (PUTUSAN NOMOR 28/PUU-XI/2013) Sistem ekonomi Indonesia harus disusun oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan sistem ekonomi tumbuh dan berkembang secara alamiah menurut mekanisme pasar yang berjalan berdasarkan penwaran dan permintaan (supply and demand). Sistem yang demikian akan membentuk nilai serba materi di dalam masyarakat. Ketika itulah masyarakat mengagungkan materi dan ketika itu pula modal materiil adalah segala-galanya. Penyusunan sistem ekonomi harus memandu masyarakat ke arah terbentuknya sistem perekonomian sebagai usaha bersama. Koperasi merupakan bangun persekutuan yang mengimplementasikan prinsip dalam susunan perekonomian sebagaimana diuraikan di atas dalam skala yang lebih sempit.
PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007) Tujuan: terwujudnya perekonomian nasional yang memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada rakyat. hak menguasai bukanlah demi negara itu sendiri melainkan terikat pada tujuan pemberian hak itu yakni untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat; Dalam hak atas tanah yang dipunyainya itu melekat pula pembatasan-pembatasan yang lahir dari adanya hak penguasaan oleh negara; bagi pihak-pihak lain yang bukan pemegang hak atas tanah juga diperoleh kepastian bahwa mereka tidak serta-merta dapat meminta negara untuk melakukan tindakan penguasaan atas tanah yang terhadap tanah itu sudah melekat suatu hak tertentu;
PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007) perekonomian nasional itu harus disusun sebagai usaha bersama; asas perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama itu adalah asas kekeluargaan; Terdapat beberapa hal yang harus dikuasai oleh negara, yaitu: – cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan sekaligus menguasai hajat hidup orang banyak; – cabang-cabang produksi yang penting bagi negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; – cabang-cabang produksi yang tidak penting tetapi menguasai hajat hidup orang banyak; – bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air itu; Dasar penyelenggaraan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan itu adalah demokrasi ekonomi yang di dalamnya terdapat sejumlah prinsip, yaitu: – prinsip kebersamaan; – prinsip efisiensi yang berkeadilan; – prinsip berkelanjutan; – prinsip berwawasan lingkungan; – prinsip kemandirian; dan – prinsip menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007) Perusahaan harus tunduk dan patuh pada ketentuan hukum karena hukum dikonsepsikan sebagai perintah atau kebijakan negara. Perusahaan harus bekerjasama dengan negara dalam upaya mensejahterakan rakyat (to cooperate); Peranan negara dengan hak menguasai atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk hak untuk mengatur, mengusahakan, memelihara dan mengawasi, dimaksudkan agar terbangun lingkungan yang baik dan berkelanjutan (sustainable development) yang ditujukan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang tidak boleh dikurangi atau bahkan diabaikan; Negara, masyarakat, dan perusahaan yang bergerak dalam ekploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam sudah semestinya ikut bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum terhadap dampak negatif atas kerusakan lingkungan; prinsip legitimasi (legitimacy principle) bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai keadilan.
PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (Putusan Nomor /PUU-I/2003) Konstitusi memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak Kewenangan tersebut ditujukan kepada mereka baik yang akan maupun yang telah mengusahakan produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pada cabang produksi yang jenis produksinya belum ada atau baru akan diusahakan, negara mempunyai hak diutamakan/didahulukan yaitu negara mengusahakan sendiri dan menguasai cabang produksi tersebut serta pada saat yang bersamaan melarang perorangan atau swasta untuk mengusahakan cabang produksi tersebut Pada cabang produksi yang telah diusahakan oleh perorangan atau swasta dan ternyata produksinya penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat mengambil alih cabang produksi tersebut dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum yang adil
PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (Putusan Nomor /PUU-I/2003) negara harus menjadikan penguasaan terhadap cabang produksi yang dikuasainya untuk memenuhi tiga: (1)ketersediaan yang cukup, (2)distribusi yang merata, (3)terjangkaunya harga. ”… presumption that markets, by themselves, lead to efficient outcomes, failed to allow for desirable government interventions in the market and make everyone better off.“ (Globalization and Its Discontents, Joseph E. Stiglitz, hal. XII)
PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (Putusan Nomor /PUU-I/2003) pengertian “dikuasai oleh negara” merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif; – Penguasaan negara meliputi fungsi – Membuat kebijakan (beleid) – Tindakan pengurusan (bestuursdaad) Fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie) – Pengaturan (regelendaad) legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). – Pengelolaan (beheersdaad) pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara – Pengawasan (toezichthoudensdaad) mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara negara tidak berwenang mengatur atau menentukan aturan yang melarang dirinya sendiri untuk memiliki saham dalam suatu badan usaha yang menyangkut cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang; penguasaan dalam arti pemilikan privat itu juga harus dipahami bersifat relatif dalam arti tidak mutlak selalu harus 100%, asalkan penguasaan oleh negara c.q. Pemerintah atas pengelolaan sumber-sumber kekayaan dimaksud tetap terpelihara.
Wewenang penguasaan oleh negara hanya ada pada Pemerintah, tidak dapat diberikan kepada badan usaha. Badan Usaha hanya melaksanakan kegiatan berdasarkan kontrak kerjasama dengan hak ekonomi terbatas. Campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan harga tersebut termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar. PRINSIP EKONOMI KONSTITUSI (Putusan Nomor /PUU-I/2003)
TERIMA KASIH