MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
Pengelolaan Aset Daerah
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
AKUNTANSI.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
DISAMPAIKAN OLEH : PARSIYO DIKLAT PIM TK. IV KEMENTERIAN PERTANIAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
YAYASAN Stichting.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Doden FE Untag Banyuwangi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
HAK MENGUASAI NEGARA , HAK PENGELOLAAN , HAK ATAS TANAH.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM

Diskripsi singkat Mata diklat ini membahas Pengelolaan Barang Milik Negara, meliputi Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian

Indikator hasil belajar Peserta mampu menjelaskan: Pengertian Aset Negara; Pejabat Pengelola barang Milik Negara beserta tanggung jawabnya; Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran barang milik negara; Penggunaan barang milik negara, dan Pemanfaatan barang milik Negara Penghapusan barang milik negara; Pemindahtangan barang milik negara Penatausahaan barang milik negara

PENGERTIAN

TUK Setelah Mengikuti Pembelajaran ini, peserta diklat diharapkan mampu menjelaskan beberapa pengertian pokok dalam Manajemen aset

Barang Milik Negara (BMN) Adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1.1 PP No.6 Th 2006) Barang Milik Negara (BMN) Adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1.2 PP No.6 Th 2006) Barang Milik Daerah

Pengelola barang Adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijaksanaan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah (Pasal 1.3 PP No.6 Th.2006)

Pengguna, Kuasa Pengguna Barang Pengguna barang : Adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah (Pasal 1.4 PP No.6 Th.2006) Kuasa Pengguna Barang : Adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik-baiknya (Pasal 1.5 PP No.6 Th.2006)

Perencanaan kebutuhan Adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang (Pasal 1.6 PP No.6 Th.2006)

Penggunaan BMN Adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dang fungsi instansi yang bersangkutan(Pasal 1.7 PP No.6 Th.2006)

Pemanfaatan BMN Adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa, pinjam pake kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. (Pasal 1.8 PP No.6 Th.2006)

Sewa Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai (Pasal 1.9 PP No.6 Th.2006)

Pinjam Pakai Adalah penyerahan Penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa penerimaan imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang (Pasal 1.10 PP No.6 Th.2006)

Kerjasama Pemanfaatan Adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya (Pasal 1.11 PP No.6 Th.2006)

Bangun guna serah (BGS) Adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah berikut bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu (Pasal 1.12 PP No.6 Th.2006)

Bangun serah guna (BSG) Adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunnanya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati (Pasal 1.13 PP No.6 Th.2006)

Penghapusan BMN Adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (Pasal 1.14 PP No.6 Th.2006)

Pemindahtanganan Adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah (Pasal 1.15 PP No.6 Th.2006)

Penjualan Adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang (Pasal 1.16 PP No.6 Th.2006)

Tukar menukar Adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang (Pasal 1.17 PP No.6 Th.2006)

Hibah Adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. (Pasal 1.18 PP No.6 Th.2006)

Penyertaan modal Pemerintah Pusat/daerah Adalah kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada Badan usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara (Pasal 1.18 PP No.6 Th.2006)

Penata usahaan Adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah (Pasal 1.20 PP No.6 Th.2006)

Inventarisasi Adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah (Pasal 1.21 PP No.6 Th.2006)

Penilaian Adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/tehnik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah. (Pasal 1.22 PP No.6 Th.2006)

Daftar barang Pengguna (DBP) Adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang. (Pasal 1.23 PP No.6 Th.2006)

Daftar barang kuasa pengguna (DBKP) Adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang (Pasal 1.24 PP No.6 Th.2006)