Macam-Macam Perikatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
GADAI.
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Sewa menyewa rumah.
JUAL BELI.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
ANEKA PERJANJIAN.
Universitas Esa Unggul
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Macam-Macam Perikatan Prof. Dr. Rosa Agustina Pangaribuan, S.H., MH.

Pengantar Perikatan jika dilihat dari aspek penamaan dapat digolongkan menjadi dua macam: Perikatan Nominat  Perjanjian Bernama Perikatan Inominat  timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktik. misalkan kontrak production sharing, Joint Venture, Kontrak Karya, Kontrak konstuksi, leasing, beli sewa, franchise, dsb

Pengantar Kontrak Inominat dpt dibedakan menjadi dua (berdasarkan aspek pengaturannya): Inominat yang diatur dalam Per-UU Production Sharing  UU No 22 Tahun 2001 ttg Minyak dan gas Bumi. Joint Venture  UU No. 1 th 67 ttg PMA Kontrak Karya  UU No. 1 th 67 ttg Pertambangan Kontrak Konstruksi  UU No. 18 th 1999 ttg Jasa Konstruksi Waralaba Leasing Inominat yang belum diatur dalam Per-UU Kontrak Rahim (surrogate mother)

Perjanjian Jual Beli Pasal 1457 Prof. R. Subekti  JB sbg perjanjian bertimbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang sedangkan pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut. Unsur-Unsur Pokok (esensialia) JB  Barang dan Harga. (1458 BW).

Kewajiban Para Pihak (1/3) 1474 BW Kewajiban Penjual Benda Bergerak 612 Menanggung Kenikmatan tentram atas barang & Menanggung terhadap Cacat2 tersembunyi Menyerahkan Barang (1475 s/d 1490 BW) Benda Tak Bertubuh 613 Benda tak Bergerak Menyerahkan Barang (1475 s/d 1490 BW) 616 Jo. 620 Menyerahkan hak milik atas benda yang dijualnya

Kewajiban Para Pihak (2/3) pihak III (ekstern) Pasal 1491 KUHPerdata Menanggung Kenikmatan tentram atas barang & Menanggung terhadap Cacat2 tersembunyi A. Gangguan yg ditunjukan kepada penguasaan secara tentang dan tentram B. Gangguan yang ditimbulkan karena adanya cacat tersembunyi. (Ps. 1504 KUHPerdata) Penjual (Intern) Ps. 1429 s.d 1503 KUHPerdata Ps. 1504 s.d 1512 KUHPerdata Gangguan karena adanya putusan pengadilan yg berisi hukuman untuk menyerahkan barang baik seluruhnya maupun sebagian. Gangguan yang timbul karena adanya beban-beban berupa hak-hak pihak ke-3 atas barang

Kewajiban Para Pihak (3/3) Kewajiban Pembeli (Ps. 1513 KUHPerdata) Membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sesuai dengan kesepakatan (perjanjian)

Sewa Menyewa Pengertian (1548) “Suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga” Esensialia Barang yang disewa dan Harga

Sewa Menyewa Kewajiban Yang menyewakan (1550) Penyewa Menyerahkan barang Memelihara barang Memberikan kenikmatan tentram selama berlangsung penyewaan Penyewa Memakai barang yg disewakan sebagai seorang “Bapak rumah yang baik” Membayar harga sewa pada waktu yg ditentukan.

Sewa Menyewa Resiko dalam Sewa Menyewa Ps. 1553 KUHPerdata. Dipikul oleh pihak yg menyewakan (si pemilik barang) apabila barangnya musnah karena kesalahan salah satu pihak. Berakhirnya Perjanjian sewa menyewa. Lisan  pemberitahuan kepada penyewa bahwa ia hendak menghentikan sewa. Tertulis  berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yg ditentukan sudah habis.

Sewa Menyewa Jual Beli tidak memutuskan sewa menyewa. Maksud dari jual beli adalah setiap perbuatan hukum perpindahan hak milik, termasuk tukar menukar, hibah dan waris.

Beli Sewa Pengertian “Jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama, hak milik atas barang beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.”

Hibah Pengertian (Ps. 1666 KUHPerdata) Beban dan Syarat “suatu perjanjian dengan mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu barang guna keperluan di penerima hibah yang menerima penyerahan itu” Beban dan Syarat dibedakan antara “beban” dan “syarat” Syarat  dapat memilih Beban  tidak dapat menghindarinya

Hibah lanj. Kecakapan untuk memberi dan menerima hibah. Pemberi hibah  dewasa dan sehat pikirannya. Cara menghibahkan Benda tak bergerak  dengan akta notaris (1682 KUHPerdata) Benda bergerak  dengan penyerahan secara nyata (Ps. 1687 KUHPerdata)

Hibah lanj. Penghapusan Hibah Dimungkinkan utk menarik kembali atau menghapuskan : Tdk dipenuhinya syarat penghibahan; Penerima hibah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang mengancam jiwa pemberi hibah, atau kejahatan lainnya; Penerima hibah menolak memberi tunjangan nafkah pada si penghibah setelah ia jatuh miskin.

Pinjam Meminjam Pengertian (Ps. 1754 KUHPerdata) “Perjanjian dimana pihak yg satu memberikan pada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yg habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yg belakangan ini akan mengembalikan jumlah yg sama dari macam dan keadaan yg sama pula” Kewajiban orang yang meminjamkan (Ps. 1759 KUHPerdata) Orang yg meminjamkan tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian.

Pinjam Meminjam lanj. Kewajiban peminjam (Ps. 1763 KUHPerdata) Siapa yg menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan. Tentang meminjamkan dengan bunga Ps. 1765 KUHPerdata. adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian. Ps. 1767 KUHPerdata Ada bunga menurut UU dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut UU (LN. Th 1848 No. 22 )  6 % Bunga yg diperjanjikan boleh melampaui bunga menurut UU.

Perj. Pemberian Kuasa Pengertian (Ps 1792 KUHPerdata) “suatu perjanjian dengan mana seorang memberi kekuasaan (wewenang) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Kewajiban penerima kuasa Ps. 1797 KUHPerdata Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan suatu apapun yg melampaui kekuasaannya. Ps. 1802 KUHPerdata Penerima kuasa diwajibkan memberikan laporan tentang apa yang telah diperbuatnya dan memberikan perhitungan kepada si pemberi kuasa tentang segala apa yang diterimanya berdasarkan kuasanya.

Perj. Pemberian Kuasa lanj. Ps. 1803 KUHPerdata Penerima kuasa bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya. Kewajiban Pemberi Kuasa Ps. 1808 KUHPerdata Pemberi kuasa diwajibkan mengembalikan kepada penerima kuasa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan kuasanya begitupula untuk membayar upahnya jika ini telah diperjanjikan.

Perj. Pemberian Kuasa lanj. Berakhirnya pemberian kuasa Ps. 1813 KUHPerdata. Ditariknya pemberian kuasa Dengan pemberitahuan penghentian kuasa oleh pemberi kuasa Dengan meninggalnya pengampuannya atau pailitnya penerima kuasa dan pemberi kuasa

Perjanjian Penanggungan Utang Pengertian (Ps. 1820 KUHPerdata) “suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya.” Ps. 1826 KUHPerdata. Perikatan-perikatan para penanggung berpindah pada ahli waris-ahli warisnya.

Terima Kasih Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H FHUI@2005