JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN KEBENDAAN.
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pendaftaran Hak Tanggungan
Eksekusi HT.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
FIDUSIA PENGERTIAN : FIDUSIA BERASAL DARI KATA FIDES YANG BERARTI KEPERCAYAAN. LENGKAPNYA ADALAH FIDUCIAIRE EIGENDOMSOVERDRACHT = PENYERAHAN HAK MILIK.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
JAMINAN HAK TANGGUNGAN
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11

Fiducia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan Fiducia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan. Fiducia ini merupakan salah satu lembaga jaminan yang dulu pernah hanya dapat dijaminkan atas benda-benda bergerak seperti halnya pada lembaga gadai. Pada dasarnya fiducia adalah suatu perjanjian accessoir antara debiur dan kreditur yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.

Utk penyerahannya dilakukan secara constitutum possessorium artinya penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang bersangkutan karena benda-benda tersebut memang masih berada di tangan debitur. Lembaga jaminan fiducia ini sebenarnya sudah sangat tua krn telah dikenal dan digunakan dlm masyarakat hk Romawi. Bahkan hk Romawi mengenal 2 macam lembaga fiducia yaitu fiducia cum creditore contracta yg berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur yang intinya adalah bahwa debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kpd krediturnya sbg jaminan utk utangnya dgn kesepakatan bahwa debitur tetap akan menguasai secara fisik benda tsb dan bahwa kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tsb kpd debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Fiducia cum amico contracta yg artinya janji kepercayaan yang dibuat dgn seorang teman. pada dasarnya lembaga fiducia Cuma amico contracta ini sama dengan lembaga trust sebagaimana yang dikenal dalam sistem hukum anglo saxon (common law)

Penetapan bahwa objek jaminan fiducia adalah benda bergerak pada tahun 1985 mengalami perubahan lagi sehubungan dengan berlakunya UU No. 16 Tahun 1985 tentang rumah susun (UURS) yg menyimpulkan bahwa fiducia dapat dibebankan atas benda tidak bergerak. Menurut pasal 1 angka 8 UURS, fiducia adalah hak jaminan yangb berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sbg jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.

CIRI-CIRI FIDUCIA : Accessoir Sbg jaminan pelunasan hutang Constitutum possessorium Droit de preference Parate execusi (eigenmachtige Verkoop) CARA MENGADAKAN FIDUCIA : 1. Dilakukan perjanjian pinjam meminjam uang (hutang piutang) antara debitur dan kreditur sehingga menimbulkan hak dan kewajiban, jadi sifatnya masih konsensual dan obligatoir yaitu baru melahirkan hak yg bersifat persoonlijk.

2. Dilakukan penyerahan benda-benda oleh debitur kepada kreditur yg sifatnya masih abstrak krn benda fiducia tetap berada dalam kekuasaan debitur selaku pemberi fiducia. Penyerahan benda-benda tsb dilakukan secara constitutum possesorium ayitu penyerahan dengan melanjutkan kekuasaan atas benda-benda ybs artinya benda memang masih tetap dikuasai debitur walaupun hak miliknya telah berpindah kpd kreditur. 3. Perjanjian pinjam pakai, antara pemberi fiducia/debitur dan penerima fiducia /kreditur dilakukan perjanjian bahwa kreditur selaku pemilik baru benda-benda yg dijaminkan meminjam pakaikan hak milik atas benda yg memang masih ada dlm kekuasaan pemberi fiducia kpd pemberi fiducia tsb atas dasar kepercayaan.

KELEMAHAN FIDUCIA SEBELUMNYA BERLAKUNYA UU NO. 42 TAHUN 1999: Tidak didaftarkan dengan tdk didaftarkannya benda jaminan fiducia, dpt mengakibatkan adanya ketidakpastian hk khususnya bagi pihak ketiga yg jujur yg bermaksud memilikinyanamun tdk mengetahui dgn pasti apakah benda yg ada dlm kekuasaan seorang bezitter/ debitur sudah dijadikan jaminan fiducia/belum 2. Tidak ada asas publisitas dan spesialitas 3. Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan 4. penyusutan/berkurangnya nilai benda jaminan 5. Mengalami kesulitan dalam pelaksanaan eksekusinya

FIDUCIA MENURUT UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUCIA : adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yang tdk dpt dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dlm UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yg tetap berada dlm penguasaan pemberi fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang ttt yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd penerima fiducia thd kreditor lainnya. Objek Jaminan Fiducia : adalah benda apapun yg dpt dimiliki dan hak kepemilikannya itu dpt dialihkan. Benda-benda yg dimaksud dpt berupa benda berwujud maupun tdk berwujud, terdaftar maupun tdk terdaftar, bergerak maupun tdk bergerak.

CIRI-CIRI DAN SIFAT JAMINAN FIDUCIA Jaminan kebendaan Accessoir Droit de suite/zaaksgevolg Droit de Preference Constitutum Possessorium Jaminan Pelunasan hutang Asas Publisitas Asas Spesialitas Dpt diberikan kpd lebih dari seorang penerima fiducia/kreditur Tdk boleh ada fidicia ulang (ganda) Parate eksekusi (Eigenmachtige Verkoop)

Terjadinya jaminan fiducia : Antara pemberi fiducia dan penerima fiducia dilakukan utk serah terima benda sbg jaminan fiducia yg dicantumkan dlm perjanjian pinjam meminjam uang sbg perjanjian pokok. Kemudian dilakukan perjanjian pembebanan/pemberian jaminan fiducia. Sbg tahap terakhir dilakukan pendaftaran benda yg dibebani dgn jaminan fiducia yg dilakukan di kantor Pendaftaran Fiducia. Kantor pendaftaran fiducia kemudian mencatat jaminan fiducia dlm buku daftar fiducia. Dengan dicatatnya jaminan fiducia dlm buku daftar fiducia maka sejak tanggal itu pula jaminan fiducia lahir

EKSEKUSI JAMINAN FIDUCIA : Bagaimana caranya melakukan eksekusi jaminan fiducia, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa apabila debitur/pemberi fiducia cidera janji eksekusi terhdap benda yg menjadi objek Jaminan Fiducia dpt dilakukan dgn cara : Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dlm pasal 15 ayat 2 oleh penerima gadai Penjualan benda yg menjadi ojek jaminan fiducia atas kekuasaan penerima fiducia sendiri mll pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan Penjualan di bawah tangan yg dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fiducia jika dengan cara demikian dpt diperoleh harga tinggi yg menguntungkan para pihak.

HAPUSNYA JAMINAN FIDUCIA : Karena jaminan fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok maka dgn sendirinya/demi hk jaminan fiducia akan hapus dengan hapusnya hutang pokok. Hapusnya hutang dpt terjadi krn pelunasan, sedangkan bukti hapusnya hutang adalah berupa keterangan yg dibuat oleh kreditur. Karena pelepasan hak atas jaminan fiducia oleh penerima fiducia Karena musnahnya benda yg menjadi objek jaminan fiducia namun tdk menghapuskan klaim asuransi