UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Disampaikan pada acara :
Kewenangan Pengelolaan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Undang-Undang bidang puPR
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Undang-Undang bidang puPR
Wilayah Pertambangan.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Ir Andreas Eddy Susetyo MM
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 “Negara Menjamin Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; c. menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; d. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

e. melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; f. mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; g. mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan,penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dancekungan air tanah lintas negara;

h. membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional; i. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengelolaan sumber daya air; j. menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengelolaan sumber daya air; k. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayahsungai strategis nasional; dan l. memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi (ps.15) a. menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; b. menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; c. menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintaskabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; d. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota meliputi (ps.16): a. menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; b. menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; c. menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; d. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

e. melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; f. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; g. membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

h. memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya; dan i. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.