KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Akidah Pembahasan tentang akidah dilakukan oleh ilmu kalam yakni ilmu hasil penalaran atau ijtihad manusia yang membahas dan menjelaskan tentang kalam Ilahi (mengenai akidah) atau juga disebut ilmu tauhid karena membahas dan menjelaskan (terutama) tentang Ke-Esaan Allah (tauhid), atau meminjam istilah asing, kini sering dipergunakan istilah teologi yakni ilmu tentang ketuhanan.
Kerangka dasar agama Islam : (1) akidah yakni keimanan akan ke-Esaan Tuhan, dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak. (2) syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak (3) akhlak yakni mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan oleh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial
Syari’ah syari'ah ialah sistem norma (kaidah) Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ub ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni (mahdah), kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah (dengan sesama manusia, dan dengan alam lingkungan hidup) disebut kaidah muamalah
Akhlak Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti. Perkataan itu mempunyai hubungan dengan sikap, perilaku atau budi pekerti manusia terhadap Khalik (Pencipta alam semesta) dan makhluk (yang diciptakan). Karena itu dalam garis besarnya ajaran akhlak berkenaan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap (a) Khalik, yakni Tuhan Maha Pencipta, dan (b) terhadap sesama makhluk (segala yang diciptakan oleh Khalik itu)
Tasawuf Menurut at Taftazani tasawuf mempunyai lima ciri, yaitu (1) memiliki nilai-nilai moral (2) pemenuhan fana (sirna, lenyap) dalam realitas mutlak (3) pengetahuan intuitif (berdasarkan bisikan hati) langsung
HUKUM ISLAM Wajib (Fardlu) : Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam : - Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain. - Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
Sunnah/Sunnat : Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua jenis/macam: 1.- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih. 2.- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram : Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah dll. 4. Makruh : Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum
5. Mubah :Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan oleh seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, tertawa, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
--- Selesai ---